Unduh
0 / 0
4232019/10/2011

Apakah Di Dalam Teks Wahyu Ada Istilah Qath’i Dilalah dan Dzanni Dilalah ?

Pertanyaan: 170581

Pertanyaan saya adalah mengenai hadits-hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang dibagi dengan “qath’I dilalah dan dzanni dilalah” (satu petunjuk dan multi penafsiran). Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada anda.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Para ulama ushul fiqh membagi
dalil-dalil syar’i dari al Qur’an dan Sunnah dilihat dari petunjuknya,
dibagi dua: dalil-dalil qath’i dilalah (menunjukkan satu penafsiran) dan
dzanni dilalah (multi penafsiran).

Adapun perbedaan dari
keduanya sebagaimana yang dijelaskan oleh Syeikh Abdul Wahab Khollaf
–rahimahullah- adalah: “Dalil yang qath’I”adalah yang menunjukkan
satu pemahaman saja dan tidak mungkin ditakwil dan difahami dengan makna
lain, seperti firman Allah –ta’ala- :

( وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن
لَّهُنَّ وَلَدٌ ) النساء/ 12

“Dan bagimu (suami-suami)
seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka
tidak mempunyai anak”. (QS. An Nisa’: 12)

Ayat ini adalah qath’i
dilalah bahwa bagian suami dengan kondisi seperti itu mendapatkan ½ dari
harta istri dan tidak boleh ada penafsiran lain.

Contoh lain dalam firman
Allah tentang orang yang berzina laki-laki dan perempuan:

( فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ )
النور/ 2

“… maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus kali dera”. (QS. An Nuur: 2)

Ayat ini juga qath’i dilalah
bahwa hukuman bagi yang berzina adalah 100 kali cambukan tidak lebih dari
itu dan tidak kurang. Demikian juga semua nash yang menunjukkan angka
tertentu dalam hal warisan atau hukuman atau nishab zakat maka juga qath’i
dilalah.

Sedangkan nash yang
“dzanni dilalah” adalah yang menunjukkan satu arti tertentu, akan tetapi
masih memungkinkan untuk ditakwil dan dirubah ke arti yang lain, seperti
dalam ayat berikut ini:

( وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ
قُرُوَءٍ ) البقرة/ 228

“Wanita-wanita yang ditalak
hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru”. (QS. al Baqarah: 228)

Kata “Quru’ “ dalam bahasa
Arab adalah termasuk kata yang mempunyai lebih dari satu arti, yaitu; arti
pertama adalah suci dan arti kedua adalah haid, sedangkan ayat di atas
menunjukkan bahwa yang dicerai suaminya ia menunggu selama tiga quru’,
artinya bisa jadi tiga kali suci atau tiga kali haid. Maka kata tersebut
bukan termasuk kata “qath’i dilalah”. Oleh karenanya para ulama mujtahid
berbeda pendapat tentang masa iddah (menunggu) seorang istri yang dicerai
oleh suaminya antara tiga kali suci atau tiga kali haid”. (Ilmu Ushul Fiqh:
35)

Demikian juga yang terjadi
pada hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, sebagiannya qath’i dilalah
dan yang lain dzanni dilalah.

Adapun contoh hadits yang
qath’i dilalah adalah sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Umar
–radhiyallahu ‘anhuma- berkata:

(فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى
الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ
الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى

الصَّلَاةِ).رواه
البخاري ( 1503 ) ومسلم ( 984(

“Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma, atau
gandum bagi seorang muslim baik dari hamba sahaya, orang yang merdeka,
laki-laki, perempuan, anak kecil maupun orang dewasa. Dan beliau menyuruh
agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menuju tempat shalat hari raya
idul fitri”. (HR. Bukhori: 1503 dan Muslim: 984)

Hadits yang muttafaq ‘alaihi
di atas dengan jelas menunjukkan akan wajibnya zakat fitrah, oleh karenanya
tidak ada perbedaan di antara para ulama akan wajibnya zakat fitrah.

Contoh yang paling jelas dan
terkenal dari hadits tentang dzanni dilalah adalah yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhori (1503) dan Muslim (984) dari Abdullah bin Umar –radhiyallahu-
berkata: Dari Abdullah bahwa ia berkata:

نَادَى فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ
انْصَرَفَ عَنْ الْأَحْزَابِ ( أَنْ لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ العَصْرَ إِلَّا
فِي بَنِي قُرَيْظَةَ ) فَتَخَوَّفَ نَاسٌ فَوْتَ الْوَقْتِ فَصَلَّوْا دُونَ
بَنِي قُرَيْظَةَ ، وَقَالَ آخَرُونَ : لَا نُصَلِّي إِلَّا حَيْثُ أَمَرَنَا
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنْ فَاتَنَا الْوَقْتُ
، قَالَ : فَمَا عَنَّفَ وَاحِدًا مِنْ الْفَرِيقَيْنِ
.

“Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- menyeru kepada kami pada hari seusai perang Ahzab dan
bersabda: “Janganlah seorang dari kalian mendirikan shalat Ashar kecuali
setelh sampai pada bani Quraidzah”. Maka sebagian orang merasa khawatir
waktu Ashar habis, maka mereka mendirikan shalat Ashar sebelum sampai pada
bani Quraidzah. Sedangkan sebagian yang lain berkata: “Kami tidak akan
mendirikan shalat kecuali sebagaimana perintah Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- , meskipun waktu Ashar sudah habis”. Perawi berkata:
“Maka beliau tidak berlaku keras kepada kedua belah pihak”.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android