Unduh
0 / 0
1545925/03/2012

Tidak Bisa Menuntaskan Bacaan Al-Fatihah Di Belakang Imam. Bagaimana Sebaiknya, Apakah Tetap Shalat Di Belakang Imam Tersebut?

Pertanyaan: 181122

Ada masjid yang terletak sembilan ratus meter dari rumahku. Aku tidak pernah mendengar azan sama sekali. Terkadang, aku pergi ke sana. Mereka mengikuti madzhab Abu Hanifah radhiyallahu ‘anhu. Mereka membaca al-Fatihah cepat sekali. Ketika aku baru sampai ayat keempat atau kelima dari surat al-Fatihah, mereka sudah rukuk. Apakah masih wajib menghadiri shalat di sana? Karena aku tidak pernah mendengar azan dan selalu tidak bisa membaca al-Fatihah secara tuntas. Aku pun tidak mendapati ketenangan dan kekhusyukan di sana, karena imam membaca al-Fatihah terlalu cepat.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika imam tidak shalat dengan tuma’ninah serta terburu-buru
membaca surat al-Fatihah, sampai-sampai makmum tidak mampu menuntaskan
bacaan al-Fatihah di belakangnya, maka berimam kepadanya tidaklah sah. Untuk
makmum agar mencari imam lain yang shalatnya tuma’ninah, atau pergi ke
masjid lain, shalat di sana bersama orang-orang yang shalatnya tuma’ninah.
Karena tuma’ninah dalam shalat adalah salah satu rukun shalat.

Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

Jika imam mengetahui bahwa dirinya tidak tuma’ninah dalam
shalat dan tidak memberi cukup waktu bagi makmum untuk menuntaskan bacaan
al-Fatihah, maka yang wajib Anda lakukan adalah tidak shalat bersamanya.
Anda tidak diperbolehkan shalat di belakangnya karena dua hal. Pertama,
karena Anda mengikutinya dengan meninggalkan rukun. Kedua, karena Anda
melakukan rukun dengan tidak mengikutinya (selalu tertinggal). Kita selalu
mengingatkan para imam untuk shalat dengan tuma’ninah. Para ulama
rahimahumullah menyebutkan bahwa haram bagi imam shalat dengan terburu-buru
yang membuat makmum tidak melakukan apa yang wajib bagi mereka. Tuma’ninah
adalah wajib. Imam-imam semacam itu tidak sah menjadi imam bagi kaum muslim.
Wajib bagi kaum muslim untuk memecatnya dari tugas pengimamannya, jika itu
adalah tugas yang diberikan pemerintah untuknya. Wajib juga bagi para
penanggung jawab keimaman untuk berkeliling dari satu masjid ke masjid. Jika
mereka menemukan keadaan seperti ini dan tidak melakukan kewajiban keimaman
yang .. kepadanya. Karena ini adalah kebiasaan yang buruk.

Aku katakan: jika imam terbiasa terburu-buru sampai
menyebabkan makmum tidak bisa membaca al-Fatihah , maka yang wajib bagi
pengurus masjid untuk menurukannya, .. dan menjauhkannya. Siapa yang
mengetahui hal itu maka jangan masuk masjid itu secara mutlak. Sebaiknya,
pergi ke masjid lain. Demikian. “Liqa’ al-Bab al-Maftuh” (9/146). Lihat:
soal-jawab nomor 6551.

Wajib bagimu untuk shalat bersama jamaah masjid lain, selama
itu bisa kamu lakukan. Carilah masjid lain selain masjid ini. Untuk
mengetahui dalil-dalil wajibnya shalat wajib, lihat soal-jawab nomor
40113.

Untuk mengetahui jarak yang membuat seseorang wajib shalat di
masjid, lihat soal-jawab nomor 36674.

Wallahu ta’ala a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android