Unduh
0 / 0
1874206/02/2011

HUKUM MEMBUNUH ANJING YANG MEMANGSA KAMBING

Pertanyaan: 159518

Saya mengenal beberapa orang yang menggembala kambing. Biasanya mereka melepas kambing-kambingnya di tempat gembala tanpa pengawasan. Karena itu, kadang kambing mereka dimangsa anjing. Lalu pemilik kambing tersebut mengejar anjing-anjing itu dan berusaha membunuhnya. Apa hukum membunuh anjing? Apakah tidak sebaiknya pemilik kambing mempekerjakan secara khusus seorang penggembala ketimbang dia melakukan kekerasan terhadap hewan atau berusaha membunuhnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Termasuk kasih sayang Allah
kepada hamba-Nya, Dia menciptakan apa yang di langit dan di bumi untuk
mereka dan ditundukkan untuk kebaikan mereka, baik di dunia maupun akhirat.
Termasuk kesempurnaan syariat, adalah
disyariatkannya membela diri dari gangguan dan permusuhan, baik terhadap
diri mereka atau harta mereka.

Meskipun hal tersebut
mengakibatkan terbunuhnya pihak yang menyakitinya dan membahayakannya,
seperti terhadap srigala dan semacamnya dari hewan buas. Adapun hewan yagn
tidak berbahaya, maka tidak dibolehkan membunuhnya.

Lihat Al-Mughni, Ibnu
Qudamah, 4/324)

Kedua:

Anjing ada dua macam; Yang
sunnah dibunuh, dan tidak boleh dibunuh. Adapun yang sunah dibunuh adalah
anjing hitam, karena dia adalah setan dan anjing gila, karena membahayakan.
Adapun anjing selainnya, tidak boleh dibunuh.

Jika anjing tersebut
menyerang domba dan memangsanya, maka anjing tersebut berbahaya harus
dicegah walaupun harus dengan membunuhnya. Bahkan harus dibunuh apabila
jelas-jelas berbahaya. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, no.
1829, dan Muslim, 1198, dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, “Aku
mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Empat perkara kefasikan yang boleh
dibunuh, baik di tanah halal maupun haram; Burung gagak, Burung hantu, tikus
dan anjing gila.

Para ulama dalam Lajnah
Da’imah berkata, “Anjing yang membahayakan karena gila, atau buas, atau
membawa penyakit dan semacamnya yang dapat menyerang atau menakut-nakuti,
maka jenis ini tidak mengapa dibunuh dengan jalan yang bahayanya
tidak melebar kepada anjing yang tidak berbahaya.” (Fatawa Lajnah Daimah,
26/201)

Lajnah Da’imah pernah
ditanya,

“Pada suatu hari, aku
melihat seekor anjing
yang sedang memangsa kambing, namun tidak sampai membunuhnya. Maka anjing
itu aku bunuh. Padahal aku tidak tahu, kambing itu milik siapa, maka aku
bawa binatang tersebut, lalu aku letakkan di kandang yang terdapat di dekat
lokasi, lalu aku tinggal. “

Maka mereka menjawab,

“Jika kenyataannya
seperti yang anda sebutkan, maka tindakan anda sudah tepat, dan tidak ada
konsekwensi apa-apa bagi anda, karena anda telah menyelamatkan harta saudara
anda sesama muslim dari kehancuran dan anda mendapatkan pahala karena itu
insya Alalh.” Fatawa Lajnah Da’imah, 26/205)

Tidak diragukan lagi bahwa
seharusnya pemilik kambing itu mempekerjakan seorang penjaga atau
penggembala yang dapat menjaganya. Hanya saja hal ini bukan berarti tidak
dibolehkan membunuh anjing seperti itu. Karena anjing seperti itu, sudah
biasa memangsa, kalau tidak ada yang dimangsa maka dia akan mencari mangsa
lain dan mengganggunya. Karena itu disyariatkan membunuhnya.

Boleh bagi anda membunuh
anjing tersebut dan memerintahkan pemilik kambing menjaga dan memeliharanya.

Wallahua’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android