Unduh
0 / 0
4,94413/04/2010

HUKUM IKUT MEMBERI SUARA UNTUK PENYANYI VIA HP

Pertanyaan: 146752

Saya ikut memberikan suara via hp untuk seorang penyanyi agar dia memenangkan kontes. Apa hukumnya? Apa kafarat (penebus)nya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Dalil dalam Al-Quran dan Hadits
serta perkataan para shahabat radhiallahu anhum menunjukkan tentang haramnya
nyanyian yang diiringi musik. Penjelasan hal ini telah dijelaskan dalam
jawaban soal no. 5000 dan
43736.

Jika telah jelas pengharaman
lagu dan musik, maka wajib bagi seorang muslim membenci apa yang dibenci
Allah dan Rasul-Nya dan mencegahnya.

Seorang muslim wajib mencegah
para penyanyi dari kemaksiatan mereka, bedasarkan sabda Nabi shallallahu
alaihi wa sallam,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا
فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ  (رواه مسلم)

“Siapa di antara kalian yang
melihat kemunkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka
dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu
selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim, no. 49)

Memberikan suara untuk seorang
penyanyi agar dia meraih bintang juara pada kontes tertentu melalui HP,
memiliki beberapa pelanggaran syar’i;

1. Terkandung sikap rela
terhadap maksiat. Rido terhadap kemaksiatan adalah maksiat. Al-Qurthubi
rahimahullah berkata, “Ridha terhadap maksiat adalah maksiat. Karena itu
pelaku maksiat dan orang yang ridha dihukum dengan hukuman orang-orang
maksiat, yaitu dibinasakan semuanya.” (Tafsir Al-Qurthubi, 5/418)

2. Tidak mencegah perbuatan
munkar. Imam Nawawi mengutip ijmak para ulama bahwa amar ma’ruf dan nahi
munkar adalah fardhu. (Syarh Muslim (9/22)

3. Tindakan tersebut dapat
dianggap sebagai mendorong para penyanyi untuk menyanyi dan kemaksiatan
mereka kepada Allah Ta’ala.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا
عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ (سورة المائدة:2)

“Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)

4. Mengeluarkan hartanya,
sedikit maupun banyak dalam maksiat kepada Allah Ta’ala.

Sabda Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam.

(لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى
يُسْأَلَ عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ)ُ رواه
الترمذي (2417)
وصححه الألباني في “صحيح سنن الترمذي” .

“Tidak melangkah kedua kaki
seorang hamba pada hari kiamat sebelum ditanya tentang hartanya, darimana
dia dapatkan dan untuk apa dia infakkan.” (HR. Tirmizi, no. 2417,
dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmizi)

5. Perhatian seorang muslim
terhadap acara sia-sia seperti itu akan mengalihkannya dari perkara
bermanfaat dalam urusan agama dan dunianya. Kesibukan muslim terhadap para
penyanyi tersebut akan mengalihkannya dari kebaikan yang hakiki dan dari
mengingat Allah Ta’ala.

Kedua:

Adapun tebusan (kafarat) bagi
orang yang melakukan hal tersebut, tidak ada kafarah padanya. Akan tetapi
dia harus taubat dan menyesali apa yang telah diperbuat serta tidak lagi
ikut berpartisipasi dalam acara seperti itu serta bertekad tidak akan lagi
mengulangi perbuatan tersebut.

Di sisi lain dia harus
bersungguh-sungguh beramal saleh agar Allah menerima taubatnya. Allah Ta’ala
berfirman,

 (وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
ثُمَّ اهْتَدَى) طه/82
.

“Dan Sesungguhnya aku Maha
Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap
di jalan yang benar.”  (QS. Thaha: 82)

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android