Unduh
0 / 0

Seseorang Pergi Ke Jedah, Niatnya Tidak Kuat Untuk Umrah. Darimana Dia Ihram Jika Ada Niat?

Pertanyaan: 191827

Saya sekarang tinggal di Kanada untuk studi. Akan tetapi, tempat tinggal tetap saya ada di antara dua kota; Jedah dan Amman. Ketika liburan musim panas di Amman, saya putuskan untuk safar ke Jedah untuk menyelesaikan beberapa surat-surat resmi dan saya niat umrah jika sempat dan ada mahram. Ternyata waktunya cukup untuk umrah, maka saya niat umrah dari Jedah, karena mahram saya berada di sana. Karena saya tidak yakin dapat melaksanakan umrah, pada hari safar dengan pesawat saya tidak mandi, karena ketika itu saya sedang haid dan saya tidak niat umrah. Ketika tiba di hari kedua, saya mandi dan niat umrah dari Jedah lalu saya menyempurnakan umrah saya.

Pertanyaan saya; Apakah ihram saya dari miqat Jedah dianggap sah atau tidak?

Karena kondisi keluarga saya, kami selalu pindah di antara kedua kota; Jedah dan Amman. Kami selalu ihram dari rumah kami di Jedah ketika kami pulang dari safar ke Amman. Setelah beberapa hari kami menetap di Jedah. Kami tidak ingat berapa kali kali kami melaksanakan umrah dengan cara seperti itu.

Apa yang menjadi konsekwensi kami jika ternyata wajib bagi kami untuk ihram dari miqat negeri Syam? Setelah aku menyelesaikan umrah, aku ragu dengan kesucianku dari haid. Jika ternyata kuat dugaan saya bahwa saya masih haid ketika umrah, apa hukum umrah saya? Apa kafarat yang menjadi kewajiban saya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

,

Pertama:

Siapa yang melewati miqat dan ingin menunaikan haji dan umrah,
maka dia tidak boleh melewatinya tanpa ihram. Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas
radiallahu anhuma,d ia berkat,

وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ
الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ ، وَلِأَهْلِ
الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ ، فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ
غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، فَمَنْ
كَانَ دُونَهُنَّ فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ وَكَذَاكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ
يُهِلُّونَ مِنْهَا )
البخاري، رقم 1526 ومسلم،  رقم 1181)

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan
miqat Zulhulaifah bagi penduduk Madinah, Juhfahh bagi penduduk Syam, Qarnal
Manazil bagi penduduk Najed, Yalamlam bagi penduduk Yaman. Miqat-miqat itu
bagi mereka (penduduk di daerah tersebut) dan siapa saja yang melewati
daerah tersebut, jika dia ingin melaksanakan haji dan umrah. Siapa yang
berada di dalam areal miqat, maka dia dapat ihram dari (tempat tinggal)
keluarganya, bahkan penduduk Mekah (ihramnya) di Mekah.” (HR. Bukhari, no.
1526, Muslim, no. 1181)

An-Nawawi rahimahullah berkata, Imam Syafii dan
rekan-rekannya, “Jika penduduk luar Mekah tiba di miqat sedangkan dia ingin
menunaikan haji dan umrah atau qiran, maka dia diharamkan melewatinya tanpa
ihram, berdasarkan ijmak.” (Al-Majmu, 7/214)

Adapun jika dia melewati miqat namun tidak niat ibadah, baik
haji atau umrah, atau ragu-ragu, atau niatnya tidak mantap, kemudian baru
mantap untuk niat umrah setelah melewati miqat, maka dia dapat ihram dari
tempat azamnya (niatan kuatnya) untuk umrah. Kecuali jika dia berada di
Mekah, maka hendaknya dia keluar ke tanah halal, lalu dia ihram dari sana.

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Syarah Hadits
Ibnu Abbas terdahulu, “Dari hadits ini disimpulkan bahwa siapa yang
melakukan safar dan tidak bermaksud melakukan ibadah (haji atau umrah),
kemudian dia melewati miqat, baru kemudian timbul niatnya untuk ibadah, maka
dia dapat ihram di tempat timbulnya niat tersebut dan tidak wajib baginya
untuk kembali ke miqat, berdasarkan hadtsnya, ‘Dari tempat keberadaannya (saat
itu)” (Fathul Bari)

Syekh Muhamad Mukhtar Asy-Syinqithi hafizahullah berkata,

Kondisi kedua: Seseorang pergi ke Jedah dalam keadaan
ragu-ragu, lalu dia berkata, ‘Saya tidak tahu, apakah sempat atau tidak
(untuk umrah atau haji). Orang seperti ini, boleh baginya tidak ihram dari
miqat Madinah.”

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Alu Syaikh, hafizahullah
pernah ditanya,

“Saya dan teman-teman mendapat tugas ke Jedah terkait dengan
pekerjaan musim haji selama dua bulan. Sebagian dari kita meletakkan kain
ihramnya di kendaraannya atau di koper pakaiannya. Jika kami dapati waktu
senggang, maka kami niat umrah dan ihram dari Jedah. Apakah hal ini
dibolehkan ataukah harus pergi ke miqat di Sail kabir (Qarnal manazil) untuk
ihram dari sana?

