Unduh
0 / 0
1887928/03/2010

HUKUM MEMBERIKAN MAKANAN KEPADA PARA PEKERJA NON MUSLIM DI SIANG RAMADAN

Pertanyaan: 149174

Seseorang mempunyai lahan dan mempunyai pekerja non muslim, dan mereka minta diberikan makanan pada siang Ramadan. Kalau tidak, para pekerja akan meninggalkannya. Kenyataan dia memberikakan makanan selama Ramadan sebulan penuh. Apa pendapat anda tentang tindakan tersebut?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Alahmdulillah.

Pertama:

Mendatangkan non muslim untuk bekerja kurang
tepat, dan tidak layak untuk didatangkan. Bahkan seyogyanya jangan
mendatangkan non muslim. Karena mendatangkan non muslim dapat merusak
seseorang kepada dirinya, akidah dan akhlaknya. Kadang dapat juga merusak
keturunan dan keluarganya. Apalagi jika mereka sebagai pembantu atau
pendidik, maka bahaya mereka sangat besar.

Maka seharusnya jangan mendatangkan (non
muslim) untuk berkerja atau mendidik di dalam rumah kecuali  wanita muslimah
saja. Begitu juga dengan laki-laki. Jangan mendatangkan laki-laki non
muslim, tapi hendaknya muslim saja. Karena mereka  banyak merusaknya. Akidah
dan akhlaknya berbeda dengan akidah orang Islam. Seharusnya dihindari untuk
mendatangkan mereka, sebagai kehati-hatian atas dampak negatif akibat
berinteraksi dengan mereka.

Begitu juga di Jazirah Arab ini, hanya
dibolehkan satu agama. Tidak boleh ada dua agama. Mereka para pembantu dan
para pekerja, terkadang menetap dalam waktu yang lama karena pekerjaan atau
keinginan dalam pekerjaannya. Maka tidak dibolehkan mendatangkan non muslim
di Jazirah Arab ini. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

أخرجوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ

“Keluarkan orang Yahudi dan Nashrani dari
Jazirah Arab.”

Dalam redaksi lain, “Keluarkan orang-orang
musyrik.”

Beliau sallallahu alaihi wa sallam
menyampaikan wasiat ini menjelang wafatnya. Maka seorang muslim tidak
diperkenankan mendatangkan (pekerja) kecuali muslim laki-laki atau
perempuan. Selain mereka tidak boleh didatangkan di Jazirah Arab ini. Karena
negara ini sebagaimana tadi tidak diperknenakan kecuali kaum muslimin.
Karena Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk
mengeluarkan golongan musyrik, orang Yahudi dan Kristen. Tidak boleh tinggal
kecuali satu agama karena ia adalah tempat kelahiran Islam. Karena
orang-orang Islam akan tergantung kepada mereka harapan-harapannya setelah
kepada Allah serta mencontohnya. Kalau anda mendatangkan non Islam, maka hal
itu menjadi alasan bagi orang lain untuk mendatangkan non Islam. Karena 
berinteraksi  dengan mereka sangat merusak sekali kepada semuanya.

Adapun terkait dengan menyuguhkan makanan
kepadanya, “Tidak dibolehkan menyuguhkan makanan kepada mereka. Kalau mereka
non Islam dan ingin disuguhkan makanan di bulan Ramadan, maka anda jangan
membantunya sedikitpun juga. Mereka orang-orang kafir, kalau berpuasa tidak
sah puasanya. Akan tetapi mereka terkena kewajiban (melakukan) cabang
syariat. Kalau mereka terkena kewajiban, maka tidak diperkenankan
membantunya dalam menyalahi syariat. Bahkan (kalau bisa) diberi nasehat dan
arahan agar mereka dapat masuk Islam. Diajak masuk Islam, diarahkan kepada
kebaikan dengan harapan mereka masuk Islam, sehingga mendapatkan pahala
seperti pahalanya,

“Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan,
maka dia akan mendapatkan pahala seperti pelakunya.”

“Jika ada seseorang satu orang mendapatkan
hidayah karena anda, nilainya lebih baik dibandingkan onta merah (barang
paling berharga).”

Begitulah sabda Nabi sallallahu alaihi wa
sallam.

Kalau mereka tidak bersedia, maka mereka
sendiri yang memasak makanan untuk dirinya sendiri. Mereka sendiri yang
melakukan keperluannya dalam masalah ini, siapa tahu mereka terpengaruh
dengan hal ini sehingga dapat masuk Islam. Kalau tidak bersedia juga,
dibatalkan saja akad (kerjanya), lalu mendatangkan orang yang lebih baik
dari mereka. Maka jangan meremehkan keberadaan , sampai akhirnya mereka
berkeinginan meninggalkan pekerjaannya, alhamdulillah. Jika mereka
meninggalkan pekerjaan, datangkan yang lebih baik dari mereka. Maka tidak
selayaknya membantu mereka dalam    hal ini. Tidak diperkenankan membantu
memberi makan dan minum di bulan Ramadan. Baik mereka   itu orang-orang
kafir atau orang fasik dikalangan umat Islam yang tidak berpuasa. Maka
jangan anda membantu memberi makan dan minum di bulan Ramadan. Jangan
membantu apa yang diharamkan oleh Allah. Mereka dapat melakukan sendiri dan
membeli keperluannya sendiri.”.

Refrensi

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi, 1/466-468

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android