Unduh
0 / 0
918812/05/2010

HUKUM MENYEWAKAN BAGIANNYA DI KIOS KEPADA MITRANYA

Pertanyaan: 147251

Apa hukum menyewakan kios yang saya sewa kepada mitra kerja atau kepada orang lain dengan uang sewa yang bersifat tetap setiap bulan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Kitab
Al-Mughni, 5/317, “Bab tentang
perkara yang boleh disewakan. Boleh disewakan benda apa saja yang dapat
dimanfaatkan,
atau boleh dimanfaatkan. Dengan tetap memelihara hukum asalnya, seperti
tanah, rumah, budak, hewan ternak, baju, kandang, tambang, tenda, lampu,
tali kendali, pedang, tombak,
dan semacamnya.”

Disebutkan dalam Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 1/263,
‘Menyewakan milik bersama ; Jika benda yang disepakati untuk disewakan
adalah milik bersama salah seorang dari kedua pihak yang bersepakat hendak
menyewakan bagiannya, maka persewaannya kepada mitranya sepakat dibolehkan.
Adapun penyewaannya kepada selain mitranya, maka jumhur ulama (dua murid Abu
Hanifah, kalangan mazhab Syafii, Maliki dan salah satu pendapat Ahmad)
membolehkannya juga. Karena sewa merupakan salah satu bentuk jual beli, maka
boleh   benda yang dimiliki bersama itu disewakan sebagaimana boleh dijual.
Disebutkan dalam kitab Al-Mughni; Abu Hafsh Al’Akbari memilih pendapat yang
membolehkan menyewakan sesuatu yang menjadi milik bersama kepada selain
mitranya. Ahmad juga telah mengisaratkan hal itu, karena di berarti
transaksi atas miliknya yang boleh dilakukan terhadpa mitranya, maka boleh
juga dilakukan terhadap selainnya, seperti jual beli. Karena jika kedua
pihak yang bermitra boleh melakukannya
secara bersama, maka dibolehkan juga jika salah seorangnya melakukan
terhadap bagiannya sendiri, seperti jual beli.”

Yang dimaksud di sini adalah menyewakan
bagiannya di kios tersebut saja, atau kios dan sesuatu yang bersifat tetap,
seperti alat-alat elektronik, berbagai peralatan dan rak atau semacamnya.

Adapun bagian anda yang merupakan barang jualan,
jika ada, maka tidak sah disewakan. Karena penyewaan berarti akad untuk
memanfaatkan. Dan barang dagangan tidak dapat dimanfaatkan kecuali dijual.
Maka hendaknya barangnya dijual dan dijual kepada pihak penyewa jika dia
berminat untuk itu, walaupun dengan harga kredit.

Dibolehkan pula menjualnya dengan mewakilkan
seseorang dalam penjualannya, baik sukarela atau dengan imbalan berdasarkan
kesepakatan. Atau anda sendiri yang mengambil barang dagangannya dan
menjualnya jika anda suka.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android