Unduh
0 / 0
267620/08/2010

Seorang Wanita Telah Menikah Namun Tidak Memberitahu Seorangpun dari Keluarganya

Pertanyaan: 150927

Salah satu teman perempuan saya pergi ke Pakistan sejak dua tahun yang lalu untuk menikah namun ia tidak memberitahu siapapun termasuk kepada keluarganya. Mereka berdua pun telah melakukan sebagaimana layaknya seorang suami istri. Kemudian dia kembali ke Amerika Serikat namun “suaminya” tetap di Pakistan, ia pun kembali sudah satu tahun lebih. Sekarang suaminya mau menceraikannya, apakah ia mempunyai masa iddah ?, berapa lama ?, dia minta bantuan kepada anda, karena ia pun tidak mungkin memberitahu keluarganya tentang kejadian tersebut.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Disyaratkan untuk sahnya
pernikahan agar wali mempelai wanita yang menikahkan atau wakilnya, dan
disaksikan oleh dua orang muslim yang adil, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam-:

)لَا
نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ)

رواه أبو داود

(2085)

والترمذي

(1101)

وابن ماجه

(1881)

من حديث أبي موسى الأشعري ، وصححه الألباني في صحيح الترمذي.

“Tidak ada pernikahan kecuali
dengan adanya wali”. (HR. Abu Daud: 2085 dan Tirmidzi: 1101 dan Ibnu Majah:
1881 dari hadits Abu Musa al Asy’ari, dan dishahihkan oleh al Baani dalam
Shahih Tirmidzi).

Sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- yang lain:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ)

رواه البيهقي من حديث عمران وعائشة ، وصححه الألباني في صحيح
الجامع برقم

(7557) .

“Tidak ada pernikahan kecuali
dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil”. (HR. Al Baihaqi dari
hadits Imron dan ‘Aisyah dan dishahihkan oleh al Baanu dalam Shahih al
Jami’: 7557)

Namun sebagian ulama
berpendapat bahwa seorang wanita boleh menikahkan dirinya sendiri, sebagian
negara Islam telah menggunakan pendapat tersebut.

Kalau pernikahannya dilakukan
di pengadilan atau di hadapan penghulu resmi, maka pernikahannya dianggap
sah.

Telah dijelaskan sebelumnya
pada jawaban soal nomor: 132787

Atas dasar itulah pernikahan
tersebut tidak bisa dipisahkan kecuali dengan talak.

Kalau suami tersebut ingin
berpisah dengannya maka boleh menceraikannya, dan istrinya pun memiliki masa
iddah sejak dijatuhkannya talak, meskipun suaminya tidak mengakuinya selama
satu tahun lebih.

Masa iddahnya adalah tiga
kali masa haid, jika ia masih haid.

Bisa dilihat untuk lebih
jelasnya pada jawaban soal nomor: 72930

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android