Unduh
0 / 0
380313/05/2010

Dia Ingin Mewasiatkan Tempat TInggalnya Sebagai Ganti Dibagikan Kepada Ahli Warisnya

Pertanyaan: 147489

Apakah diperbolehkan saya menyumbangkan seluruh tempat tinggalku untuk wakaf (shodaqah jariyah) dalam wasiatku sebagai pengganti dibagikannya kepada ahli waris. Apakah hal itu sesuai dengan syariat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Seseorang diperbolehkan
menyumbangkan semua hartanya di masa hidupna atau menjadikannya wakaf.
Sementara wasiat, tidak diperkenankan kecuali dalam batasan sepertiga.
Perbedaan antara wakaf dan wasiat, kalau wakaf dilakukan secara langsung
dilakukan seseorang dalam hidupnya, dan kepemilikannya keluar dari
kekuasaannya. Sementara wasiat masih digantung atas kematian seseorang.
Tidak keluar kepemilikan dari tangannya waktu hidupnya. Kalau seseorang
berwasiat lebih darisepertiga, maka selebihnya ditahan sampai mendapatkan
persetujuan ahli waris. Kalau diizinkan, maka wasiatnya dilaksanakan. Kalau
tidak diizinkan, maka wasiatnya dilaksanakan sebatas sepertiga dari
warisaannya saja.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahulah berkata, “Perbedaan antara wasiat dan wakaf adalah:

Pertama, wakaf akadnya
langsung dilaksanakan, kalau seseorang berkata, “Saya wakafkan rumahku, atau
saya wakafkan mobilku, atau saya wakafkan buku-bukuku. Maka langsung menjadi
wakaf. Sementara wasiat dilakukan setelah meninggal dunia. Seperti dia
mengatakan, “Saya wasiatkan rumahku untuk orang-orang fakit.

Kedua, wakaf berlaku untuk
seluruh harta. Kalau sekiranya dia mewakafkan seluruh hartanya, maka harus
dilaksanakan. Kecuali kalau waktu sakit dekat kematiannya dan
mengkhawatirkan (maka tidak boleh dilaksanakan pent.). sementara wasiat
tidak diperbolehkan kecuali sepertiga atau kurang. Dan untuk selain ahli
waris. Kalau lebih dari itu (sepertiga) atau untuk ahli waris, maka harus
mendapatkan persetujuan ahli waris dari wasiat ini.”

Kemudian beliau melanjutkan,
“Kalau sekiranya ada yang mengatakan, “Saya wasiatkan rumahku untuk si
fulan. Kemuadian beliau meninggal dunia. Setelah dikumpulkan warisannya kami
dapatkan rumah ini lebih dari sepertiganya. Yang dilaksanakan dari wasiat
rumah yang setara sepertiga saja. Kalau sekiranya rumah ini setengah dari
warisan, maka dilaksanakan dua pertiga. karena dua pertiga dari setengah
untuk semuanya adalah sepertiganya. Akan tetapi kalau ahli warisnya
mengizinkan dan mereka mengatakan, “Kami tidak ada halangan apa-apa. Maka
hal itu tidak mengapa.” Selesa dari kitab ‘As-Syakh Al-Mumti’ (11/25).

Kedua:

Selayaknya tidak mewasiatkan
kecuali kalau dia meninggalkan harta yang banyak dimana ahli warisnya merasa
cukup. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaih wa sallam kepada Sa’ad
radhiallahu anhu:

( إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ
تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ) رواه البخاري (2742) ومسلم
(1628)

“Sesungguhnya kalau anda
meninggalkan ahli waris dalam kondisi kaya itu lebih baik daripada anda
meninggalkan dalam kondisi kekurangan meminta-minta kepada orang.” HR.
Bukhori, 2742. Dan Muslim,1628.

Ali bin Abu Tholib
radhiallahu anhu berkata kepada seserang yang ingin berwasiat, “Engkau tidak
meninggalkan (barang) yang besar, sesungguhnya engkau meninggalkan sesuatu
yang sedikit, maka tinggalkan ia untuk ahli warismu.” Disebutkan oleh Ibnu
Qudama rahimahullah di kitab ‘Al-Mugni’ kemudian beliau mengatakan, “Kapan
saja sesuatu yang ditingalkan itu tidak cukup untuk ahli warisnya, maka
tidak dianjurkan berwasiat. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam sebab
melarang berwasiat dengan mengatakan, “Anda meninggalkan ahli waris kaya itu
lebih baik daripada anda tinggalkan dalam kondisi kekurangan.”  Dan karena
memberikan orang dekat yang membutuhkan itu lebih baik daripada memberikan
kepada orang lain. Kapan saja warisan tidak mencukupi untuk kebutuhannya,
maka warisanya bagi mereka (ahli waris) sama seperti pemberian kepadanya.
Maka hal itu lebih baik daripada mewasiatkan kepada selain mereka.” Selesai
dari ‘Al-Mugni, (8/392).

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Dilarang berwasiat lebih dari sepertiga karena hak
ahli waris terkait dengan harta. Kalau berwasiat lebih dari sepertiga maka
hal itu merusak hak mereka. Oleh karena itu ketika Sa’ad bin Abi Waqos
radhiallahu anhu meminta izin kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam,
berwasiat dua pertiga dari hartanya beliau menjawab, “Jangan. Setengahnya.
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Jangan. Berkata,
“Sepertiga? Nabi sallallahu alaih wa sallam mengatakan, “Sepertiga.
Sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau tinggalkan ahli warismu dalam
kondisi kaya itu lebih bai daripada engkau tinggalkan mereka dalam kondisi
kekurangan meminta-minta kepada orang.” Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam memberikan isyarat dalam hadits ini hikmah larangan lebih dari
sepertiga. Oleh karena itu kalau dia mewasiatkan lebih dari sepertiga dan
ahli warisnya mengizinkan, maka hal itu tidak mengapa.” Selesai dari ‘Fatawa
Ulama AlBaladil Haram, hal. 333.

Dari sini, kalau sekiranya
ahli waris anda membutuhkan rumah ini, maka lebih baik anda tidak berwasiat.
Bahkan dibiarkan untuk mereka. Kalau mereka tidak membutuhkannya, maka hal
itu tidak mengapa berwasiat dengannya untuk menjadikan shodaqah jariyah
setelah kematian anda dengan syarat tidak lebih dari sepertiga dari warisan.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android