Unduh
0 / 0
342909/07/2011

APAKAH HAJINYA DIAKHIRKAN DISEBABKAN ISTRINYA SAKIT

Pertanyaan: 170799

Suamiku seorang bisnisman, jadi dia banyak mempunyai tanggung jawab. Akan tetapi dia mempunyai orang yang memungkinkan untuk menggantikan tempatnya jika dia akan pergi menunaikan ibadah haji. Akan tetapi ada masalah lain, yaitu saya sedang mengandung, dan akan melahirkan enam minggu sebelum musim haji. Masalahnya saya mengeluh sakit di persendian yang menghalangiku untuk banyak gerak. Kondisinya akan semakin parah setelah melahirkan, sedangkan tidak ada orang dari keluargaku yang memungkinkan untuk membantuku dan memperhatikan anak-anak kecuali suamiku. Sehingga saya melihat lebih bagus hajinya ditunda sampai tahun depan. Apakah ini termasuk uzur yang dibenarkan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Seharusnya bagi seorang
muslim, kapan saja dia mempunyai kemampuan, hendaknya bersegera menunaikan
ibadah haji. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam :

تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِي الْفَرِيضَةَ – فَإِنَّ
أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ

“Bersegerahlan menunaikan
ibadah haji –yakni yan wajib- karena salah satu diantara kamu semua tidak
tahu apa yang akan terjadi padanya.” (HR. Ahmad, 2721, dishahihkan oleh
Al-Albany dalam kitab Irwa’ul Ghalil, 990)

Juga berdasarkan sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam,

“Barangsiapa yang ingin menunaikan haji, maka bersegerahlah.”
(Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud, no.
1524)

Kedua,

Kalau seorang
wanita merasa benar-benar payah bukan sekedar dugaan belaka dengan kepergian
suami untuk menunaikan haji. Maka dalam kondisi seperti ini, seorang suami
boleh mengakhirkan hajinya sampai tahun selanjutnya. Berdasarkan firman
Allah Ta’ala,

“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (SQ.
Ali Imran: 97)

Karena
ada ketakutan terhadap kondisi istrinya, maka dia (dikategorikan) belum
mampu.

Akan
tetapi kalau seorang suami memungkinkan mengirimkan kerabatnya atau pembantu
bersama istrinya untuk membantunya, maka dia harus pergi menunaikan ibadah
haji dan jangan terlalu lama tinggal di Mekkah setelah (menunaikan) haji.
Kalau hal itu tidak memungkinkan sementara istrinya membutuhkan
keberadaannya bersamanya, maka tidak mengapa hajianya diundur dan ini
termasuk uzur.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android