Unduh
0 / 0
3140517/11/2010

Apakah Boleh Menikah Tanpa Saksi atau Wali Karena Tidak Adanya Umat Islam Pada Daerah Tersebut ?

Pertanyaan: 154356

, saya telah berkenalan dengan seorang wanita dari America yang sudah masuk Islam. Ia pun memeluk agama Islam dengan akidah yang kokoh, saya memintanya untuk menikah dengan saya dan ia pun setuju. Pertanyaan saya adalah:

Apakah boleh menikah dengannya tanpa adanya wali dan saksi yang disebabkan tidak adanya masjid atau Islamic centre di daerah kami bertempat tinggal, juga tidak ada umat Islam di sana, keluarganya pun setelah ia masuk Islam telah mengusirnya dan tidak mau berhubungan sama sekali dengannya. Perlua diketahui juga bahwa saya nantinya akan menikah sendiri karena kami tidak bisa pergi ke tempat lain yang ada masjidnya, sulit sekali karena jauhnya jarak.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pernikahan dalam Islam
memiliki beberapa syarat dan rukun, jika semua terpenuhi maka akad nikahnya
sah. Rukun nikahnya tersebut ialah Ijab dan Qabul (serah terima); ijab
adalah wali dari mempelai wanita mengucapkan: “Saya menikahkan fulanah, atau
anak saya, atau saudari saya kepadamu”. Sedangkan qabul yaitu; mempelai
laki-laki mengucapkan: “Saya terima nikahnya fulanah”.

Dan di antara syarat-syarat
nikah adalah penentuan mempelai laki-laki dan wanita, keduanya pun setuju
untuk menikah, diakadkan oleh wali atau wakilnya, hadirnya dua orang saksi
yang adil, untuk bab pengumuman sebenarnya cukup dengan disaksikan saja
menurut pendapat yang kuat, bisa dilihat pada jawaban soal nomor: 124678.

Yang menjadi dalil dari
pernyataan di atas adalah sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

)لَا
نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ)

رواه أبو داود

(2085)

والترمذي

(1101)

وابن ماجه

(1881)

من حديث أبي موسى الأشعري ، وصححه الألباني في صحيح الترمذي

“Tidak ada pernikahan kecuali
dengan adanya wali”. (HR. Abu Daud: 2085 dan Tirmidzi: 1101 dan Ibnu Majah:
1881 dari hadits Abu Musa al Asy’ari, dan dishahihkan oleh al Baani dalam
Shahih Tirmidzi).

Sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- yang lain:

)أَيُّمَا
امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ،
فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌُ)

رواه أحمد

(24417)

وأبو داود

(2083)

والترمذي

(1102)

وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم

(2709) .

“Wanita manapun yang menikah
tanpa seizin walinya maka pernikahannya adalah bathil, maka pernikahannya
adalah bathil, maka pernikahannya adalah bathil”. (HR. Ahmad: 24417 dan Abu
Daud: 2083 dan Tirmidzi: 1102 dan dishahih oleh al Baani dalam “Shahih al
Jami’: 2709)

Dan jika wanita muslimah
tidak mempunyai wali muslim, maka yang menikahkan adalah hakim yang muslim,
dan kalau tidak ada maka yang menikahkan adalah seorang laki-laki yang
memiliki kedudukan di antara kaum muslimin seperti; imam masjid, atau ketua
Islamic centre, atau seorang ulama yang terkenal, dan kalau juga tidak ada
maka yang menikahkan adalah seorang laki-laki dari umat Islam.

Dengan demikian, maka tidak
sah jika seorang wanita menikahkan dirinya sendiri, maka anda wajib mencari
tiga orang Islam di daerah tersebut, kami tidak mengira kalau hal itu sulit.
Dan seandainya tidak ada sama sekali umat Islam di sana, urusan nikah adalah
perkara yang agung yang sebenarnya meskipun membutuhkan safar dengan jarak
yang jauh hal itu merupakan pengorbanan guna mencapai nikah yang benar.
Karena pernikahan tanpa wali dan saksi adalah pernikahan yang bathil menurut
kebanyakan para ulama, barang siapa yang sengaja melakukannya padahal ia
mengetahui hukum sebenarnya maka ia telah berzina dan berdosa.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah
–rahimahullah- berkata:

“Jika seseorang menikahinya
tanpa wali dan saksi, keduanya pun menyembunyikan pernikahannya, maka yang
demikian adalah pernikahan yang bathil sesuai dengan kesepakatan para
ulama”. (Al Fatawa al Kubro: 3/119)

Maka menjadi nasehat bagi
mereka, agar keduanya pergi ke negara terdekat yang di sana ada umat Islam
atau beberapa umat Islam mendatangi negara anda, jika anda tidak bisa
bepergian.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android