Unduh
0 / 0

Ragu-ragu Bilangan Towaf Dan Menggabungkan Diantara Dua Pendapat

Pertanyaan: 171308

Saya melihat dua pendapat terkait hukum ragu-ragu bilangan towaf. Pendapat pertama mengatakan, “Kalau seseorang ragu-ragu disela-sela towaf pada bilangan towaf. Apakah enam atau tujuh, selayaknya dia melakukan tofah lagi untuk menyempurnakan tujuh untuk menghilangkan keragu-raguan. Kalau ragu-ragu ini datang setelah selesai towaf penuh, maka ragu-ragu tersebut dari syetan dan towaf anda benar dan tidak terkena apa-apa. Fatawa Syekh Ibnu Baz.

Pendapat kedua, diriwayatkan dari Malik beliau mengatakan, “Kalau seseorang towaf sekitar Ka’bah, setelah selesai pergi untuk melakukan dua rakaat towaf. Kemudian datang keragu-raguan pada bilangan towafnya. Maka setelah itu, dia harus kembali dan untuk menyempurnakan bilangan (towaf) yang ragu-ragu belum dikerjakan. Kemudian kembali menunaikan shalat dua rakaat yang baru. Sementara dua rakaat yang telah dikerjakan tidak dianggap. Karena keduanya tidak diterima kecuali setelah towaf tujuh (putaran). Bagaimana menggabungkan dua pendapat tersebut? Hadits no. 266 dari Muwato’ Malik.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:
Ragu-ragu tidak terlepas dari dua kondisi.

Kondisi
pertama: dalam (pelaksanaan) ibadah. Dalam kondisi seperti ini, maka diambil
yang terkecil. Kalau ragu-ragu apakah dia towaf lima atau enam, maka diambil
yang terkecil ‘Lima’ karena ini yang yakin sementara tambahan ‘Enam’ itu
yang diragukan. Dalil akan hal itu adalah sabda Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam:

(إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا
أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ) رواه
مسلم (888)

“Kalau salah
seorang diantara kalian ragu dalam shalatnya, tidak tahu apakah shalat tiga
atau empat (rakaat), maka hilangkan ragu-ragu dan tegakkan apa yang telah
yakin.” HR. Muslim (888).

Ibnu Qudamah
rahimahullah mengatakan, “Kalau ragu-ragu bilangan towaf, maka diambil yang
yakin. Ibnu Munzir mengatakan, “Telah Ijma’ (sepakat) orang yang kami hafal
dari kalangan ahli ilmu akan hal itu. Karena ia ibadah, kapan saja ragu
dalam ibadah tersebut, maka diambil yang meyakinkan seperti shalat.” Selesai
dari ‘Al-Mugni, (3/187).

Kondisi kedua:
ragu-ragu setelah selesai ibadah. Maka jangan memperdulikan hal itu menurut
pendapat terkuat diantara pendapat para ulama’. Karena asalnya adalah
sempurnanya ibadah dari kekurangan. Agar tidak terbuka pintu was was dalam
dirinya.

Telah ada
dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, (29/125): “Kalau ragu-ragu setelah selesai
ibadah, maka jangan dihiraukan menurut mayoritas (jumhur). Kecuali Malikiyah
dalam masalah ini dengan towaf. Sementara Hanafiyah, dalam ungkapannya
secara umum dalam keragu-raguan.” Selesai

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ragu-ragu setelah selesai beribadah tidak
dianggap. Contoh akan hal itu, kalau dia ragu bilangan towaf, apakah telah
towaf enam atau lima. Kita katakan, kalau disela-sela towaf, maka tambahkan
yang meragukan dan sudah selesai perkaranya. Kalau setelah selesai towaf dan
keluar dengan mengatakan, “Demi Allah saya tidak tahu apakah saya telah
towaf enam atau tujuh, maka keragu-raguan ini tidak dianggap. Hilangkan
ragu-rahu ini dan jadikan towaf tujuh kali.

Kaidah ini
sangat bermanfaat untuk orang, kalau dia seringkali ragu-ragu, maka jangan
dihiraukan. Kalau ada ragu-ragu setelah beribadah, maka jangan dihiraukan.
Kecuali kalau dia yakin benar, maka dia harus melengkapi kekurangannya.”
Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi.

Wallahu’alam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android