Unduh
0 / 0
626608/05/2010

MEMBELI BARANG ANTIK UNTUK ORANG LAIN DENGAN IMBALAN, AKAN TETAPI KEMUDIAN TERBUKTI BARANG TERSEBUT PALSU

Pertanyaan: 147273

Seseorang meminta kepada saya untuk membeli barang antik berupa berupa helm kuningan dari Inggris. Maka saya mencarinya, ketika saya mendapatkannya, dia mengatakan agar membelinya dan saya mendapatkan imbalan. Ketika saya akan membelinya saya merasa bahwa barang tersebut tidak asli, maka saya hubungi dia lewat telepon, karena saya berada di luar kota. Dia tetap mengatakan, tidak mengapa kita beli, siapa tahu asli. Maka ketika saya beli dan saya berikan kepadanya, dia mengakui bahwa barang tersebut asli. Bahkan dia minta dibelikan lagi hingga jumlahnya tujuh buah. Setelah beberapa bulan dia menghubungi saya via telepon dan berkata bahwa ternyata semua benda tersebut adalah palsu. Lalu saya pergi ke penjualnya untuk mengembalikan barang-barang tersebut agar mendapatkan kembali uangnya. Namun sang penjual menolak menerima kembali barang palsu tersebut. Apakah saya harus mengembalikan kepada pembeli keuntungan yang telah dia tetapkan, atau saya menanggung rugi sama seperti beliau, atau saya tidak menanggung apa-apa?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama;

Seseorang
boleh membelikan untuk orang lain dengan imbalan tertentu atau berdasarkan
prosentase dari harganya. Hal itu termasuk dalam bab mewakilkan dengan
imbalan. Hal itu dibolehkan.

Disebutkan
dalam Fatawa Lajnah Da’imah, no. 13131, “Dibolehkan bagi broker untuk
mengambil imbalan berdasarkan prosentase tertentu dari harga barang yang
dibeli sebagai imbalan menunjukkan barang tersebut. Broker tersebut dapat
mengambilnya dari penjual atau pembeli berdasarkan kesepakatan, tidak
menzalimi dan tidak merugikan”

Kedua:

Jika anda
telah memperingatkan
partner anda tentang kualitas helm tersebut, namun dia tetap ingin
membelinya dan bahkan minta ditambah jumlahnya, kemudian setelah itu
terbukti bahwa barang tersebut tidak asli, maka tidak ada kewajiban apa-apa
bagi anda, dan anda berhak dengan imbalan tersebut atau prosentase yang
telah disepakati. Karena anda tidak lalai dengan tugas anda.

Akan tetapi,
jika anda rela untuk menggugurkan sebagian hak anda untuk menghiburnya, maka
hal itu termasuk perbuatan baik yang akan dibalas pahala.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android