Unduh
0 / 0

Hukum Doa Jama’i (bersama-sama) Untuk Mayat Setelah Pemakaman, Dan Memberikan Upah Bagi Orang Yang Berdoa

Pertanyaan: 174715

Di Negara kami, orang-orang mengundang Imam Masjid untuk mendoakan orang yang meninggal dunia dari kerabat mereka di kuburannya. Dan saya mempunyai lima pertanyaan:

1. Apakah Allah akan menerima doa untuk mayat (di kuburan) dari siapapun selain dari anaknya yang saleh (seperti yang disebutkan dalam hadits)

2. Apakah Allah menerima doa putri salehah untuk orang tuanya yang telah meninggal dunia?

3. Apakah doa jama’i semacam ini termasuk bid’ah?

4. Membayar Imam sebagai imbalan atas doa, seperti sesuatu (diganti dengan) sesuatu lainnya. Apakah hal itu tidak termasuk suatu kesalahan?

5. Sebagian kerabat membenarkan masalah itu dengan mengatakan, bahwa pemasukan Imam secara materi sedikit sekali, dan mereka membutuhkan tambahan pemasukan agar dapat memelihara keluarganya. Apakah alasan ini dapat dibenarkan? Terima kasih

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Berdoa untuk mayat setelah
diuburkan itu dianjurkan. Baik dilakukan oleh anak laki-laki atau orang
lain. Berdasarkan hadits Utsman bin Affan Radhiallahu anhu, dia berkata,

 “Biasanya Nabi
sallallahu’a’laihi wa sallam ketika selesai menguburkan mayat, beliau
berdiri dan mengatakan,

استغفروا لأخيكم, وسلوا له بالتثبيت,
فإنه الآن يسأل  (رواه أبو داود (3221) , وصححه الألباني في أحكام الجنائز ص
19)

“Mohonkan
ampunan untuk saudara kalian. Dan mintakan baginya keteguhan, karena dia
sekarang ditanya.” (HR. Abu Daud, 3221 dinyatakan shahih oleh Al-Albany
dalam Ahkamu Al-janaiz, hal. 198)

Maka dianjurkan
bagi setiap muslim yang menghadiri pemakaman untuk mendoakan mayat.

Kedua,

Doa anak wanita yang salehah
untuk orang tuanya termasuk dalam sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا
من ثلاثة: إلا من صدقة جارية, أو علم ينتفع به, أو ولد صالح يدعو له  (رواه
مسلم (1631)

“Ketika seseorang telah
meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga hal; Shadaqah jariyah
atau ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim,
1631, dari hadits Abu Hurairah) radhiallahu’anhu. Karena kata ‘Walad’ dalam
bahasa Arab mencakup (anak) laki-laki dan perempuan. Sebagaimana dalam
firman Allah Ta’ala:

يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ
الأنثيين  (سورة النساء:  11)

“Allah
mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu :
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.”
(QS. An-Nisaa: 11)

Ketiga:

Doa jama’i (bersama-sama)
setelah penguburan, kalau hal itu kadang-kadang dilakukan dan tidak
dijadikan sunah selalu, atau mereka bersepakat agar salah satu di antara
mereka berdoa dan yang lainnya mengamininya, sebagian ulama  membolehkannya.

Namun jika mereka menjadikan
metode semacam ini terus menerus dilakukan setiap kali mengantarkan jenazah
atau menziarahi mayat atau mengkhususkan waktu tertentu untuk berkumpul atau
mereka berdoa dengan satu suara. Maka hal ini termasuk bid’ah yang
diada-adakan.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
ditanya, “Saya melihat sebagian orang berdiri di sisi kuburan setelah
pemakaman mayat dan mereka mendoakan untuknya. Apakah hal ini dibolehkan,
apakah ada doa yang dianjurkan dibaca setelah selesai pemakaman? Apakah
dianggap doa jama’i seperti seseorang berdoa sementara yang lainnya
mengamini atas doanya. Atau masing-masing orang berdoa (untuk mayat)? Tolong
dijelaskan kepada kami, terima kasih.”

Beliau menjawab, “Telah ada
dalam ketetapan sunnah dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam anjuran
berdoa untuk mayat setelah dikuburkan. Dahulu Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam ketika selesai pemakaman mayat berdiri dan mengatakan, “Minta
ampunkan untuk saudara anda semua.
Dan mohonlah
kepada Allah keteguhan baginya, karena dia sekarang ditanya.”
Tidak mengapa seseorang
berdoa sementara lainnya mengamininya. Atau masing-masing orang berdoa untuk
mayat. Wallahu waliyyut taufiq.” (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 13/204)

Beliau Syekh Ibnu Baz juga
ditanya, ”Apa hukumnya berdoa secara jama’i (bersama-sama) di kuburan?”

Beliau menjawab, “Tidak
mengapa, kalau salah seorang berdoa sementara lainnya mengamini, hal itu
tidak mengapa, jika hal itu tidak direncanakan, akan tetapi ada sebagian
mereka mendengarkan orang berdoa, lalu mereka mengamininya. Hal itu tidak
dinamakan jama’i karena hal itu tidak direncanakan.” (Fatawa Syekh Ibn Baz,
13/340)

Keempat,

Tidak dianjurkan membayar
imam sebagai imbalan doa untuk mayat.
Dan tidak
merupakan sesuatu yang disunahkan memperpanjang berdiri di kuburan.
Kebaikan apa yang
didapatkan dari doa yang disewakan. Untuk tambahan faedah silahkan lihat
soal, 83829.

Kelima,

Seyogyanya membantu para imam
yang fakir dari zakat dan shodaqah, tidak dibolehkan membantu mereka untuk
melakukan bid’ah yang diada-adakan.

Wallahua’lam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android