Unduh
0 / 0
1748217/10/2012

Apakah Kisah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam Yang Menghisap Dengan Mulut Darah Usamah Menunjukkan Tidak Najisnya Darah?

Pertanyaan: 180990

Sejauhmana shahihnya hadits Aisyah radhiallahu’anha yang mengatakan, “Usamah tersangkut palang pintu, ternyata kepalanya tergores. Maka Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam berkata: “Buanglah hal yang menyakitkan darinya”, lalu saya merasa jijik darinya. Ternyata beliau kemudian menyedot darah darinya dan memberinya ludah dari wajahnya (Usamah). Apakah bisa dengan hadits ini kita berkesimpulan bahwa darah yang keluar dari luka kepala, tangan, atau sejenisnya adalah darah yang suci dan tidak najis?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam sunannya
dengan nomer 1976, Ahmad dalam Musnadnya dengan nomer 25333, Ibnu Hibban
dalam Shahihnya nomer 7056, Al-Baihaqy dalam Asy-Syuab nomer 11017, Ibnu Abi
Syaibah dalam Al-Mushannif 32972, Abu Ya’la dan Musnadnya nomer 4597, Ibnu
Asakir dalam Tarikh Jilid 8/67. Semuanya dari jalur Syarik dari Al-Abbas bin
Dzuraih, dari Al-Bahiyy dari Aisyah. Ia berkata:

عَثَرَ
أُسَامَةُ بِعَتَبَةِ الْبَابِ فَشُجَّ فِي وَجْهِهِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( أَمِيطِي عَنْهُ الْأَذَى ) ،
فَتَقَذَّرْتُهُ ، فَجَعَلَ يَمُصُّ عَنْهُ الدَّمَ وَيَمُجُّهُ عَنْ وَجْهِهِ
ثُمَّ قَالَ : ( لَوْ كَانَ أُسَامَةُ جَارِيَةً لَحَلَّيْتُهُ وَكَسَوْتُهُ
حَتَّى أُنَفِّقَهُ )

Artinya: “Usamah tersangkut oleh palang pintu dan wajahnya
terluka. Maka Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam berkata: “Buanglah hal
yang menyakitkan darinya”, lalu saya merasa jijik darinya. Ternyata beliau
kemudian menyedot darah darinya dan memberinya ludah pada wajahnya, lalu
beliau bersabda: (Andaikan Usamah seorang budak wanita tentu saya akan
selimuti dan mengenakannya baju, hingga aku menyelesaikannya”.

Sanad hadits ini dla’if (lemah). Syarik adalah Abdullah
Al-Qadli dikenal buruk hafalannya, juga sering salah (Mizan al-I’tidal,
2/270). Namun ia diikuti oleh Mujalid bin Said, Darinya Abu Ya’la
meriwayatkan 4458. Darinya Ibnu Asakir meriwayatkan (8/68) dari jalur Hasyim
dari Mujalid dari Asy-Syuabi dari Aisyah, ia berkata: “Rasulullah
Sallahu’alaihi wa sallam menyuruhku untuk membasuh wajah Usamah bin Zaid
suatu hari ketika ia masih bocah. Aisyah menjawab: “Saya tidak melahirkannya
dan tidak tahu bagaimana anak-anak lelaki mandi”. Aisyah berkata: “Lalu saya
membawa Usamah dan memandikannya dengan mandi yang sekenanya. Aisyah
berkata: “Maka saya membawanya dan menuntunnya untuk mencuci mukanya”. Rasul
berkata: (Sungguh Usamah telah berbuat baik bersama kita, sebab ia bukanlah
seoarang budak, andaikan kamu seorang budak tentu sudah aku hiasi kamu dan
aku memberimu). Mujalid juga seorang yang lemah. (Lihat: al-Mizan: 3/438)

Hadits ini juga diriwayatkan Ibnu Saad dalam ath-Thabaqat
(4/62): Yahya bin Ibad memberitakan kepada kami, Yunus bin Abu Ishaq
menceritakan kepada kami, Abu As-Safar menceritakan kepada kami, ia berkata:
Ketika Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam duduk bersama Aisyah dan Usamah
di sisi mereka, tiba-tiba Rasul melihat ke arah wajah Usamah, lalu beliau
tertawa, lalu Rasulullah SAW bersabda: (Andai saja Usamah adalah seorang
budak wanita, tentu aku mendandani dan menghiasinya meskipun aku
mengeluarkan biayanya). Hadits mursal shahih.

Dari penelusuran hadits di atas dan kesaksian hadits terakhir
membuktikan sumber hadits ini terbukti shahih. Karenanya Syaikh Al-Albany –rahimahullah-
menshahihkannya dalam kitabnya Ash-Shahihah (1019).

Dalam shahih Ibnu Majah, juga para pentahqiq Musnad Ahmad
cetakan Ar-Risalah  (7/42) mengatakan: Hadits ini hasan dengan jalur-jalur
periwayatannya”.

Namun kisah Nabi SAW yang menyedot dari dari Usamah dan
memberinya air ludah tidaklah terbukti, oleh karena perawi Syarik sendirian
(dalam meriwayatkannya) dan ia dikenal buruk hafalannya, sehingga tidak bisa
dijadikan hujjah.

Darah yang mengalir hukumnya najis menurut kesepakatan ulama.
Yang ma’fu (dimaafkan) adalah darah yang sedikit. Silahkan merujuk
soal nomer 114018 dan
163819.

Ibnu Abdul Barr –rahimahullah- berkata: “Hukum setiap
darah seperti darah haid, namun sedikit darah hukumnya dimaafkan, karena
adanya syarat Allah Subhanahu Wata’ala dalam najisnya darah haruslah
masfuh (mengalir). Pada saat seperti itu hukumnya rijs dan
rijs sama dengan najis. Ini adalah ijma’ ummat Islam bahwa darah yang
mengalir adalah kotor lagi najis. (Kitab At-Tamhid, 22/230)

Andaipun hadits di atas shahih, maka maknanya ada kemungkinan
untuk keadaan darurat atau kebutuhan, seperti dalam hal bekam, sekiranya
pembekam menyedot darah pasien dengan mulutnya kemudian menyemprotkannya.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android