Apakah diperbolehkan memberi nama wanita dengan nama ‘Hawa’
Hukum Pemberian Nama Wanita Dengan nama ‘Hawa’
Pertanyaan: 146122
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Diperbolehkan memberi nama wanita dengan nama ‘Hawa’ dan hal itu tidak mengapa. Karena hukum asal pemberian nama dibolehkan selagi tidak mengandung nama-nama yang dilarang oleh agama atau mengandung arti yang buruk.
Untuk faedah silahkan lihat jawaban soal no. (7180 ) .
Nama ini dahulu telah dikenal dikalangan ulama salaf. Dari kalangan shahabat nabi yang Wanita, misalnya ada yang bernama Hawa binti Yazid bin Sakan. Ibnu Al-Atsir berkata, “Dia termasuk wanita shahabat yang membai’at Nabi dari kalangan Anshar dan masuk Islam sebelum suaminya Qois bin Khotim. Dia adalah putri Yazid bin Sakan.” (Usdul Ghabah, 7/73, Silahkan lihat kitab ‘Al-Ishobah Fi Tamyizi As-Shohabah, karangan Ibnu Hajar, 7/588).
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait