Unduh
0 / 0
37,09727/03/2010

HUKUM HADIAH YANG DIAMBIL DARI HUBUNGANNYA DENGAN LAKI-LAKI SEBELUM MEMINANG

Pertanyaan: 146086

saya mempunyai komputer, hp dan lainnya yang kudapat dari jalan haram (hubungan sejak lama) dengan pacar. Ketika meminangku, keluargakau menolaknya. Saya masih ragu barang dan harta yang kudapat dari hubungan ini apakah diperbolehkan atau bagaimana? Karena hartaku juga bercampur dengan barang tersebut. Mohon jawabannya agar tenang jiwaku. Terima kasih

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama, tidak diperkenankan wanita
berhubungan dengan laki-laki yang tidak dihalalkan baginya. Meskipun hal itu
diniatkan untuk menikahinya pada waktu mendatang. Karena dalam hubungan
mengandung keharaman dan kemungkaran seperti melihat, menyentuh dan
menikmati dengan mendengarkannya. Terikat hatinya, ucapan yang direndahkan
dan lain dari itu yang Allah Ta’ala tidak rela.

Kedua, hadiah yang datang ada perinciannya:

1.Apa yang telah
diambil imbalan dari hubungan yang diharamkan mengandung hal-hal kemungkaran
yang telah disebutkan. Kalau sekiranya masih ada, maka anda harus
menghilangkannya dengan memberikan kepada orang-orang fakir dan miskin. Dan
apa yang telah habis atau diinfakkan maka tidak ada kewajiban apa-apa kepada
anda. Kaidah ini berlaku bagi orang yang mendapatkan harta dengan cara haram
dan diberikan kepada orang lain dengan cara yang diredoi. Seperti upah
menyanyi, joget dan semisal itu. hartanya jangan dikembalikan kepada orang
yang memberikannya agar tidak bertemu dua pengganti. Maka orang yang
mengambil tidak memanfaatkan dengan cara jalan yang jelek. Sementara hadiah
yang dipersembahkan laki-laki karena hubungan haram, hal itu sebagai imbalan
menikmati kesinambungan hubungan, melihat wanita atau keluar bersamanya,
berbincang-bincang atau yang lainnya. Yaitu harta yang diberikan dengan suka
rela sebagai imbalan sesuatu yang haram. Pendapat yang terkuat adalah
seperti yang kami telah sebutkan dengan menghilangkannya.

2.Dan apa yang
datang setelah meminang, kalau peminang memintanya,maka dia harus
mengembalikannya. Kalau dia tidak memintanya, maka ia menjadi hartanya.
Silahkan lihat soal no. 101859.

Kami memohon kepada Allah semoga anda
mendapatkan taufik, pertolongan dan ketepatan.

Wallahu’alam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android