Unduh
0 / 0
1907810/01/2014

Keluarga Suaminya Telah Mengabarkan Bahwa Suaminya Telah Menceraikannya, Dia Tidak Mendengar Langsung dari Suaminya, Suaminya pun Tidak Menulis Apapun Tentang Talak

Pertanyaan: 195336

Suami saya telah menceraikan saya disebabkan seorang wanita yang mempunyai hubungan tertentu dengan suami saya sebelum menikahi saya, akan tetapi dia belum mengucapkan kata talak di depan saya, dia juga tidak mengirim surat / sms talak secara tertulis, kejadiannya adalah bahwa pihak keluarganya yang mengabarkan kepada saya bahwa dia telah menceraikan saya, mereka sampai sekarang belum memperlihatkan kepada saya surat perceraian.

Maka apakah sampai saat ini pernikahan saya masih sah ?, atau apakah sudah termasuk talak bain kubro pada kondisi saya ini ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Jika seorang suami mengatakan
kepada seseorang: “Beritahu istri saya, bahwa dia sudah saya cerai”, maka
hanya dengan ucapan itu, sudah dianggap jatuh talak. Disebutkan dalam al
Mabsuth / Sarkhosi (7/141): “Jika seorang suami berkata kepada orang lain:
“Kabarkan kepada istri saya tentang perceraiannya”, maka dengan ini berarti
telah jatuh talak, baik diberitahukan oleh orang tersebut atau tidak”.

Dan di dalam al Muhith al
Burhani fi Fiqhi an Nu’mani (3/210): “Jika seorang suami berkata kepada
orang lain: “Beritahukan kepada istri saya bahwa dia telah saya cerai”, maka
berarti dia telah jatuh talak sesaat setelah dia mengucapkannya, baik
disampaikan oleh orang tersebut atau tidak”.

Dan di dalam al Mudawwanah
(2/78) disebutkan: “Tidakkah kamu melihat jika seorang suami berkata kepada
laki-laki lain: “Beritahukan kepada istri saya bahwa dia telah ditalak”,
kapan dianggap telah jatuh talak ?, apakah pada hari dimana suami
mengucapkannya atau pada hari di mana pembawa berita mengabarkannya ?,
Beliau berkata: “Menurut Imam Malik talak mulai jatuh pada saat suami
mengatakan “sampaikan kepadanya…”, saya berkata: “Jika dia (pembawa berita)
ternyata tidak memberitahukan kepadanya ?”, dia berkata: “Talak tetap
terjadi menurut pendapat Imam Malik meskipun dia tidak menyampaikan berita
tersebut kepada istrinya”; karena Malik berpendapat tentang seseorang yang
mengutus orang lain kepada istrinya, untuk memberitahunya bahwa dia telah
menceraikannya, namun utusan tersebut menyembunyikan berita tersebut dengan
berkata: “Tidak ada manfaatnya; karena pasti telah jatuh talak.

Kedua:

Adapun bagi pihak wanita,
jika diberitahu oleh dua orang yang adil bahwa suaminya telah menceraikanya,
maka dia wajib memasuki masa iddah disebabkan oleh persaksian kedua orang
tersebut, jika kedua orang itu mengabarkan bahwa suaminya telah mentalaknya
dengan talak satu atau talak yang kedua, maka dia wajib menganggapnya
termasuk dalam hitungan talak, dan jika keduanya mengabarkan kepadanya bahwa
suaminya telah mentalaknya dengan talak tiga maka dia wajib menjauhinya dan
berpisah dengannya.

As Sarkhosi al Hanafi berkata:
“Jika ada dua orang yang bersaksi kepada pihak istri bahwa suaminya telah
menjatuhkan talak tiga, sedangkan suami tersebut mengingkarinya, kemudian
kedua orang saksi tadi telah meninggal dunia atau pergi jauh sebelum
bersaksi di hadapan hakim, maka istrinya tidak boleh lagi tinggal bersama
suaminya, karena hal itu sama halnya dengan mendengarnya sendiri. Misalnya
dia telah mendengarnya bahwa dia telah mentalaknya tiga kali; karena jika
kedua orang itu bersaksi di hadapan hakim, maka dia akan memutuskan bahwa
istrinya tersebut menjadi haram baginya, maka demikian juga jika keduanya
bersaksi di hadapannya secara langsung”. (Al Mabsuth: 10/183).

