Saya ingin menginformasikan kepada Anda, Yang Mulia, bahwa kantor-kantor forum Islam yang berlokasi di negara-negara di dunia menggunakan tanggal Masehi, sedangkan kami menggunakan tanggal Hijriah. Hal ini membuat kami kesulitan berurusan dengan departemen-departemen pemerintah yang tidak menggunakan tanggal Hijriah, dan bermasalah dalam penentuan anggaran, pembayaran gaji, dan penyampaian laporan keuangan kepada otoritas yang berwenang di negara-negara tersebut.
Bolehkah kita menggunakan tanggal Masehi dalam transaksi dan anggaran karena kebutuhan mendesak, mengingat keyakinan kita yang besar akan pentingnya tanggal Hijriah, dan bahwa itu adalah simbol bagi umat Islam dan tanda yang membedakan dengan orang-orang kafir ?