Aku mengajukan hutang kepada salah satu bank sejak 6 tahun lalu. Dan aku tidak mengetahui hukum riba saat itu. Lalu aku mendapatkan hutang tersebut dan sedikit demi sedikit aku membayarnya dengan mencicil. Kemudian setelah itu, aku telah menerima uang hutang secara lengkap ditambah bunga yang berkembang. Lalu aku safar ke luar negeri, membeli rumah dan menikah. Sejak saat itu, aku tidak membayar cicilanku.
Sekarang, setelah aku mengetahui bahwa hal itu haram, aku siap mengembalikan harta tersebut ke bank, akan tetapi aku takut akan diinterogasi karena kepergian aku selama enam tahun. Boleh jadi aku akan dipenjara karena itu. Apakah boleh aku mengeluarkan harta tersebut dengan jalan memberikannya kepada kaum fakir atau orang membutuhkan sebagai ganti dari mengembalikannya ke bank?
TAKUT DITANGKAP JIKA MENGEMBALIKAN UANG KE BANK, APAKAH BOLEH DISEDEKAHKAN?
Pertanyaan: 160824
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Diharamkan meminjam dengan cara riba. Siapa yang sudah terlanjur berbuat seperti itu, hendaknya dia bertaubat kepada Allah Ta’ala. Dia hanya diwajibkan mengembalikan uang pokoknya saja. Adapun bunganya tidak diwajibkan kepadanya. Dia dapat berupaya untuk menggugurkannya atau tidak membayarnya selama tidak menimbulkan bahaya baginya.
Kedua:
Anda harus mengembalikan hutang tersebut ke bank yang bersangkutan dengan cara apapun. Hal itu tidak dapat diganti dengan sadaqah harta anda. Karena cara bersedekah seperti itu dilakukan apabila tidak mengetahui orang yang berhak, atau tidak mungkin sampai kepadanya. Maka saat itu seseorang boleh bersedekah dengan uang tersebut. Tapi kapan saja dia temukan kembali orang tersebut, dia harus memberikan pilihan kepada orang tersebut antara menerima sedekah itu atau mengambil hutangnya.
Dalam masalah ini, bank adalah pemilik hak dan dia ada. Maka diwajibkan bagi anda mengembalikan hartanya. Anda harus mencari cara yang dapat menyelamatkan anda dari hukuman.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam