Unduh
0 / 0
543722/06/2010

Keluar Haid Setelah Dari Arafah, Kemudian Dia Towaf Dalam Kondisi Haid

Pertanyaan: 151301

Saya pergi haji, setelah hari Arofah, datang haid dan saya tidak beritahukan kepada seorangpun karena saya malu. Setelah selesai haji kami pergi untuk menunaikan haij wada’ dan saya masuk haram belum suci. Apa hukumnya? Apakah hajiku sah dan diterima?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Datang haid tidak berpengaruh terhadap ihrom, dan tidak
menghalangi untuk menunaikan manasik. Kecuali haid dan nifas tidak sah
menunaikan towaf sampai dia suci. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh
Bukhori, 35 dan Muslim, 1211 dari Aisyah radhiallahu’anha ketika beliau haid
sebelum masuk Mekkaha dalam haji wada’ Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
mengatakan kepadanya:

(افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ
حَتَّى تَطْهُرِي) .

“Lakukan apa yang dilakukan jamaah haji, kecuali anda tidak
boleh towaf di Ka’bah sampai suci.”

وروى البخاري (4401) ومسلم (1211) عن عَائِشَةَ أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَيٍّ
زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاضَتْ فِي حَجَّةِ
الْوَدَاعِ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَحَابِسَتُنَا
هِيَ ؟ فَقُلْتُ : إِنَّهَا قَدْ أَفَاضَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَطَافَتْ
بِالْبَيْتِ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
فَلْتَنْفِرْ) .

Diriwayatkan oleh Bukhori, (4401) dan Muslim, (1211) dari
Aisyah bahwa Sofiyah binti Huyay istri Nabi sallallahu’alaihi wa sallam haid
dalam haji wada’. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengatakan, “Apakah dia
tertahan? Saya mengatakan, “Beliau telah melakukan towaf ifadoh wahai
Rasulullah, dan telah towaf di Ka’bah. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa salla
mengatakan, “Maka kita berangkat.”

Kedua:

Diantara rukun haji adalah towaf ifadhoh. Dimulai waktunya
dari pertengahan malam nahr (10 Dzulhijjah). Diperbolehkan mengakhirkan
sampai akhir haji dan (diperbolehkan juga) menggabungkannya dengan towaf
wada’ dengan satu niatan.

Wanita haid tidak diperbolehkan towaf ifadhoh katika (masih
ada darah) haid. Kecuali kalau anda datang dari Negara yang jauh dan tidak
memungkinkan anda tinggal di Mekkah sampai suci. Sebagaimana tidak
memungkinkan kembali lagi ke Mekkah setelah suci untuk menyempurnakan
hajinya.

Dari sini, maka kalau anda telah towaf ifadhoh setelah
pertengahan malam nahr dan setelah wukuf di Arofah. Maka anda tidak terkena
apa-apa. Karena towaf wada’ anda tidak wajib bagi orang haid seperti
(penjelasan) berikut ini.

Kalau haid telah datang setelah anda di Arofah sebelum anda
towaf ifadhooh, kemudian anda towaf ifadhoh padahal telah datang haid. Atau
anda akhirkan towaf ini dengan towaf wada’. Kemudian anda towaf sementara
anda dalam kondisi haid, maka  towaf anda tidak sah. Anda belum tahallul
tsani, maka anda harus kembali ke Mekkah untuk melaksanakan towaf ifadhoh.
Suami anda tidak diperbolehkan menggauli anda sampai anda melakukan towaf
(ifadhoh).

Ketiga:

Orang haid tidak diwajibkan towaf wada’, kalau telah
melakukan tofaw ifadhoh, kemudian datang haid. Dan anda keluar dari Mekkah
tanpa melakukan (towaf) wada’, maka anda tidak terkena apa-apa.

Keempat:

Kalau terjadi jima’ (senggama) pada masa lalu karena ketidak
tahuan tentang hukumnya, maka anda tidak terkena apa-apa. Dan tidak
diperbolehkan melakukan hal itu untuk kedepannya, sampai anda menyempurnakan
haji anda. Untuk faedah silahkan melihat jawaban soal no.
47289 dan no. 112271.

Wallahu’alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android