Unduh
0 / 0
1330022/12/2012

Seorang Wanita Masuk Islam, Tapi Kedua Orang Tuanya Tidak Masuk Islam Dan Menentang Pernikahannya Serta Setuju Apabila Dia Melakukan Hubungan Tidak Syar’i. Apa Yang Harus Dia Lakukan?

Pertanyaan: 186672

Saya telah memeluk Islam, Alhamdulillah. Sekarang saya ingin menjaga kehormatan saya. Akan tetapi kedua orang tua saya berpendapat bahwa usia pernikahan yang cocok bagi saya adalah di usia 25 tahun, bahkan dia menginginkan saya menikah pada usia duapuluh delapan tahun. Lebih buruk dari itu, salah satu dari keduanya berpandangan bahwa saya boleh menjalin hubungan asmara di luar nikah, nauzu billah. Kondisinya sanya sulit. Saya tidak tahu, bagaimana saya berbicara dengan keduanya terkait masalah ini. Saya ingin menjaga kesucian diri saya, saya ingin menikah dengan seorang laki-laki yang membantu saya berpegang teguh dengan agama ini, dengan seorang laki-laki yang berada di samping saya, membantu saya dan hidup bersama saya. Karena saya jauh dari kedua orang tua saya. Keduanya telah telah bercerai dan masing-masing tinggal di negeri yang berbeda. Saya tidak tahu bagaimana agar keduanya menerima sikap saya untuk menikah secara syar’i segera. Keduanya berpendapat bahwa menikah di usia dini adalah tindakan tidk layak. Saya anak satu-satunya dari kedua orang tua saya, karena itu saya tidak ingin menentangnya dan membuat keduanya marah, sebagaimana saya tidak ingin mereka meninggalkan saya. Minimal saya ingin melakukan akad nikah saja dan menunda resepsinya hingga waktu yang Allah kehendaki.
Pertanyaan saya adalah;

1. Apakah saya dibolehkan melakukan akad nikah saja dan menunda resepsi pernikahan serta hidup bersama setelah lima tahun kemudian misalnya.

2. Apakah kami nantinya diharuskan mengulang akad nikah kami di depan keluarga dan berpura-pura sebelumnya bahwa saya belum menikah? Atau apakah itu termasuk dusta? Mohon nasehatnya, sebab saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Kami ucapkan selamat kepada anda yang telah memeluk Islam.
Kami mohon kepada Allah semoga anda diberikan keteguhan dan kedua orang tua
anda dan keluarga anda juga diberikan hidayah kepada Islam, sungguh Dia Maha
Pemurah dan Pemberi.

Kedua:

Jika seorang wanita masuk Islam sedangkan walinya tidak masuk
Islam, maka mereka tidak dapat menjadi wali baginya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Adapun orang kafir, tidak
dapat menjadi wali bagi wanita muslimah walau bagaimanapun, berdasarkan
ijmak para ulama. Di antara mereka adalah Malik, Syafii, Abu Ubaidah dan
Ashhaburra’yi. Ibnu Munzir berkata, ‘Telah sepakat dengan pendapat ini orang
yang kami ketahui dari ahli ilmu.” (Al-Mughni, 9/377)

Berdasarkan hal tersebut, maka tidak ada hak wali bagi bapak
anda untuk anda dalam masalah nikah. Perwalian pindah kepada kerabat dari
ashabah yang yang terdekat dengan anda dari jalur bapak, seperti kakek,
saudara laki-laki dan paman. Jika tidak ada kerabat yang muslim, maka anda
dapat dinikahkan oleh ketua pusat Islam atau imam masjid.

Ketiga:

Jika keluarga anda belum menerima rencana pernikahan anda dan
anda khawatir menikah tanpa seizin mereka karena hal itu akan mendatangkan
kerusakan, seperti terputusnya silaturrahim, atau reaksi negative mereka
terhadap Islam, maka anda dapat dinikahkan oleh imam masjid atau ketua ormas
Islam tanpa sepengetahuan kedua orang tua anda dan tundalah resepsi
pernikahan dan hidup bersama hingga anda dapat meyakinkan mereka tentang
pernikahan anda.

Jika anda tidak dapat juga meyakinkan keluarga dalam waktu
dekat tentang pernikahan anda dan anda khawatir terhadap diri anda jika
terlalu tanpa suami, maka anda dapat menyempurnakan pernikahan dan hidup
bersama dengan suami anda secara syar’i, akan tetapi tanpa sepengetahuan
kedua orang tua anda. Jika mereka mengetahui hubungan anda dengan suami
anda, maka anda boleh memperkenalkan suami anda kepada mereka sebagai teman,
karena suami juga adalah teman bagi isterinya dan anda boleh sembunyikan
hakekatnya di hadapan kedua orang tua anda.

Kapan saja mereka menerima pernikahan anda, maka anda boleh
saja mengulangi resepsi pernikahan anda di hadapan mereka secara simbolik
agar anda terhindar dari keburukan mereka atau sikap mereka yang akan
memutuskan hubungan kepada anda.

Sebagai tambahan, lihat jawaban soal no.


69752

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android