Unduh
0 / 0

Berhaji Belum Mencukur Rambut, Belum Melempar Jumroh Aqobah dan Be;um Menyembelih Hadya, Apa Yang Seharusnya Dia Lakukan?

Pertanyaan: 176329

Wanita dari Maroko telah menunaikan haji tahun 1988. Pada tanggal 10 Dzulhijjah, belum menunaikan manasik berikut ini, melempar, memotong rambut dan (menyembelih) hadyu. Maka apa yang seharusnya dia lakukan, bagaimana kalau sekiranya dia tidak tahu hukumnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Memotong rambut bagi wanita termasuk salah satu kewajiban
haji. Begitu juga melempar jumroh di hari Nahr (10 Dzulhijjah). Siapa yang
meninggalkan kewajiban (haji). Maka dia terkena dam. Menyembelih dan
dibagikan kepada orang fakir di Mekkah. Kalau tidak mampu berpuasa sepuluh
hari. Ini yang terkenal menurut para ahli fiqih.

Sementara hadyu, tidak diwajibkan kecuali bagi orang yang
melaksanakan haji tamattu’ dan qiron. Kalau wanita tersebut melaksanakan
haji tamattu’ atau qiron, maka dia harus menyembelih hadyu (kambing). Dia
mewakilkan seseorang untuk menyembelih hadyu di Mekkah. Kalau tidak mampu,
maka (dapat diganti) berpuasa sepuluh hari.

Yang Nampak kayaknya dia itu fakir, tidak mempunyai dana
untuk dam  kerena meninggalkan mencukur rambut dan melempar jumrah. Dan dia
tidak diwajibkan berpuasa atas hal itu, karena tidak adanya dalil yang
mengharuskan berpuasa. Dan  ini yang difatwakan oleh Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah. Sementara hadyu tamatu’ atau qiron, kalau dia tidak mampu
melaksanakan, maka dia harus berpuasa berdasarkan firman Allah:

( فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ
الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ
وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ ) البقرة/ 196“

“Maka bagi siapa yang ingin
mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia
menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan
(binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa
haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh
(hari) yang sempurna.” SQ. Al-Baqorah: 196.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya dengan pertanyaan seperti ini, wahai Syekh ! Saya
melaksanakan haji tamattu’ akan tetapi belum menyembelih dan belum mencukur
(rambut). Apa hukumnya, tolong dijawab terima kasih?

Beliau rahimahullah menjawab,
“Menyembelih (Hadyu) tidak diwajibkan kecuali orang yang melaksanakan haji
tamattu’ dan qiron. Sementara ifrod, dia tidak diwajibkan menyembelih hadyu.
Sementara (belum) mencukur rambut, maka anda harus menyembelih pengganti
yaitu fidyah (kambing) disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada para fakir
di Mekkah. Karena ahli ilmu mengatakan, “Siapa yang meniggalkan salah satu
kewajiban haji, maka dia harus menyembelih dam (kambing) di Mekkah dan
dibagikan kepada para fakirnya.

Dalam kesempatan ini, saya
memberi nasehat kepada saudara-saudaraku yang ingin pergi haji, hendaknya
mereka belajar hukum haji sebelum melaksanakan haji. Karena kalau mereka
berhaji tanpa ada ilmunya, terkadang mereka melakukan sesuatu yang dapat
mengurangi manasik haji tanpa meresakannya. Terkadang tidak ingat sesuatu
kecuali sudah berlangsung waktu yang lama. Maka bagi seorang yang ingin
berhaji, hendaknya belajar hukum haji. Bisa lewat para ulama’ secara
langsung atau lewat membaca buku manasik yang telah ditulis. Alhamdulillah
hal itu sudah banyak sekali.” Selesai dari ‘fatawa Nurun Alad Darbi.

Beliau rahimahullah berkata
terkait bagi orang yang meninggalkan (mencukur) rambut, “Menyembelih fidyah
(kambing) di Mekkah dan dibagikan kepada para fakirnya. Ini kalau dia kaya,
kalau dia miskin, maka tidak terkena apa-apa.” Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa
Ibnu Utsaimin, (22/470).

Kesimpulannya, kalau dia
meninggalkan mencukur rambut, melempar dan hadyu qiron dan tamattu’. Maka
dia terkena tiga dam, kalau dia tidak mampu. Dia harus berpuasa sepuluh hari
untuk hadyu tamattu’ atau qiron. Seyogyanya dipertegas kalau dia belum
melempar setelah pulang dari Muzdalifah malam hari. Dan hajinya tamattu’
atau qiron.

Wallahu’alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android