Unduh
0 / 0
5296703/03/2010

SHALAT DI RUMAH AGAR ANAKNYA DAPAT SHALAT BERSAMANYA

Pertanyaan: 145412

Terdapat masjid di dekat rumah saya yang memungkinkan saya untuk shalat di sana. Akan tetapi saya pergi ke sana apabila shalat Jumat saja dan beberapa shalat fardhu. Karena saya memiliki putera berusia 16 tahun yang tidak memperhatikan shalat. Dia tidak bersedia shalat sebelum saya memerintahkannya berkali-kali dan kadang-kadang dia benar-benar mengabaikannya. Maka akhirnya saya shalat di rumah sebagai imam sedangkan anak saya dan saudara ipar saya yang kini sedang kuliah menjadi makmum.

Pertanyaannya:

1- Bolehkan wanita menjadi imam shalat sedangkan makmumnya adalah kedua puteri saya yang masih kecil.

2- Apa hukum shalat di rumah apabila tidak terdapat masjid di dekat rumah.

3- Apakah shalat berjamaah di rumah dapat menggantikan shalat di masjid, khususnya untuk memastikan pelaksanaan ibadah pada anak-anak. Sekaligus saya bertanya tentang batasan usia berapa orang tua bebas dari kewajiban mendidik anaknya. Jazaakumullah khairan.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama: 

Shalat berjamaah diwajibkan terhadap semua laki-laki balig dan mampu serta
mendengarkan azan.  

Yang
dimaksud mendengarkan azan adalah seseorang mendengarkan suara azan jika
dilantunkan secara normal tanpa pengeras suara jika muazin mengeraskan
suaranya sementara tidak ada kebisingin atau semacamnya yang dapat
mengganggu pendengarannya.  

Ini
terkait dengan shalat lima waktu berjamaah. Adapun shalat Jumat, diwajibkan
bagi yang tinggal di sebuah kota atau kampung yang di sana dilaksanakan
shalat Jumat, apakah dia mendengarkan azan atau tidak walaupun di kota yang
cukup besar. Lihat jawaban soal no.
89676.

Karena itu, jika masjid jauh sekiranya anda tidak mendengar azan, maka tidak
wajib bagi anda untuk pergi shalat berjamaah ke masjid, dan ketika itu anda
dapat shalat berjamaah bersama keluarga anda. Adapun jika anda mendengarkan
suara azan, maka anda wajib shalat berjamaah, tidak boleh ditinggalkan
sekedar dengan alasan untuk memastikan anggota keluarga melaksanakan shalat,
karena hal tersebut berarti meninggalkan kewajiban untuk urusan orang lain
yang masih mungkin diwujudkan dengan cara yang lain, seperti memeriksa dan
bertanya kepada mereka setelah kembali dari masjid.  

Ketiga: 

Jika
seorang anak telah berusia balig, maka dia bertanggung jawab atas dirinya
sendiri, akan tetapi kedua orang tua tidak gugur dalam memberikan nasehat
dan amar ma’ruf nahi munkar, khususnya jika sang anak tinggal bersamanya.

Allah Ta’ala
berfirman: 

يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا
النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ
اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ (سورة التحريم: 6)

“Hai orang-orang
yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan
bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar,
keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya
kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS.
At-Tahrim: 6) 

Rasulullah saw
bersabda,  

 كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ : الإِمَامُ رَاعٍ
وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ
مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا
(رواه البخاري، رقن  853 ومسلم، رقم 1829) 

“Semua kalian adalah pemimpin dan kalian akan ditanya tentang orang-orang
yang kalian pimpin. Kepala negara adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang
kepemimpinannya, seorang bapak pemimpin dalam keluarganya, dan dia akan
ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang ibu pemimpin di rumah suaminya.”
(HR. Bukhari, no. 853, Muslim, 1829)

Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 ما
من عبد يسترعيه الله رعية يموت يوم يموت وهو غاش لرعيته إلا حرم الله عليه
الجنة (رواه البخاري، رقم 6731 ومسلم، رقم 142).

“Tidaklah seorang
hamba Allah berikan kepadanya wewengan untuk mengurus orang yang
dipimpinnya, namun ketika mati dia berada dalam keadaan menipu rakyatnya,
niscaya Allah akan haramkan surga untuknya.” (HR. Bukhari, no. 6731, dan
Muslim, no. 142) 

Termasuk tanggung
jawab adalah seorang bapak tidak membawa kemungkaran di rumahnya dan tidak
mengizinkan anak-anaknya membawa masuk kemungkaran. Misalnya sang anak ingin
memasang chanel tv yang tidak bermoral, maka wajib bagi bapak menolak dan
melarangnya, karena hal itu terjadi di dalam rumahnya yang dia saat itu
menjadi pemimpinnya. Jika seorang anak telah pindah ke rumah pribadinya,
lalu melakukan hal demikian, maka wajib bagi bapak untuk menasehatinya dan
mengingatkannya dengan cara yang bijak dan nasehat yang baik.

Kita mohon
kebaikan dan keselamatan kepada Allah.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android