Unduh
0 / 0
2716729/02/2012

Apakah Diwajibkan Baginya Untuk Membayarkan Zakat Fitrahnya Anak Yatim Yang Berada di Bawah Tanggungannya ?

Pertanyaan: 179748

Ada banyak orang yang memberikan kafalah kepada anak-anak yatim, maka apakah mereka (para pengasuh) diwajibkan untuk membayarkan zakat fitrah mereka ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Zakat fitrah hukumnya wajib
bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun yang perempuan, masih kecil maupun
yang sudah dewasa, berdasarkan hadits Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma-
berkata:

(فَرَضَ رسول الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ
رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى
كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ)

رواه البخاري (1504) ومسلم (984)

““Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bagi
semua orang sebanyak satu sha’ dari kurma atau gandum bagi mereka yang
merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan dari seluruh umat Islam”. (HR.
Bukhori: 1504 dan Muslim: 984)

Anak yatim termasuk bagian
dari semua orang.

Atas dasar itulah maka jika
anak yatim tersebut mempunyai harta maka zakat fitrahnya diambilkan dari
hartanya tersebut, hukum zakat baginya adalah wajib diambilkan dari hartanya,
pengasuhnya tidak berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah baginya,
karena dia kaya. Namun jika pengasuhnya secara suka rela mau membayarkan
zakatnya maka tetap sah.

An Nawawi –rahimahullah-
berkata:

“Anak yatim yang mempunyai
harta maka dia wajib membayarkan zakat fitrahnya dengan hartanya menurut
madzhab kami, demikian juga pendapat jumhur ulama seperti Malik, Abu Hanifah
dan Ibnu Al Mundzir”. (Al Majmu’: 6/109)

Al Buhuti berkata pada
Kasyful Qana’ (2/247):

“(Zakat fitrah) hukumnya
wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, masih anak-anak
maupun yang sudah dewasa, sebagaimana hadits yang telah disebutkan
sebelumnya, meskipun dia adalah anak yatim, maka tetap wajib membayarnya
dengan hartanya, hal ini merupakan pendapat Imam Ahmad”.

Adapun jika anak yatim
tersebut tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya wajib dibayarkan oleh
mereka yang mempunyai tanggungan untuk menafkahinya secara syar’i dari para
kerabatnya, adapun pengasuhnya maka tidak ada kewajiban untuk membayarkan
zakat fitrahnya; karena dia hanya sebagai donatur untuk menafkahinya.

Ini merupakan pendapat jumhur
ulama di antaranya adalah Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i; karena mereka
mengatakan bahwa zakat fitrah hukumhya wajib bagi setiap muslim dan bagi
siapa saja yang mempunyai kewajiban untuk menafkahi mereka. Pengasuh anak
yatim hanya sebagai donatur untuk menafkahi mereka, maka tidak wajib
membayarkan zakat fitrah anak yatim.

Madzhab Imam Ahmad bahwa
barang siapa yang memberi nafkah kepada seseorang pada bulan Ramadhan,
meskipun hanya berbentuk donasi maka dia wajib membayaran zakat fitrahnya,
dengan jelas Imam Ahmad menyatakan bahwa bagi siapa saja yang mengadopsi
anak yatim maka dia harus membayarkan zakat fitrahnya.

Sebagian ulama Hanabilah
seperti Ibnu Qudamah bahwa yang demikian itu tidak wajib, mereka memahami
pendapat Imam Ahmad di atas menunjukkan istihbab (sunnah) saja.

Baca juga Al Mughni (4/306)
dan Asy Syarhul Kabir (7/97).

Kesimpulan:

Bahwa tidak wajib bagi para
pengasuh anak yatim untuk membayarkan zakat fitrah anak yatim tersebut, akan
tetapi zakat fitrah mereka wajib diambilkan dari harta mereka sendiri, jika
mereka mempunyai harta, namun jika mereka tidak mempunyai harta, maka
kewajiban zakat fitrahnya dibebankan kerabatnya yang secara syar’i wajib
menafkahi mereka.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android