Unduh
0 / 0

APAKAH DIPERBOLEHKAN BAGI SEORANG WANITA SENGAJA MENGELUARKAN HAID DI BULAN RAMADAN?

Pertanyaan: 156110

Saya d iantara orang yang menderita penyakit yang dinamakan ‘Kerusakan dini pembuahan sel telur’ yaitu tidak turunnya haid kecuali dengan pengobatan. Apakah saya dibolehkan menurunkan haid di bulan Ramadan, dan memungkinkan juga bagi untuk tidak mengeluarkan haid, karena pilihan ada di tanganku.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Kalau
seorang wanita membutuhkan minum obat agar turun haid, baik karena asalnya
tidak keluar kecuali dengan mengkonsumsi obat sebagaimana ada dalam
pertanyaan, atau karena tidak keluar secara teratur sebagaimana kebiasaan
para wanita, maka hal itu tidak mengapa, apabila obat itu sendiri mubah dan
tidak berimbas negatif kepadanya. Kalau keluar haid setelah mengkonsumsi
obat, maka dia harus meninggalkan shalat dan puasa sebanyak waktu haid.
Kemudian mengqadha puasa tanpa mengqada shalat. Sebagaimana kondisi semua
wanita dalam haidnya.

An-Nawawi
rahimahullah berkata,

“Jika
mengkonsumsi obat untuk haid, lalu datang haid, tidak diharuskan mengqadha
(yakni shalat). Begitu juga kalau mengkonsumsi obat untuk mengeluarkan
janin, kemudian keluar dan nifas. Tidak diharuskan mengqadha shalat sewaktu
nifas. Menurut pendapat yang kuat dari dua sisi pendapat.” (Al-Majmu, 3/10)

Kedua,

Seorang
wanita diharamkan mengkonsumsi obat ini waktu bulan Ramadan atau dekat
Ramadan dengan maksud dapat berbuka di bulan Ramadan.

Al-Mardawai
rahimahullah berkata, ‘Dibolehkan mengkonsumsi obat agar mendapatkan haid.
Disebutkan oleh Taqiyudin (yakni Ibnu Taimiyah) dan disebutkan secara
ringkas dalam kitab Al-Furu,  kecuali dekat Ramadan dengan maksud agar dapat
berbuka. Disebutkan oleh Abu Ya’la dalam kitab Ash-Shaghir.’ Saya berkata
(yakni Al-Mardawai), ‘Hal itu tidak ada perselisihan.’ (Al-Inshaf, 1/273.
Silahkan lihat kitab Al-Fur’, 1/393, Al-Fatawa Al-Kubra, 5/315)

Syekh
Mansur Al-Bahuti rahimahullah berkata, ‘(Dibolehkan) bagi wanita
(mengkonsumsi obat) yang mubah (agar mendapatkan haid, bukan dekat Ramadan
agar dapat berbuka), seperti orang sengaja bepergian untuk dapat berbuka.”
(Kasyaful Qana, 1/218)

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android