Unduh
0 / 0
1200413/04/2010

Apakah Zakat Fitrah Tetap Wajib Dibayar Oleh Seseorang Yang Tidak Mendapati Ramadhan Kecuali Pada Hari Terakhir dan Ia pun Tidak Sempat Berpuasa ?

Pertanyaan: 146245

Ada seseorang yang tidak shalat dan tidak puasa, dan pada hari terakhir puasa Ramadhan Alloh –Ta’ala- telah memberikan hidayah kepadanya, lalu ia mau mendirikan shalat dan berpuasa, apakah dia tetap wajib membayar zakat fitrah ?, namun jika dia tidak membayarnya apa yang harus dia lakukan ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Telah disebutkan pada jawaban
soal nomor: 2182 bahwa orang yang meninggalkan shalat
adalah kafir, baik dia meninggalkannya karena meremehkan, malas atau karena
mengingkari kewajibannya.

Barang siapa yang diberikan
hidayah oleh Alloh sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan
Ramadhan, maka dia wajib membayar zakat fitrah, baik sempat berpuasa atau
tidak mempunyai kesempatan, berdasarkan hadits Ibnu Umar –radhiyallahu
‘anhuma- berkata:

(فَرَض رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َ
زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ : صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ
صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ
الْمُسْلِمِينَ) رواه البخاري (1503) ، ومسلم

(984) .

“Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bagi
semua orang, dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik yang merdeka
atau budak, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin”. (HR. Bukhori: 1503
dan Muslim: 984)

Kalimat:

( من المسلمين )
termasuk di dalamnya orang yang baru masuk Islam sebelum terbenamnya
matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, meskipun dia tidak sempat
berpuasa.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata:

“Adapun waktu yang diwajibkan
adalah pada saat terbenamnya mata hari pada hari terakhir bulan Ramadhan,
maka barang siapa yang masuk Islam sebelum terbenamnya matahari, maka dia
wajib membayar zakat fitrah, namun jika dia masuk Islam setelah terbenam
matahari maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Al Laits, Abu Tsaur dan
mereka yang mengedepankan akal berkata: “Kewajiban membayar (zakat fitrah)
pada saat terbitnya fajar pada hari raya”, ini juga salah satu pendapat
Malik; karena zakat fitrah adalah bentuk taqarrub (kepada Alloh) yang
berkaitan dengan hari raya, maka kewajibannya tidak terjadi sebelum hari
raya”. ( Al Mughni: 2/358)

An Nawawi –rahimahullah-
berkata:

“Yang benar menurut pendapat
kami adalah kewajiban membayar zakat fitrah mulai terbenamnya matahari pada
malam hari raya idul fitri, demikian juga pendapat ats Tsauri, Ahmad, Ishak,
dan salah satu pendapat Malik. Abu Hanifah dan pengikutnya, Abu Tsaur, Daud
dan pendapat lain dari Malik berkata: “Mulai wajib pada saat terbitnya fajar
pada hari raya”. (Al Majmu’: 6/88 bisa dilihat juga pada Hasyiyatul ‘Adwi:
1/515)

Adapun jika masuk Islamnya
setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka dia
tidak wajib membayar zakat fitrah; karena bulan Ramadhannya sudah berakhir,
kecuali bagi mereka yang berpendapat bahwa wajibnya zakat fitrah pada saat
terbitnya fajar pada hari raya. Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama
berdasarkan perkataan Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- :

(فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ(

“Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan…”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
berkata:

“Zakat fitrah pada bulan
Ramadhan terealisasi pada saat terbenamnya matahari pada malam hari raya
idul fitri”. (Asy Syarhul Mumti’: 6/56)

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android