Unduh
0 / 0

Haji Yang Didapatkan Karena Arisan, Apakah Boleh Dialihkan Kepada Bapaknya, Padahal Dia Sendiri Belum Menunaikan Ibadah Haji ?

Pertanyaan: 199427

Saya seorang pemuda dari Aljazair yang sudah menikah, saya belum menunaikan ibadah haji, pada tahun ini Alloh telah memberikan nikmat-Nya kepada saya, di antara mereka yang ikut arisan haji di negara kami, saya lah pada tahun ini yang mendapatkan undian arisan tersebut, saya sangat bahagia akan tetapi bapak saya ingin menggantikan posisi saya.

Pertanyaannya adalah apakah saya sendiri yang berangkat atau mempersilahkan bapak saya menggantikan posisi saya sebagai bentuk bakti kepada orang tua ?, mana yang lebih utama melaksanakan rukun Islam atau bakti kepada orang tua ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Diwajibkan
menunaikan ibadah haji dengan segera, barang siapa yang mampu melaksanakan
ibadah haji dan memungkinkan untuk menunaikannya, maka dia wajib bersegera
untuk menunaikannya, dan tidak boleh menundanya, ini merupakan pendapat
jumhur ulama.

Silahkan anda
merujuk pada jawaban soal nomor: 41702.

Kedua:

Telah dijelaskan
pada jawaban soal nomor: 132011 bahwa itsar (mendahulukan
orang lain) dalam hal ibadah ada dua macam:

1.
Bentuk taqarrub (mendekatkan diri kepada Alloh) yang wajib, maka dalam hal
ini tidak boleh mendahulukan orang lain.

2.
Bentuk taqarrub (mendekatkan diri kepada Alloh) yang sunnah, lebih utama
menurut mereka tidak ada itsar, akan tetapi jika mengandung maslahat
tertentu maka mendahulukan orang lain tidak masalah.

Bahwa anda belum
pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya, dan Alloh telah memudahkan anda
untuk menunaikannya pada tahun ini dengan hasil undian arisan haji tersebut,
maka anda wajib menunaikan sendiri ibadah haji tersebut; karena haji
termasuk kewajiban dalam agama dan salah satu rukun dari rukun Islam, dan
wajib hukumnya bagi yang mampu melaksanakannya, kondisi anda telah diberikan
kemampuan maka anda wajib menunaikannya kewajiban Alloh –Ta’ala- tersebut.

Anda tidak
mendahulukan bapak anda dalam hal ini; karena itsar dalam bentuk taqarrub
yang wajib tidak boleh sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Anda wajib
memahamkan bapak anda dalam masalah ini, dan hendaknya anda memberikan
alasan yang santun dan menjelaskan hukum syar’inya dalam masalah ini.

Manunaikan salah
satu rukun yang mulia dari rukun Islam lebih didahulukan dari pada bakti
kepada kedua orang tua pada saat terjadi dua pilihan. Hal tersebut tidak
dianggap bentuk durhaka kepada mereka berdua, anda bisa berbakti kepada
kedua orang tua dengan cara yang lain.

Akan tetapi jika
anda menyelisihi hal itu dan lebih memilih untuk mendahulukan bapak anda,
dan dia pun berangkat haji maka hajinya tetap sah, anda pun tetap harus
bersegera untuk melaksanakan ibadah haji pada saat mampu melaksanakannya.

Ulama Lajnah Daimah
pernah ditanya:

Apakah seseorang
boleh memberangkatkan  kedua orang tuanya untuk menunaikan ibadah haji
padahal dia sendiri belum melaksanakannya ?

Mereka menjawab:

“Haji itu hukumnya
wajib bagi setiap muslim yang merdeka, berakal, baligh dan mampu untuk
menunaikannya, satu kali seumur hidup, sedangkan berbakti kepada kedua orang
tua dan membantu keduanya untuk menunaikan sebuah kewajiban adalah perkara
yang disyari’atkan sesuai dengan kemampuan, hanya saja anda wajib menunaikan
ibadah haji sendiri terlebih dahulu kemudian baru membantu kedua orang tua
anda jika tidak memungkinkan untuk berangkat bersama-sama semuanya, jika
anda lebih mendahulukan kedua orang tua anda dari pada diri anda sendiri,
maka haji keduanya tetap sah. Hanya dari Alloh-lah semua petunjuk”. (Fatawa
Lajnah Daimah: 11/70-71)

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android