Unduh
0 / 0
1691623/02/2011

BAGAIMANA SIKAP TERHADAP ORANG YANG MENGAMBIL ANAK ANGKAT DAN NASABNYA DISANDARKAN KEPADA DIRINYA. APAKAH AKAD NIKAHNYA SAH DENGAN PENYANDARAN YANG DIHARAMKAN ITU?

Pertanyaan: 160909

Salah satu temanku ingin menikah dengan seorang pemuda yang kedua orang tuanya telah meninggal dunia tahun lalu. Pemuda ini dahulu adalah anak angkat dari kedua orang tuanya. Dan ayahnya telah memberikan anak angkat dengan namanya. Dia berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan orang tuanya, akan tetapi tanpa hasil. Karena dia sekarang berumur tiga puluh satu tahun. Pertanyaanku adalah kalau julukan atau nama keluarganya mengikuti ayahnya dari anak angkat, apakah nikahnya sah dengan nama ini?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Telah ada ketetapan
pengharaman anak angkat baik di Al-Qur’an, Sunnah maupun Ijma. Maka tidak
dihalakan seorangpun menyandingkan nasabnya kepada selain bapaknya. Dan
tidak dihalalkan bagi orang yang memberi tanggungan kepada anak yatim
–contohnya- untuk menyandarkan kepada diri  atau kabilahnya. Bahkan
seharusnya disandarkan kepada ayahnya. Jika tidak ayahnya diketahui, maka
disandarkan kepadanya dengan persaudaraan atau wala –yaitu wala mukhalafah
(sekutu) bukan wala’ itqu (memerdekakan). Hal ini tidak berlaku di institusi
catatan sipil.

Pada zaman sekarang
seseorang memerlukan kertas pengakuan untuk mempermudah pada kehidupan
(sehari-harinya) baik belajar, bekerja maupun ketika menikah. Kalau
seseorang yang menjadi anak angkat tidak diketahui ayahnya tempat dia
menyandarkan nasabnya, maka pemerintahan menyandingkannya dengan dengan nama
ganda –fiktif-, bukan kepada perorangan secara langsung. Tidak juga kepada
kabilah secara langsung.

Adapun sang anak
angkat, hendaknya berusaha untuk mencari kedua orang tuanya, karena hal itu
terkait dengan hukum agama dan dampak psikologi. Untuk menambah penjelasan
tadi, dengan dalil  dan pendapat para ulama, silakan lihat soal jawab, no.
126003,
5201,
10010.  

Kedua,

Tidak ada hubungan
legalitas pernikahan anak angkat dengan pengubahan namanya. Karena syarat
sahnya nikah adalah adanya kedua mempelai (suami istri), penyerahan dari
wali istri dan penerimaan dari fihak suami, kerelaan istri, adanya saksi
atau iklan pernikahan serta tidak adanya penghalang.

Adanya nama orang
yang ingin menikah disandarkan kepada orang yang mengangkat jadi anak, tidak
bertentangan dengan persyaratan apapun dari syarat-syarat sahnya nikah.
Karena yang diinginkan penentuan waktu nikah adalah orang yang telah
ditentukan ini. Tanpa melihat nama ayahnya atau  nama kabilahnya. Bahkan
kalau dia rubah namanya setelah pernikahan, (keabsahan) nikahnya tidak
berpengaruh. Karena maksud dalam pernikahan adalah orang yang telah
disebutkan bukan lafadz namanya.

Sebagai tambahan,
silakan lihat soal jawab no.
104588
. Di dalamnya ada penjelasan syarat ‘Penentuan dua mempelai (suami
dan istri). Di dalamnya juga ada penjelasan, bahwa nama palsu tidak
berpengaruh dalam keabsahan pernikahan. Meskipun begitu kami mengingatkan
orang yang namanya disandingkan  dengan seseorang –salah atau sengaja atau
tidak tahu- dalam berkas resmi, agar membetulkan hal ini   di pemerintahan
agar merubah penyandingan nasab anak angkat.  Karena dampaknya terkait 
hukum warisan, mahram dan lainnya. Kalau hal itu tidak mampu, maka orang
yang menjadi anak angkat hendaknya memperbaiki kondisi, mengajukan ke
instansi pemerintah bidang keagamaan untuk membetulkan kondisi dia dengan
menyampaikan ke instansi resmi untuk mengeluarkan surat resmi yang di
dalamnya ada nama ganda tanpa disandingkan kepada seorang pun secara
langsung. Nama pertama mungkin dapat menggunakan kata alam (nama orang) yang
dikehendaki dari nama-nama yang mubah, sedangkan nama kedua dan setelahnya
bisa memakai nama penghambaan seperti Abdullah, Abdul Karim.

Syekh Abdul Aziz
bin Baz rahimahullah berkata,

‘Dan diberi nama
dengan nama-nama syar’i seperti Abdullah bin Abdullah, Abdullah bin Abdul
Latif, Abdullah bin Abdul Karim, semua orang adalah hamba-hamba (ibad)
Allah. agar tidak mendapatkan kesulitan di sekolah. Agar tidak mendapatkan
pelecehan, diskriminasi dan kesulitan. Maksudnya adalah memberi nama dengan
nama-nama penghambaan (abdu) Abdulllah bin Abdul Karim, Abdullah bin Abdul
Latif, Abdullah bin Abdul Malik dan yang serupa dengan itu. ini yang
terdekat –insyaallah- atau diberi nama yang sesuai untuk wanita dan lelaki.
Terkadang ini juga lebih selamat. Karena dia disandarkan kepada ibunya,
kalau dia dinamai dengan nama cocok untul lelaki dan wanita seperti Abdullah
bin Atiyyah. Ibnu Atiyatullah, Abdullah bin Hibatullah. Karena Hibatullah,
Atiyatullah layak untuk wanita dan lelaki.” (Fatawa Nurun Ala Ad-Darbi,
kaset no. 83)

Jika hal itu tidak
mungkin dilakukan di berkas resmi, minimal hal itu diterapkan pada kehidupan
kesehariannya. Dengan menyebarkan di antara kerabatnya dan orang di
sekitaranya hakekat penyandingannya. Agar tidak rancu nasabnya dengan nasab
lainnya. Agar tidak bercampur terkait hukum mahram, warisan dan hukum-hukum
semacamnya bagi dia dan orang sekitarnya. Agar dia atau anak-anaknya tidak
berkumpul dengan orang yang tidak halal bercampur dengannya, karena nasab 
yang tidak benar dan tidak mewarisi orang yang dijadikan anak angkat, atau
kerabatnya mewarisi dari nasab yang tidak benar, dan hukum-hukum lain
seperti itu karena dampak dari penyandingan nasab yang salah.

Wallahu’alam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android