Unduh
0 / 0

Hukum Mengangkat Kedua Tangan Ketika Berdoa Setelah Pemakaman

Pertanyaan: 161736

Apa hukum mengangkat kedua tangan waktu berdoa ketika seseorang berdoa di kuburan setelah pemakaman?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Asalnya adalah mengangkat
kedua tangan ketika berdoa, kecuali pada beberapa tempat tidak dianjurkan
mengangkat kedua tangan. Telah ada penjelasan hal itu di soal jawab no.
11543.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan, “Ketika berdoa hendaknya mengangkat kedua tangan, ini termasuk
sebab dikabulkanya doa. Kecuali di tempat-tempat dimana Nabi sallallahu
alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya. Maka kita tidak
mengangkat kedua tangan. Seperti khutbah Jumat. Nabi sallallahu alaihi wa
sallam tidak mengangkat kedua tangan. Kecuali kalau meminta hujan, maka
beliau mengangkat kedua tangannya. Begitu juga di antara dua sujud dan
sebelum salam di tasyahud akhir, Beliau sallallahu alaihi wa sallam tidak
mengangkat kedua tangannya, maka hendaknya kita tidak mengangkat kedua
tangan pada tempat-tempat ini. Karena perbuatannya adalah hujjah dan dia
meninggalnyapun termasuk hujjah. Begitu juga setelah salam dari shalat lima
waktu. Biasanya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam membaca zikir syariyyah dan
tidak mengangkat kedua tangannya. Kita tidak mengangkat tangan kita
mencontoh Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Sementara di tempat-tempat
dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya, maka
yang sesuai sunnah mengangkat kedua tangan kita, karena mencontoh Nabi
sallallahu’alaihi wa salla. Karena hal itu termasuk sebab-sebab
dikabulkannya doa. Begitu juga di tempat dimana seorang muslim berdoa kepada
Tuhannya yang tidak ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengangkat
atau tidak, maka kita mengangkat (kedua tangan) berdasarkan hadits yang
menunjukkan bahwa mengangkat (tangan) termasuk di antara sebab-sebab
dikabulkan (doa) sepserti yang telah disebutkan tadi.” (Majmu Al-Fatawa,
26/146)

An-Nawawi
rahimahullah mengatakan, “Pasal tentang anjuran mengangkat kedua tangan
dalam doa di luar shalat. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan sejumlah
hadits-hadits yang menunjukkan dibolehkannya mengangkat kedua tangan dalam
berdoa di luar shalat.
Kemudian beliau mengatakan, “Dalam masalah
ini, banyak hadits selain dari apa yang telah saya sebutkan. Apa yang telah
saya sebutkan sudah cukup.
Hendaknya
diketahui, orang yang mengira bahwa mengangkat (tangan) hanya terbatas di
tempat yang ada dalam hadits, termasuk kesalahan yang fatal.” (Syarh
Al-Muhadzab, 3/498)

Syekh Ibnu Baz
rahimahulah ditanya, “Apakah ketika berdoa di kuburan dengan mengangkat
kedua tangan?”

Maka beliau rahimahullah
menjawab, “Kalau mengangkat kedua tangan tidak mengapa. Berdasarkan
ketetapan yang ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam dari hadits Aisyah
radhiallahu’anha:

أنه صلى الله
عليه وسلم زار القبور ورفع يديه ودعا لأهلها (رواه مسلم)

“Sesungguhnya beliau
sallallahu’alaihi wa sallam menziarahi kubur dan mengangkat kedua tangannya
kemudian berdoa untuk ahli (kubur).” (HR. Muslim)

(Majmu Fatawa, 13/337)

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Adapun berdoa bagi (mayat) setelah pemakaman, telah
ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh
Abu Daud, bahwa beliau dahulu ketika selesai memakamkan mayat, berdiri dan
mengatakan, “Mintakan ampun untuk saudara anda dan mohonkan baginya
keteguhan, karena dia sekarang sedang ditanya.” Barangsiapa yang mengangkat
kedua tangannya ketiak memohonkan ampunan, hal itu tidak mengapa. Dan yang
tidak mengangkat kedua tangan dan berdoa, “Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah
ampunilah dia, Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah tetapkanlah dia, Ya Allah
tetapkanlah dia, Ya Allah teguhkan dia.” Lalu dia pulang (itu juga tidak
mengapa).” (Liqa Al-bab Al-maftuh, pertemuan no. 82)

Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad
hafizahullah ditanya tentang “Hukum mengangkat kedua tangan untuk mayat
setelah dimakamkan?”

Maka beliau menjawab,
“Masalah tentang itu luas. Sepengetahuan kami, tidak ada sesuatu yang
menunjukkan ketetapan atau peniadaan. Maka seseorang dibolehkan mengangkat
ataupun tidak. Dan mengangkat kedua tangan ada di tiga kondisi:

1.Kondisi ada nash untuk mengangkat (dua tangan) seperti berdoa di
Arofah, berdoa ketiak di jumroh pertama dan kedua dan istisqa (memohon turun
hujan)

2.Kondisi yang tidak ada (nash) mengangkat (kedua tangan). Seperti doa
waktu khutbah Jumat, maka seseorang tidak diperkenankan mengangkat kedua
tangan ketika berdoa dalam khutbah Jumat. Baik khatib maupun makmum. Karena
Rasulullah sallallahu’alaihi wa salla tidak pernah mengangkat kedua tangan
padahal seringkali berkhutbah di hadapan orang-orang.

3.Sementara pada tempat-tempat lain yang secara umum (mutlak), maka
masalah itu adalah luas, maka dia dibolehkan mengangkat (kedua tangan), dan
dibolehkan tidak mengangkat (kedua tangannya).” (Syarh Sunan Abi Daud)

Wallahua’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android