Unduh
0 / 0
984807/05/2013

Bolehkah, ketika shalat sudah dimulai, menarik mundur imam shalat yang tidak baik bacaan al-Qurannya lalu, sebagai gantinya, mendorong yang lain untuk menjadi imam?

Pertanyaan: 197281

Seorang non-Arab menjadi imam shalat. Setelah shalat dimulai, kami baru tahu, ternyata bacaan al-Qur’an dan suara imam tersebut tidak bagus. Padahal, di dalam masjid ada orang yang lebih pantas menjadi imam karena memiliki hafalan al-Qur’an dan suara yang lebih baik.

Bolehkah kami menarik mundur imam tersebut dan menggantinya dengan orang yang lebih pantas menjadi imam shalat? Jika kami melakukan itu, apakah kami berdosa? Jika itu adalah dosa, apa kafaratnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Diutamakan, imam shalat adalah orang yang paling baik bacaan
al-Qur’annya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Muslim
(673) dari Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu. Ia menuturkan bahwa
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ
لِكِتَابِ اللَّهِ ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ
بِالسُّنَّةِ ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً
، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِنا ، وَلَا
يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ ، وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ
عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Yang menjadi imam [shalat] dalam sebuah jamaah adalah orang
yang paling baik bacaan al-Qur’annya di antara mereka. Jika kemampuan mereka
dalam bacaan al-Qur’an setara maka [yang menjadi imam adalah] orang yang
paling menguasai Sunnah di antara mereka. Jika penguasaan mereka terhadap
Sunnah juga setara maka [yang menjadi imam adalah] orang yang paling pertama
hijrah di antara mereka. Jika waktu hijrah mereka juga semasa maka [yang
menjadi imam adalah] orang yang paling tua di antara mereka. Janganlah
seseorang menjadi imam atau duduk di atas permadani kebesaran rumah yang
dikunjunginya kecuali dengan izin tuan rumah.”

Yang dimaksud dengan “yang paling baik bacaan al-Qur’annya”
adalah “yang paling banyak hafalan al-Qur’annya dan paling baik bacaan
tajwidnya”. Lihat jawaban atas soal nomor 


132985

Kedua,

Jika seseorang maju menjadi imam sebuah jamaah, lalu ia
memulai shalat, maka tidak boleh seorang makmum pun menariknya mundur dan
mendorong yang lain agar maju, atau ia sendiri maju, untuk menggantikannya,
selama bacaan al-Fatihah imam tersebut  baik atau hanya melakukan sedikit
kesalahan bacaan yang sama sekali tidak mengubah maknanya. Sebab,
pengimamannya sudah sah. Menarik mundur imam yang pengimamannya sah dianggap
sebagai pelanggaran terhadap kehormatan dan hak imam. Selain itu, hal
tersebut juga akan memicu kekacauan dan keributan, yang bisa menyebabkan
rusaknya shalat semua jamaah atau, setidaknya, mengganggu konsentrasi dan
kekhusyukan shalat.

Ketiga,

Jika bacaan al-Fatihah imam tersebut tidak baik, dan ia
melakukan kesalahan bacaan yang bisa mengubah maknanya. Dalam kasus ini,
jika ada makmum yang memperbaiki bacaan tersebut, namun imam tidak
memperbaikinya dan justru terus melakukan kesalahan, padahal ia mampu
memperbaikinya, maka tidak diperbolehkan shalat di belakangnya. Dalam
kondisi—yang jarang terjadi—ini, diperbolehkan bagi makmum yang ada di
belakangnya, jika yakin tidak akan menimbulkan persoalan, untuk menarik imam
tersebut mundur dan mendorong orang lain agar maju, atau ia sendiri yang
maju, untuk menggantikannya sebagai imam. Namun jika khawatir hal tersebut
bisa menimbulkan persoalan maka diperbolehkan baginya untuk berniat
menyelesaikan shalatnya secara munfarid (sendirian).

Lain halnya jika keadaan memang tidak memungkinkan bagi imam
untuk memperbaiki bacaannya yang salah, meskipun sudah diperbaiki oleh
makmum, misalnya, karena cadel, maka dalam kasus ini, shalat imam tersebut
dan shalat orang yang ada di belakangnya (makmum) adalah sah. Demikian
menurut pendapat yang paling kuat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya
pada soal-jawab nomor 146489. Dalam kondisi ini,
tidak diperbolehkan bagi makmum untuk menarik imam tersebut mundur dan
mendorong yang lain agar maju menggantikannya sebagai imam. Namun, untuk
selanjutnya, imam tersebut tidak diperkenankan mengimami shalat kembali.
Sebelum shalat dimulai, hendaknya jamaah shalat mengedepankan salah seorang
di antara mereka yang lebih pantas menjadi imam.

Adapun jika alasannya hanya gara-gara sang imam bersuara
jelek maka, secara mutlak, tidak diperbolehkan bagi makmum untuk menarik
mundur imam dan mendorong orang lain agar maju untuk menggantikannya sebagai
imam shalat.

Lihat pula soal-jawab nomor 152929

Wallahu ta’la a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android