Unduh
0 / 0

Seorang yang bekerja di luar negeri mengirim zakat ke Negara asalnya

Pertanyaan: 145096

Sebagian karyawan yang dikirim untuk bekerja di luar neger (Ekspatriat) hidup di negara yang peduduknya ada orang miskin dan faqir, walaupun ada orang faqir di Negara tempat mereka bekerja, para ekspatriat ini masih tetap mengirimkan zakat hartanya ke negara asalnya apakah itu cukup?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pada dasarnya zakat
disalurkan kepada para faqir  mengikuti (lokasi) harta tersebut berada,
tidak di transfer ke temapt lain kecuali karena keperluan atau kemaslahatan
sebagaimana sabda nabi SAW kepada muadz ketika di utus ke Yaman:

..فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً
فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى
فُقَرَائِهِمْ
(رواه البخاري (1395)، ومسلم (19))

“Maka
beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat
yang diambil dari orang-orang kaya  mereka dan
diberikan kepada para faqir-miskin mereka.jika
menyalurkan zakat ke Negara lain tanpa adanya keperluan atau kebutuhan  maka
perbuatan itu buruk,wlaupun dana itu di bagikan,tidak di perintahkan untuk
mngeluarkan zakat kembali
(kasyfu al qunna, 2/263) Ulama umumnya
melarang pendistribusian zakat dari satu daerah/negeri ke daerah/negeri lain
atau tidak diperkenankan memindahkan zakat ke tempat lain sejauh perjalanan
yang dibolehkan qashar, walaupun sangat dibutuhkan.

Mazhab hanafi, Syafii,
Maliki dan Hanbali menjelaskan zakat harus dibagikan
di tempat harta kekayaan diambil. Hanya saja Mazhab Maliki berpendapat bahwa
apabila daerah/negara lain lebih membutuhkan maka zakat boleh dipindah, Hal
ini berbeda di mana Syafi’i berpendapat bila tidak didapati mustahik zakat
di sebuah negara, maka zakat boleh dipindah ke negara terdekat.

Syeikh muhamad bn Ibrahim
rahimahullah ditanya tentang pendistribusian zakat ke negara lain sejauh
perjalanan yang di perbolehkan qoshor atau lebih?

Beliau menjawab, “Hukum
distribusi zakat ke daerah lain ada dua pendapat ulama: Pertama:
Tidak boleh, ini pendapat yang masyhur, kecuali bila
tidak didapati mustahik zakat di sebuah Negara.
Pendapat kedua : Boleh demi mashlahat yang kuat, pendapat ini
didukung oleh syeikh Taqiyuddin.

Syekh
Abdullah bin muhamad bin abdul wahab rahimahullah berkata kedua pendapat ini
bertujuan agar zakat mencukupkan pemenuhan kebutuhan faqir (fatawa syeikh
Muhammad bin Ibrahim 4/98)

Para ulama
juga berbeda pendapat, apakah pendistribusian zakat semacam ini dianggap
sah  atau tidak? Yang mashur
adalah sah walaupun tetap diharamkan atau makruh
disalurkan ke tempat lain. 

            Yang jelas pada
dasarnya pada dasarnya zakat disalurkan kepada para faqir 
yang berada di (lokasi) harta tersebut berada, tidak di transfer ke
tempat lain kecuali karena keperluan atau
kemaslahatan. Yang termasuk
kemaslahatn seperti penyaluran zakat kepada kerabat, karena pahalanya lebih
banyak, atau di salurkan ke seseorang yang sangat membutuhkan, dan ini telah
di bahas pada pertannyaan no (43146).

WaAllah
a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android