Beliau menjawab, “Jika niat umrah telah tersimpan sebelum
safar dan sejak kalian mulai melakukan safar ke Jedah sedangkan dalam hati
kalian telah tersimpan niat umrah, maka yang menjadi kewajiban kalian ihram
dari miqat. Karena niat umrah telah ada. Adapun jika niat umrah belum muncul 
keculai setelah kalian menetap di Jedah, hendaknya mereka ihram dari Jedah.

Adapun jika niatnya belum mantap, maksudnya anda ragu-ragu,
maka yang dimaksud ragu-ragu adalah anda tidak membulatkan niat untuk umrah.
Maka, jika anda telah mantapkan niat saat anda telah melewati, anda dapat
ihram di tempat timbulnya niat tersebut. Wallahu a’lam” (Majalah Buhuts
Islamiyah, 60/95)

Kedua:

Siapa yang melewati miqat sedangkan dia telah niat haji atau
umrah, tapi dia tidak ihram dari miqat, maka dia harus kembali ke miqat yang
dia lewati tersebut lalu ihram dari sana. Jika dia tidak kembali, maka dia
diharuskan keluarkan dam.

Syekh Ibn Baz rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang
yang terkena kewajiban dam karena ihram dari Jedah setelah melewati miqat.
Kekeliruan ini terjadi beberapa kali, apa yang dia lakukan? Apakah cukup
baginya Menyembelih seekor kamping ataukah jawabannya berbeda dari itu?

Beliau menjawab, “Dia wajib untuk setiap kali pelanggaran
tersebut Menyembelih seekor kambing, disembelih di Mekah untuk kaum fakir
(di sana). Jika dia telah melewati miqat dan niat haji atau umrah sementara
dia telah niat haji dan umrah, kemudian ihram dari Jedah. Cukup baginya
(membayar dam) dengan Menyembelih sepertujuh onta, atau sepertujuh sapi,
diiringi taubat kepada Allah Taala, karena tidak boleh bagi seorang muslim
melewati miqat sementara dia telah niat haji atau umrah kecuali dalam
keadaan ihram. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat
menetapkan miqat,

هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن
أراد الحج والعمرة

“Tempat-tempat miqat itu bagi penduduk-penduduk daerah
tersebut (yang telah ditetapkan) dan bagi siapa saja yang melewatinya yang
bukan penduduk daerah tersebut, jika mereka ingin menunaikan haji atau
umrah.”

Juga berdasarkan ucapan Ibnu Abas radiallahu anhuma,

من ترك نسكاً أو نسيه فليهرق دماً

“Siapa yang meninggalkan ibadah (wajib haji) atau lupa, maka
hendaknya dia mengucurkan darah (Menyembelih hewan dam).”

(Majmu Fatawa, 12/17)

Hendaknya dia bersungguh-sungguh dalam mengingat jumlah yang
menjadi tanggungannya (untuk membayar dam) sehingga menjadi kuat dugannya
untuk membebaskan dirinya dari kewajibannya.

Ketiga:

Jika seorang wanita telah mendapati suci sesuai kebiasaannya
dari masa haidnya, apakah dengan kering sempurna, atau dengan keluarnya
cairan putih sebagaimana kebiasaannya saat suci, lalu dia bersuci (mandi
janabah), kemudian dia tawaf dan sai, shalat dan puasa, kemudian setelah itu
dia ragu tentang kesuciannya yang telah dia jadikan landasan untuk
ibadah-ibadahnya, maka hendaknya dia tidak menghiraukan keraguannya dan
tidak ada kewajiban apa-apa baginya, karena keraguan setelah selesai ibadah
tidak ada pengaruhnya selama ketika masuk dalam ibadah tersebut dirinya
telah yakin dengan kesuciannya sebagaimana biasanya.

Adapun jika anda tergesa-gesa, anda belum ketahui (yakini)
kesucian anda sebelum masuk dalam umrah, dan anda tidak melakukan seperti
yang biasa dilakukan wanita setelah haidnya (mandi janabah), kemudian
setelah itu anda ragu dengan kesucian anda, sebagaimana disebutkan dalam
pertanyaan, maka berarti umrahnya belum sempurnya. Karena asalnya adalah
bahwa dia masih haid dan dia belum mengetahui kesuciannya (dengan pasti),
hendaknya dia menjauhi seluruh larangan ihram, yang terpenting adalah jimak.
Karena dia masih berada dalam ihramnya sebelum kembali ke Mekah, lalu dia
tawaf dan sai dan memendekkan rambutnya, setelah itu dia tahallul dari
ihramnya. Perkara-perkara larangan yang telah dia lakukan, semua itu
ditolerir karena dilakukan dengan keyakinan bahwa umrahnya telah selesai.  

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Adapun
larangan-larangan ihram yang telah dilakukan, misalnya jika suaminya
menjimaknya, sedangkan jimak saat ihram merupakan larangan paling berat,
maka tidak apa-apa baginya, karena dia tidak tahu. Setiap orang yang
melakukan larangan-larangan ihram karena tidak tahu (hukumnya) atau lupa
atau dipaksa, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya” (Majmu Fatawa,
21/351, dengan diringkas)

Wallahu a’lam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android