Unduh
0 / 0
83319/12/2001

Pencuci Mulut Mengandung Alkohol

Pertanyaan: 20034

Sebagian orang telah menasehati agar saya tidak menggunakan listerine, yaitu; cairan pencuci mulut. Sebabnya adalah karena dia mengandung alkohol. Jika kandungan alkohol tersebut tidak memabukkan, maka apakah ada sebab lain untuk mengharamkan atau dia boleh digunakan ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika kandungan alkohol dari pencuci mulut ini tidak memabukkan maka tidak masalah menggunakannya selama tidak membahayakan; karena yang diharamkan adalah yang memabukkan saja.

Syeikh Sa’ad Al Hamid.

Penilaian dalam hal ini adalah pada minumannya secara umum,  jika dalam jumlah banyak memabukkan maka sedikitnya pun haram.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android