Unduh
0 / 0
897708/02/2011

INGIN HIJRAH KE NEGARA ISLAM TANPA MAHRAM

Pertanyaan: 161002

Saya seorang wanita muslimah hidup di negara kafir yang tidak beriman kepada Allah. Dan saya ingin bepergian untuk dapat hidup di negara yang disenangi penduduknya seperti negara haramain (Mekkah dan Madinah). Sementara ibuku melarang akan hal itu, akan tetapi saya ingin hijrah ke negara haromain untuk hidup di masyarakat muslim dan menjauhi semua apa yang Allah murkai.

Apakah memungkinkan saya hijrah tanpa mahram? Apakah diperbolehkan saya meninggalkan ibuku sendirian di negara kafir sementara dia tidak ingin saya tinggal? Dan dia juga tidak ingin saya hijrah atau shalat karena Allah !! dan saya tidak tahu apakah ibuku akan berangkat bersamaku atau tidak? Tolong berikan jawaban untukku. Terima kasih.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Asalnya wanita tidak diperkenankan bepergian
kecuali bersamanya mahram. Telah ada penjelasan hal ini di soal jawab no.
101520,
145413,

Para ulama’ memberikan pengecualian akan hal
itu, safar wajib yang ditentukan untuk wanita. Seperti hijrah dari negara
kafir ke negara Islam. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Para ulama’
bersepakat bahwa tidak diperkenankan bagi wanita keluar selain haji dan
umarah kecuali bersamanya mahram. Kecuali hijrah dari negara peperangan.
Mereka bersepakat, wanita tersebut dianjurkan untuk hijrah dari negara
perang menuju ke negara Islam meskipun dia tidak mempunyai mahram. Perbedaan
diantara keduanya adalah bahwa berdiam diri di negara kafir adalah haram,
kalau dia tidak mempu menampakkan agamanya. Sementara dia khawatir terhadap
agama dan dirinya,’ selesai dari Syarkh Shoheh Muslim, 9/104.

Abul Abbas AL-Qurtubi berkata, ‘Telah
disepakati, bahwa dia diharuskan bepergian dengan selain mahramnya kalau dia
takut terhadap agama dan dirinya.’ selesai dari kitab ‘AL-Mufhim Lima
Asykala Min Talkhis Kitab Muslim, 11/6. Hal itu dikarenakan menunaikan
masalah agama itu wajib, sementara sesuatu yang tidak lengkap kewajiban itu
kecuali dengannya, maka ia termasuk wajib. Dikatakan di kitab ‘Matolib Ulin
Nuha, 3/433.

Dari sini, kalau anda tidak mampu
melaksanakan syiar islam di negara ini dengan kebebasan secara sempurna atau
anda khawatir terhadap agama dan diri anda dari fitnah, maka anda diharuskan
hijrah ke negara yang dapat menjaga agama dan diri anda. Karena kemaslahatan
agama lebih dikedepakan terhadap taat kepada kedua orang tua. Sebagaimana
firman Allah Ta’ala:

( وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ
تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ، فَلَا تُطِعْهُمَا ،
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا) [لقمان: 15]

“Dan
jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak
ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan
pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” SQ. Luqman: 15.

Kalau sekiranya anda mampu
untuk menunaikan syiar Islam dan hidup di negara ini dengan keamanan secara
sempurna untuk diri anda. Maka hijrah dalam kondisi ini hukumnya sunnah
bukan wajib. Dapat dilihat di soal jawab no.
47672.
13363.

Maka saat itu anda tidak
diperkenankan safar dikarenakan dua sebab, tidak adanya mahram dan tidak
diizinkan ibu anda bepergian.

Al-Bahhuti berkata: “Tidak
diperkenankan safar sunnah kecuali dengan izin kedua orang tuanya. Karena
bakti kepada kedua orang tua itu fardu ain, dan hal itu lebih dikedepankan
daripada yang sunnah dan fardu kifayah.” Selesai dari kitab ‘Kasyful Qana’,
6/322.

Dan hendaknya anda
berinteraksi dengan kedua orang tua anda sebaik mungkin dan berkasih sayang.
Semoga Allah memberikan hidayah kepadanya ke jalan yang lurus lewat anda.
Dapat dilihat soal jawab no.
103977
, 27105.

Wallahu’alam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android