Unduh
0 / 0

HUKUM MENUNDA KEHAMILAN AGAR DAPAT MENUNAIKAN HAJI

Pertanyaan: 144543

Apakah dibolehkan bagi sepasang suami isteri untuk menggunakan pil penunda kehamilan selama 5-6 bulan. Karena keduanya hendak melaksanakan ibadah haji dan tidak ingin sang isteri akan merasakan berat karena kehamilannya atau adanya anak kecil. Perlu diketahui bahwa keduanya belum lama menikah.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Alhamduilllah

Suami istri diperbolehkan mempergunakan
sesuatu untuk menunda kehamilan selama enam bulan atau semisalnya untuk
tujuan seperti ini, yaitu (agar) memungkinkan menunaikan ibadah haji. Karena
diperbolehkan menunda kehamilah untuk kemaslahatan sesuai yang dilihat oleh
sepasang suami istri.

Dinyatakan dalam keputusan Konvesi Fiqih
Islam, “Sesungguhnya Majlis Konvensi Fiqih Islam, setelah meneliti
kajian-kajian yang diajukan para anggotanya dan para pakar tentang
pengaturan kelahiran, juga setelah mendengar diskusi yang membicarakan
seputar masalah itu. Maka berdasarkan tujuan pernikahan dalam syariat Islam
yaitu mendapatkan keturunan, serta memelihara kelanjutan populasi manusia
dan bahwa tidak boleh mengabaikan tujuan ini, karena mengabaikannya
bertentangan dengan nash-nash syariat serta ajaran-ajarannya yang menyerukan
untuk memperbanyak keturunan serta memelihara dan memperhatikannya.
Juga dengan pertimbangan bahwa memelihara keturunan
merupakan salah satu dari lima perkara pokok yang sangat mendapatkan
perhatian syariat, Konvesi menetapkan hal berikut ini;

Pertama:

Tidak boleh mengeluarkan peraturan yang
berlaku secara umum yang membatasi suami isteri untuk melahirkan.

Kedua:

Diharamkan mematikan fungsi melahirkan pada pria maupun
wanita. Atau apa yang disebut
dengan vasektomi dan tubektomi, selama tidak ada kondisi darurat berdasarkan
batasan syariat.

Ketiga:

Dibolehkan mengatur waktu kelahiran yang
bersifat sementara dengan tujuan menjarangkan jarak kehamilan, atau
menghentikannya untuk sementara waktu, jika secara syar’i ada tuntutan untuk
hal tersebut berdasarkan perkiraan pasangan suami isteri dan musyawarah
serta kesepakatan di antara mereka. Dengan syarat bahwa hal tersebut tidak
menimbulkan bahaya dan dengan cara yang disyariatkan serta bukan bertujuan
menggugurkan kandungan yang ada.”

(Majalah Majma’ Al-Fiqh, edisi 5, vol. 1, hal. 748)

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android