Setelah menyelesaikan ibadah haji, kami mengetahui bahwa hal itu akan menggugurkan kesalahan dan dosa besar, yaitu; bahwa Allah akan mengampuni apa yang menjadi hak-Nya, namun sebagaimana yang saya ketahui bahwa hal itu tidak menggugurkan hak para hamba-Nya, yang menjadi pertanyaan saya adalah:
Anda telah menjawab pada soal sebelumnya bahwa barang siapa yang bertaubat dari dosa atau dosa besar sebanyak apapun, bahwa Allah akan mengampuninya jika ia jujur dalam taubatnya, dan yang menjadi dalil Anda adalah firman Allah Ta’ala:`
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
الزمر/53
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Az Zumar: 53)
Dan firman Allah –‘Azza wa Jalla- saat menjelaskan ampunan-Nya untuk dosa yang paling besar:
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً . يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً . إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحاً فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً
الفرقان/ 68 – 70 .
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Furqan: 68-70)
Imam Bukhori dan Imam Muslim (2766) telah meriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudri –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا ….. الخ الحديث
“Bahwa ada seorang laki-laki pada umat sebelum kalian yang telah membunuh 99 orang….dst.”. (Al Hadits)
Namun dimanakah yang menjadi hak para hamba (di sini) ?, dan apakah orang yang telah membunuh dan bertaubat diampuni dosanya ?, sebagaimana kita ketahui bahwa barang siapa yang membunuh dengan sengaja maka ia akan masuk neraka jahannam, saya hanya ingin bertanya saja tidak lebih ?, dan bagaimana menggabungkan dengan hadits terakhir terkait orang yang membunuh 99 orang dan telah dilengkapi menjadi 100 orang dengan sengaja dan masuk surga, di manakah hak mereka yang telah dibunuh olehnya ?, semoga Allah memberikan berkah-Nya kepada Anda.