Unduh
0 / 0
305326/08/2010

Memakai Burquq (Penutup wajah) Di sela-sela Sa’i

Pertanyaan: 155969

Saya telah berihrom dan melakukan umroh, saya towaf di Ka’bah tanpa memakai burquq. Setelah selesai towaf, saya pergi untuk sa’I dan saya memakai burquq ketia sa’I, apakah umrohku sah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Memakai burquq termasuk
larangan ditengah-tengah ihrom. Baik hal itu waktu towaf maupun sa’i. sampai
tahallul, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori, 1707 dari Abdullah bin
Umar radhiallahu’anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda,

(لَا تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ
الْقُفَّازَيْنِ)

“Wanita yang sedang berihrom
jangan memakai niqob dan memakai dua sarung tangan.”

Burquq semakna dengan niqob,
sehingga seorang wanita yang sedang berihrom dilarang memakai niqob dan
burquq. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Ibnu Munzir mengatakan,
dimakruhkan burquq telah ada ketetapan dari Sa’ad, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan
Aisyah. Dan kami tidak mengetahui seorangpun yang berbeda akan hal itu.
Telah diriwayatkan oleh Bukhori dan lainnya sesungguhnya Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang sedang ihrom
dilarang memakai niqob dan dua kaos tangan.” Kalau sekiranya dia membutuhkan
untuk menutup wajahnya ketika ada para lelaki yang lewat dekat dengannya,
maka cukup menutupi dari kain yang ada di atas kepalanya ke wajahnya. Hal
itu diriwayatkan oleh Utsman dan Aisyah. Dan ini adalah pendapat Malik,
Tsauri, Syafi’I, Ishaq dan Muhammad bin Hasan. Dan kami tidak mengetahui ada
yang berbeda dalam masalah ini. Hal itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh
Aisyah radhiallahu’ana berkata;

“كان الركبان يمرون بنا ونحن محرمات مع رسول الله صلى الله عليه
وسلم ، فإذا حاذونا سدلت إحدانا جلبابها من رأسها على وجهها ، فإذا جاوزونا
كشفناه” رواه أبو داود (1833)” انتهى من “المغني” (3/ 154)

“Dahulu rombongan melewati kami, sementara kami dalam kondisi
berihrom bersama Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Ketika mereka
mendekati kami, maka kami julurkan jilbab kamu dari kepada ke wajah. Ketika
mereka telah melewati kami, maka kami singkap. HR. Abu Dawud, 1833 selesai
dari ‘Al-Mugni, 3/154.

Hadits Aisyah dinyatakan
shoheh oleh Al-Albany di risalah Jilbab Al-Mar’ah.

Dari sini, maka anda salah
ketika anda memakai burquq disela-sela sa’i. kalau hal itu dilakukan karena
ketidak tahuan atau lupa, maka anda tidak terkena apa-apa. Kalau dilakukan
dengan pengetahuan dan sengaja, maka anda diharuskan membayar fidyah. Dan
umroh anda sah. Fidyahnya adalah puasa tiga hari atau memberi makan enam
orang miskin atau menyembelih kambing dan dibagikan kepada para fakir di
Mekkah dan tanah haram. silahkan melihat jawaban soal no.
12516.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android