Unduh
0 / 0
408627/11/2010

Majikan Tidak Memberi Cuti Untuk Haji, Apakah Termasuk Uzur Untuk Menunda Haji

Pertanyaan: 155378

Pada musim haji, banyak kesibukan dalam pekerjaan, dan majikan tidak memberikan izin kepadaku untuk safar. Kalau saya pergi tanpa persetujuannya, kemungkinan besar saya akan hilang pekerjaan. Apakah ini termasuk uzur untuk menunda pelaksanaan ibadah haji sampai Allah memudahkan untukku. Saya perkirakan urusannya tidak akan lama lagi insyaallah.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang kuat di antara pendapat
para ulama bahwa haji diwajibkan secara lansung bagi yang mampu. Tidak
dibolehkan menunda pelaksanaan rukun Islam yang agung ini. Telah kami
jelaskan hal ini di soal jawab no. 41702. Silahkan
melihatnya.

Seorang muslim terkadang
mempunyai bekal dan kendaraan serta perjalanannya aman.
Akan tetapi dia
memiliki  halangan yang menghalangi pergi menunaikan haji dan tidak
diragukan lagi ini termasuk uzur.
Seperti menemani istrinya
yang sakit, ayahnya yang akan meninggal dunia. Seperti pemerintah menentukan
kuota tertentu untuk menunaikan haji, sementara dia belum mendapatkan bagian
karena tidak keluar dalam undian atau tidak sesuai dengan umur yang diminta.
Atau sebab-sebab lain yang dibenarkan agama sehingga dibolehkan menunda
pelaksanaan ibadah haji terhadap orang yang telah memiliki bekal dan
kendaraaan serta keamanan di perjalanan.
Karena mereka
termasuk memiliki uzur yang tidak dapat pergi menunaikan haji.

Menurut hemat
kami, bahwa seorang pegawai –baik di instansi pemerintahan atau swasta- yang
tidak diberikannya cuti untuk pergi haji, termasuk uzur terhadap pegawai
tersebut. Tidak diharuskan keluar dari pekerjaan –kalau itu pekerjaan halal-
dan hendaknya pegawai tersebut terus berusaha mengajukan (cuti) haji setiap
tahun. Dan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menunaikan ibadah haji.
Bahkan, walaupun jika mengambil cuti tidak mendapatkan gaji, jika hal itu
tidak berdampak terhadap nafkah kepada diri dan keluarganya.

Para ulama di Al-Allajnah
Ad-Daimah ditanya,

“Saya ingin
melakukan umrah di bulan Ramadan untuk melakukan haji Tamattu. Apa kewajiban
kami sampai pelaksanaan ibadah haji nanti? Saya pegawai tidak dapat
meninggalkan pekerjaan kecuali dengan cuti haji atau cuti umrah waktu
Ramadan. Apakah diperbolehkan safar dari satu daerah ke daerah lain?

Mereka
menjawab, “Pertama, Umrah pada bulan Ramadan sangat dianjurkan oleh
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Akan tetapi umroh seperti ini tidak
dapat dijadikan sebagai haji Tamattu. Yang dapat dijadikan tamattu untuk
haji adalah (umrah) yang dilaksanakan pada bulan-bulan haji, yaitu, Syawal,
Dzulqaidah dan 10 Dzulhijjah kemudian melaksanakan haji pada tahun itu.

Kedua, kalau
kenyataan seperti apa yang anda sebutkan, bahwa anda tidak dapat
meninggalkan pekerjaan untuk haji dan umrah. Maka anda tidak dibolehkan
meninggalkan pekerjaan kecuali ada izin dari pimpinan anda.

Syekh Abdul
Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdullah
Qu’ud, Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 11/163-164.

Syekh Muhammad
Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, ” Jika  seseorang tidak mampu
melaksanakan haji karena pekerjaannya, maka tidak ada apa-apa.
Karena dia tidak mampu
dalam perjalanan. Akan tetapi saya seringkali mendengar saudara-saudara dari
tentara dan lainnya pergi ke Mekkah sebagai tugas. Ketika masuk waktu haji,
mereka diberi izin untuk melaksanakan haji. Kalau mereka memberi izin kepada
anda, maka laksanakan haji dan tidak apa-apa.
Kalau mereka
tidak memberikan izin, maka anda (termasuk) belum mampu dan anda tidak boleh
haji.” (Liqa Al-Bab Al-Maftuh, 92 soal no. 8)

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah juga ditanya, “Keberadaan saya di Negara ini tidak
lain karena ingin haji. Saya khawatir majikan saya (kafil) tidak memberi
izin untuk melaksanakan kewajiban ini. Sekarang saya di Saudi, jaraknya
tinggal sedikit lagi untuk dapat menunaikan manasik haji.
Saya berharap kafil
(majikanku) mendapatkan hidayah agar memberi izin untuk hajiku. Akan tetapi
jika dia tetap tidak memberi izin haji, apakah dengan niatku, saya dianggap
telah menunaikan kewajiban (haji) atau belum? Karena Nabi sallallahu alaihi
wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amalan itu tergantung niat. Dan
sesungguhnya masing-masing orang tergantung apa yang diniatkan.” Apakah ini
termasuk (kategori) mampu, saya mohon penjelasannya. Dan mengharapkan para
majikan untuk mendapatkan izin (kesempatan) agar dapat melakukan haji ke
Baitullahil haram.

Beliau rahimahullah menjawab,

“Kami berharap dari para
majikan agar Allah memberikan hidayah dengan memudahkan saudara-saudara
mereka yang bekerja bersamanya dalam menunaikan kewajiban haji. Karena hal
ini termasuk bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah Subhanahu wa
ta’ala telah memerintahkan hal itu, “Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

Karena hal
ini dapat menjadi sebab mendapatkan barokah dalam pekerjaan dan rezkinya.
Karena pada sepuluh hari (diawal Dzulhijjah) kalau pekerjaannya berhenti,
maka Allah akan menurunkan barokah sisa pekerjaannya. Dan mendapatkan
kebaikan yang banyak. Kalau hal ini mudah, maka ini yang diharapkan. Dan ini
yang kita harapkan dari para majikan.
Tapi jika tidak
mendapatkan kemudahan, maka pekerja ini tidak termasuk mampu.
Sehingga gugur (kewajiban)
haji.
Karena Allah Ta’ala berfirman, “Bagi orang yang mampu di
perjalan.” (QS. Ali Imran: 97) Dan dia termasuk tidak mampu.

Sementara perkataan penanya, apakah (kalau tidak dapat
melaksanakan karena tidak mendapat izin) dianggap telah melaksanakan haji.
Jawabannya,
‘Tidak. Akan tetapi gugur kewajiban haji sampai dia mampu. Jika dia
meninggal dan belum memungkinkan melaksanakan haji, dia mati tidak
bermaksiat kepada Allah, karena dia belum wajib haji, kecuali jika dia
memiliki kemampuan.”

(Majmu
Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 21/62)

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android