Unduh
0 / 0
248011/04/2012

Hukum Membeli Kue Perayaan Halloween Di Luar Waktu Perayaan

Pertanyaan: 177446

Orang tuaku membeli sebagian kue perayaan Halloween pada tanggal lebih awal sekali dari waktu diadakannya perayaan orang kafir tersebut. Beliau membelinya semata karena kami suka. Selebihnya, kedua orang tua telah mengetahui dengan jelas tidak dibolehkan merayakannya dan tidak samar lagi bagi keduanya dalam masalah ini. Apakah dibolehkan memakan kue ini?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak mengapa membeli kue ini
di selain waktu perayaan. Karena hal itu tidak termasuk ikut serta dalam
perayaan dan tidak juga ikut membantunya. Sebagai tambahan, silahkan lihat
soal no. 90026.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android