Disebutkan juga dalam al Bahr
ar Rai’q – Ibnu Nujaim al Hanafi (4/141): “Jika ada dua orang laki-laki yang
bersaksi kepadanya (wanita tersebut) bahwa suaminya telah menceraikannya,
maka tidak boleh membela diri, dan jika hanya seorang saja yang
memberitahukan, maka dia tidak dilarang untuk menanyakannya”. Disebutkan
juga di dalamnya (4/141): “…Berbeda dengan seorang wanita, jika dikabarkan
kepadanya oleh dua orang laki-laki yang adil, maka diharamkan baginya
membela diri tanpa adanya persaksian hukum dari keduanya.

Sebagian ahli fikih
berpendapat, bahwa kalau disampaikan oleh satu orang laki-laki saja kepada
seorang istri, maka dia memasuki masa iddah karena berita darinya, berbeda
dengan berita dari seorang yang tidak adil, disebutkan dalam Qurratu ‘Ainil
Akhyar li Takmilati Raddil Mukhtar (7/511): “Jika disampaikan oleh seorang
yang adil, bahwa suaminya telah meninggal dunia atau telah mentalaknya
dengan talak tiga, maka dia boleh menikah lagi, namun jika dikabarkan oleh
seorang yang fasik maka hendaknya dia mencari tahu kebenaran berita itu”.

Akan tetapi nampaknya para
ahli fikih tersebut tetap menganggap berita dari seorang yang tsiqah (bisa
dipercaya) pada saat jauhnya suaminya, disebutkan dalam Fatawa Hindiyah
(5/312): “Jika seorang suami jauh dari istrinya, lalu ada seorang muslim
yang adil datang memberitahu istrinya bahwa suaminya telah mentalaknya
dengan talak tiga atau meninggal dunia, maka istrinya tersebut hendaknya
menghitung masa iddahnya lalu menikah dengan laki-laki lain, namun jika
pembawa berita itu adalah orang yang fasik, maka hendaknya dia mencari tahu
kebenaran kabar tersebut”. (Al Mabsuth / As Sarkhosi: 10/179).

Atas dasar itulah maka jika
ada seorang istri yang ditinggal oleh suaminya, lalu diberitahu oleh seorang
muslim yang tsiqah (dapat dipercaya) bahwa suaminya telah menceraikannya
dengan talak tiga atau telah meninggal dunia, atau diberitahu oleh orang
tidak dapat dipercaya namun dengan membawa surat dari suaminya bahwa dia
telah mentalaknya, dan istrinya tidak mengetahui surat tersebut asli atau
palsu, namun istrinya besar anggapannya hal itu adalah benar, maka tidak
masalah bagi istri tersebut untuk memasuki masa iddahnya lalu menikah lagi”.

Yang penting adalah anda
hendaknya mengecek kebenaran berita itu kepada suami anda yang bersumber
dari keluarga besarnya, jika suami anda mengakuinya bahwa benar telah
menjatuhkan talak maka sudah bisa diyakini dan tidak ada keragu-raguan lagi.
Namun jika suami anda mengingkari berita tersebut akan tetapi pembawa berita
tersebut adalah seorang yang adil, maka diwajibkan membawa masalah tersebut
ke pengadilan agama untuk memutuskan perbedaan tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa
talak itu tidak bisa menjadi talak bain kubro, kecuali pada talak yang ke
tiga kalinya, adapun pada talak satu dan dua maka masih menjadi talak raj’i
(bisa rujuk kembali), dan jika diucapkan sebelum dijima’ dan disetubuhi maka
menjadi talak bain sughro, demikian juga ketika ditalak dengan talak raj’i
namun masa iddahnya telah berakhir dan tidak dirujuk oleh suaminya,
sebagaimana yang telah kami jelaskan  pada fatwa nomor:
118557
dan 46561.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android