Unduh
0 / 0
2702518/01/2010

Tayammum Saat Safar, Padahal Ada Air, Karena Tidak Ada Kamar Mandi

Pertanyaan: 143646

Saya pernah dalam sebuah perjalanan, kemudian saya mengalami junub. Air sebenaranya ada, akan tetapi tidak ada kamar mandi tempat saya mandi. Maka saya shalat 5 waktu dengan tayammum saja. Sekarang saya sudah menetap, apakah saya harus mengulangi shalat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Allah Ta’ala
berfirman, 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا
تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ
الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا
صَعِيدًا طَيِّبًا (سورة النساء:  43)

“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang
dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu
tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)..”
(QS. An-Nisa: 43)

Allah
Ta’ala berfirman,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا (سورة المائدة: 6)

“Dan jika
kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu
tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).”
(QS. Al-Maidah: 6)

Abu Daud
(332), Nasai (322), Tirmizi (124) dia menyatakan shahih dari Abu Dzar
sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata,

إِنَّ الصَّعِيدَ
الطَّيِّبَ طَهُورُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ
فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ  (وصححه الألباني في “صحيح
أبي داود” وغيره)

“Sesungguhnya, debu (atau segala sesuatu permukaan bumi) yang suci adalah
ada bersuci bagi seorang muslim, walaupun dia tidak mendapatkan air selama
sepuluh tahun. Jika dia mendapatkan air, maka hendaklah dikenakan kepada
kulitnya.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud dan selainnya)

Jika
seorang muslim melakukan safar dan tidak mendapatkan air, atau apabila dia
menggunakan air menyebabkan bahaya karena sakit atau dingin yang sangat,
atau semacamnya, maka dia boleh tayammum.

Adapun jika
dia mendapatkan air dan tidak bahaya dalam menggunakannya, maka tidak boleh
baginya tayammum, jika dia shalat dengan tayammum, maka shalatnya batal.

Syaikhul
Islam rahimahullah berkata, “FirmanNya ‘kemudian kalian tidak mendapatkan
air’ berkaitan dengan ‘dalam keadaan safar’ bukan berkaitan dengan ‘sakit’
Seorang yang sakit hendaknya bertayammum walaupun dia mendapatkan air. Orang
yang safar hendaknya tayammum jika tidak mendapatkan air.” (Majmu Fatawa,
21/398)

Syekh
As-Sa’dy rahimahullah berkata, “Kesimpulannya, Allah membolehkan tayamum
dalam kedua kondisi; Dalam kondisi tidak ada air.  Hal ini berlaku mutlak,
dalam keadaan menetap atau safar. Dan dalam kondisi kesulitan menggunakannya
karena sakit atau semacamnya.” (Tafsir As-Sa’dy, hal. 179)

Syekh Saleh
Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Syarat sahnya tayammum adalah adanya air,
atau tidak mampu menggunakannya karena sakit atau semacamnya. Atau khawatir
jika menggunakannya dapat menyebabkannya haus atau bahaya karena air yang
ada padanya tidak cukup untuk minum atau memasak atau berwudhu dan bersuci.”

(Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, 12/79)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Jika airnya dekat dari
kalian, atau dari tempat kalian, maka dia tidak boleh tayammum. Jika kalian
tayammum dalam kondisi tersebut maka tayammum anda tidak sah. Dan shalat
yang anda lakukan tidak sah.”

(Fatawa Nurun Alad Darb, 17/121)

Jika sang penanya ketika mendapatkan air memungkinkan baginya
untuk mandi di suatu tempat, walaupun bukan di kamar mandi, atau tempat yang
ditempatkan untuk itu, maka wajib baginya untuk mandi. Begitu juga jika dia
mendapatkan tempat yang sunyi, dan dia mampu menutupinya dengan baju, atau
kemah atau segala sesuatu atau ada seseorang yang menutupinya dengan sesuatu
yang ada pada mereka, maka wajib baginya mandi, dan tidak boleh baginya
tayammum. Maka yang wajib baginya adalah mengulang shalat yang dilakukan
dengan tayammum.

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah ditanya;

“Saya
pernah menempuh perjalanan, tiba-tiba saya mendapatkan shalat sedang
dilaksanakan pada sebuah masjid.
Sementara ketika itu saya tidak mendapatkan air di dekat tempat tersebut.
Maka saya tayammum dan shalat. Karena, jika saya mencari masjid untuk shalat
di sana, akan membuat saya kehilangan waktu shalat. Apakah ketika itu, saya
boleh melakukan shalat?

Beliau menjawab, “Tidak boleh shalat dalam kondisi seperti
itu. Maksudnya, tidak boleh seseorang bertayamum dengan tujuan agar dapat
berjamaah shalat, karena dianggap sah walau tanpa berjamaah. Meskipun shalat
tanpa berjamaah berdosa (bagi laki-laki), akan tetapi dia sah. Yang
diwajibkan bagi sang penanya sekarang adalah mengulangi shalatnya setelah
dia berwudhu, karena shalatnya yang pertama tidak sah, karena dia
meninggalkan salah satu syaratnya, yaitu berwudhu.”

Fatawa Nurun Alad-Darb (23/121)

Jika sebelumnya dia sedang safar dan ingin mengulanginya
dalam keadaan mukim (menetap), maka yang lebih hati-hati dia shalat seperti
orang yang mukim, maksudnya tidak diqashar. Berdasarkan perbedaan pendapat
para ulama tentang orang yang tidak shalat empat rakaat dalam safar dan dia
akan mengqadhanya dalam ketika sudah menetap, apakah dia qadha dengan empat
rakaat, sebagaimana mazhab Syafii dan pendapat yang kuat dalam mazhab
Hambali, ataukah shalat dua rakaat sebagaimana mazhab Hanafi dan Maliki
serta mazhab Syafii yang lama. Perhatikan Al-Mausuah Al-Fiqhiyah
(27/281-282)

Jika ditakdirkan bahwa dia tidak
dapat mandi karena tidak ada tempat yang mungkin baginya untuk berlindung,
atau udara sangat dingin, sehingga tidak dapat mandi dengan air tersebut
karena tidak ada penghangat dan tidak mudah mendapatkan di saat safat
tersebut, maka dia boleh tayammum dan shalat, tidak mengapa baginya dan dia
tidak wajib mengulanginya.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Perhatikan soal no. 96658.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android