Yang fardhu adalah ilzam (mengharuskan), yang sunah adalah ghairu ilzam (tidak diharuskan), yang mubah adalah ikhtiyar (pilihan), yang makruh adalah perbuatan yang tidak disukai, dan yang haram adalah yang dilarang, saya berharap anda memberikan contoh dari beberapa bagian tersebut ?
Hukum-hukum Taklifi dan Beberapa Contohnya
Pertanyaan: 180341
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Yang wajib adalah yang telah diperintahkan oleh syari’at dan wajib dilaksanakan.
Contohnya:
Shalat lima waktu, puasa ramadhan, berzakat bagi yang berhak melaksanakan, berhaji bagi yang mampu.
Wajib juga dinamakan dengan fardu, faridhah, hatman, lazim. Pelakunya akan diberi pahala dan yang meninggalkan berhak menerima sanksi.
Kedua:
Mandub (sunah) adalah yang diperintahkan oleh syari’at namun tidak wajib dilaksanakan.
Contoh:
Shalat malam, shalat sunah rawatib, dan semua shalat di luar shalat lima waktu, puasa tiga hari setiap bulan, puasa enam hari pada bulan Syawal, bersedekah kepada orang-orang fakir, menjaga dzikir dan wirid.
Mandub juga dinamakan dengan mustahab, sunah, masnun, nafl, pelakunya akan diberi pahala dan tidak diberikan sanksi bagi mereka yang meninggalkannya.
Ketiga:
Muharram (haram), mamnu’ atau mahzhur adalah yang dilarang oleh syari’at dan harus ditinggalkan.
Contoh:
Berzina, melakukan transaksi ribawi, minum khamar, durhaka kepada kedua orang tua, mencukur jenggot, wanita bertabarruj (tidak menutup aurat).
Perkara haram ini, bagi yang meninggalkannya akan diberi pahala, dan pelakunya berhak mendapatkan siksa.
Keempat:
Makruh adalah apa yang dilarang oleh syari’at namun tidak harus meninggalkannya.
Contoh:
Mengambil dan memberi dengan tangan kanan, wanita ikut mengantar jenazah, berbincang setelah isya, shalat dengan kain sarung saja yang di atas lehernya tidak sehelai kain pun, shalat sunah setelah subuh hingga matahari terbit, atau shalat sunah setelah ashar sampai terbenamnya matahari.
Makruh ini yang meninggalkannya akan diberi pahala, dan pelakunya tidak diberi sanksi.
Kelima:
Mubah, halal atau jaiz adalah apa saja yang tidak diperintah atau tidak dilarang karena dzatnya.
Contoh:
Makan dan minum, jual beli, bepergian untuk rekreasi, mencari rizeki, berhubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadhan.
Pada definisi mubah di atas terikat dengan kata “li dzatihi”; karena terkadang sesuatu itu berkaitan dengan hal-hal yang diluar sesuatu tersebut, maka akan berubah menjadi diperintah atau menjadi dilarang.
Membeli air misalnya, hukum asalnya adalah mubah, akan tetapi jika berkaitan dengan keperluan berberwudu untuk mendirikan shalat fardhu, maka membeli air berubah menjadi wajib; karena jika ada sesuatu yang kewajiban tidak sempurnya kecuali dengan sesuatu tersebut, maka sesuatu itu hukumnya juga ikut wajib.
Bepergian untuk rekreasi misalnya, hukum asalnya mubah, namun jika bepergian tersebut menuju negara non muslim yang di sana banyak terdapat fitnah dan kejahatan, merajalelanya kekejian, maka bepergian tersebut berubah hukumnya menjadi haram; karena hal itu akan menuntun kepada perbuatan haram.
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dibaca: kitab Raudhatun Nadzir wa Jannatu Al Manazhir karya Ibnu Qudamah: 1/150-210, kitab Al Bahrul Al Muhith karya Imam Zarkasyi: 1/140-240 dan kitab Syarah Ushul min Ilmi Al Ushul karya Ibnu Utsaimin: 46-68.
Wallahu A’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam