Unduh
0 / 0
5200406/05/2010

MENYUSUI ANAK PEREMPUAN SAUDARANYA AGAR MENJADI MAHRAM UNTUK ANAK LAKI-LAKINYA

Pertanyaan: 147977

Saya menyusui anak perempuan saudariku dengan kesepakatan darinya. Sementara dia menyusui anak laki-lakiku pada umur yang sama. Akan tetapi tanpa sepengetahuan suamiku akan hal itu. karena saya tahu tidak ada pelarangan akan hal itu. saya menyusui anak perempuan saudariku empat kali dan saudariku menyusui anak laki-lakiku lima kali. Karena kami ingin menjadi saudara, dan berkumpul diantara mereka tanpa ada batasan. Ketika suamiku mengetahui hal itu, beliau memberitahukan kepadaku bahwa itu haram. Karena kita tidak mengetahui yang ghaib. Apa hukum ini dan hasilnya bagaimana? Terima kasih semoga Allah membalas kebaikan anda.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak mengapa anda menyusui anak perempuan
suadari anda begitu pula saudari anda yang menyusui anak laki-laki anda
dengan tujuan menjadi mahram. Karena itu adalah tujuan mubah, kadang
diperlukan. Hal ini bukan diharamkan sebagaimana perkataan suami anda.
Susuan yang mengharuskan jadi mahram ada dua persyaratan,

Pertama, hendaknya disusui lima kali susuan atau lebih.
Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu’anha berkata:


كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنْ
الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ، ثُمَّ نُسِخْنَ
بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ (رواه مسلم رقم 1452)

“Di antara ayat yang diturunkan dalam
Al-Qur’an adalah sepuluh kali susuan yang diketahui dapat (menjadi) mahram.
Kemudian dinasakh (dihapus) menjadi lima (susuan) yang diketahui.” (HR.
Muslim, no. 1452)

Kedua, masih anak yang disusui berumur dua
tahun kurang. Sebagaimana ketetapan dari Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam
dari hadits Abdullah bin Zubair bahwa Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda:

لا رَضَاعَ إِلا مَا فَتَقَ
الأَمْعَاءَ  (رواه ابن ماجة، رقم 1946)

“Tidak berlaku susuan kecuali apa yang dapat
memutus usus (mengganti dengan makanan).”

HR. Ibnu Majah, 1946. Terdapat dalam shahih
Al-Jami’ no.  7495)

Imam Bukhari rahimahullah berkata dalam kitab
Shahihnya, “Bab orang yang mengatakan ‘Tidak ada sepersusuan setelah dua
tahun berdasarkan firman Allah Ta’ala ‘Dua tahun sempurna bagi yang ingin
menyempurnakan susuan.’

Menyusui adalah bayi mengisap puting dan
meminum susu darinya kemudian melepaskan dengan sendirinya baik karena
bernafas atau berbalik atau semisal itu. dari sini, memungkinkan untuk
mendapatkan lima kali susuan dalam satu tempat.

Kalau anak perempuan saudari anda telah
menyusui lima kali susuan, maka dia telah menjadi anak perempuan anda
sesusuan. Dan menjadi saudari perempuan untuk anak-anak anda. Dan anak kecil
orang lain siapa saja yang anda susui lima kali susuan.

Begitu juga anak laki-laki anda, kalau
disusui lima kali susuan dari bibinya, maka dia menjadi ibunya sesusuan dan
menjadi saudara laki-laki untuk semua anak dan siap saja yang disusui.

Pengharaman bukan hanya pada anak perempuan
dan anak laki-laki yang ditanyakan saja, bahkan anak perempuan menjadi
saudari untuk semua anak-anak anda yang ada yang yang akan datang. Menjadi
anak perempuan untuk suami anda, menjadi saudari untuk semua anak-anak dari
istri lainnya kalau ada.

Wallahu’alam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android