Saya mengenal beberapa orang yang menggembala kambing. Biasanya mereka melepas kambing-kambingnya di tempat gembala tanpa pengawasan. Karena itu, kadang kambing mereka dimangsa anjing. Lalu pemilik kambing tersebut mengejar anjing-anjing itu dan berusaha membunuhnya. Apa hukum membunuh anjing? Apakah tidak sebaiknya pemilik kambing mempekerjakan secara khusus seorang penggembala ketimbang dia melakukan kekerasan terhadap hewan atau berusaha membunuhnya?
HUKUM MEMBUNUH ANJING YANG MEMANGSA KAMBING
Pertanyaan: 159518
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Termasuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, Dia menciptakan apa yang di langit dan di bumi untuk mereka dan ditundukkan untuk kebaikan mereka, baik di dunia maupun akhirat. Termasuk kesempurnaan syariat, adalah disyariatkannya membela diri dari gangguan dan permusuhan, baik terhadap diri mereka atau harta mereka.
Meskipun hal tersebut mengakibatkan terbunuhnya pihak yang menyakitinya dan membahayakannya, seperti terhadap srigala dan semacamnya dari hewan buas. Adapun hewan yagn tidak berbahaya, maka tidak dibolehkan membunuhnya.
Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 4/324)
Kedua:
Anjing ada dua macam; Yang sunnah dibunuh, dan tidak boleh dibunuh. Adapun yang sunah dibunuh adalah anjing hitam, karena dia adalah setan dan anjing gila, karena membahayakan. Adapun anjing selainnya, tidak boleh dibunuh.
Jika anjing tersebut menyerang domba dan memangsanya, maka anjing tersebut berbahaya harus dicegah walaupun harus dengan membunuhnya. Bahkan harus dibunuh apabila jelas-jelas berbahaya. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, no. 1829, dan Muslim, 1198, dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Empat perkara kefasikan yang boleh dibunuh, baik di tanah halal maupun haram; Burung gagak, Burung hantu, tikus dan anjing gila.
Para ulama dalam Lajnah Da’imah berkata, “Anjing yang membahayakan karena gila, atau buas, atau membawa penyakit dan semacamnya yang dapat menyerang atau menakut-nakuti, maka jenis ini tidak mengapa dibunuh dengan jalan yang bahayanya tidak melebar kepada anjing yang tidak berbahaya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 26/201)
Lajnah Da’imah pernah ditanya,
“Pada suatu hari, aku melihat seekor anjing yang sedang memangsa kambing, namun tidak sampai membunuhnya. Maka anjing itu aku bunuh. Padahal aku tidak tahu, kambing itu milik siapa, maka aku bawa binatang tersebut, lalu aku letakkan di kandang yang terdapat di dekat lokasi, lalu aku tinggal. “
Maka mereka menjawab,
“Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka tindakan anda sudah tepat, dan tidak ada konsekwensi apa-apa bagi anda, karena anda telah menyelamatkan harta saudara anda sesama muslim dari kehancuran dan anda mendapatkan pahala karena itu insya Alalh.” Fatawa Lajnah Da’imah, 26/205)
Tidak diragukan lagi bahwa seharusnya pemilik kambing itu mempekerjakan seorang penjaga atau penggembala yang dapat menjaganya. Hanya saja hal ini bukan berarti tidak dibolehkan membunuh anjing seperti itu. Karena anjing seperti itu, sudah biasa memangsa, kalau tidak ada yang dimangsa maka dia akan mencari mangsa lain dan mengganggunya. Karena itu disyariatkan membunuhnya.
Boleh bagi anda membunuh anjing tersebut dan memerintahkan pemilik kambing menjaga dan memeliharanya.
Wallahua’alam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam