Unduh
0 / 0

Jamaah Haji Wanita Terus Dalam Keadaan Ihram Karena Mengira Bahwa Tahallul Belum Terwujud Kecuali Setelah Thawaf Ifadhah

Pertanyaan: 145751

Saya menunaikan haji pada tahun ini. Karena kebodohan saya dan salah paham, saya mengira bahwa seorang wanita belum dianggap tahallul dari ihramnya kecuali setelah thawaf ifadhah. Aku menunda pelaksanaan thawaf Ifadhah, lalu aku melakukannya bersama thawaf wada. Dengan demikian, saya menetap selama masa haji saya dalam keadaan ihram, tapi aku tidak melakukan perkara-perkara yang dilarang. Apakah ada kewajiban sesuatu buat saya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tahallul dari ihram ada dua macam;

Pertama: Tahallul pertama dan tahallul kecil. Hal tersebut terwujud dengan dua dari tiga perkara; Melontar, menggundul (atau memendekkan rambut) dan thawaf (ifadhah). Siapa yang telah melontar dan menggundul, maka dia telah melakukan tahallul pertama dan dibolehkan baginya segala sesuatu kecuali berjimak dengan isteri.

Kedua: Tahallul akbar. Hal tersebut dapat terwujud dengan tiga perkara sekaligus; Melontar jumrah, menggundul, thawaf (ifadhah) dan sai bagi yang masih belum sai.

Karena itu, jika anda telah melontar jumrah dan memendekkan rambut anda, maka anda telah tahallul awal. Ketika itu anda boleh mengenakan wewangian, memotong kuku dan larangan-larangan ihram semacamnya, selain berhubungan suami isteri. Apabila anda telah telah meninggalkan larangan-larangan ini dengan dugaan bahwa tahallul baru terwujud setelah thawaf ifadhah, maka tidak ada kewajiban apa-apa bagi anda. Paling maksimal adalah anda tidak melakukan sesuatu yang sebenarnya mubah (boleh).

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android