Unduh
0 / 0
1658120/08/2013

Ingin Menikah Dengan Seorang Istri Yang Suaminya Sedang Dipenjara

Pertanyaan: 200538

Seorang istri yang suaminya sedang divonis penjara selama 25 tahun karena kasus pembunuhan. Maka istrinya lah yang mendidik dan membesarkan anak-anaknya dengan bekerja di rumah dan lain-lain, bahkan sampai diterima bekerja di kementrian pendidikan dan pengajaran, sebagai supervisi kegiatan di sekolah, di sana ia bertemu dengan seorang guru, guru tersebut juga mengetahui status wanita tersebut, akhirnya dia ingin menikahinya, dia berjanji akan memenuhi semua kebutuhannya dan kebutuhan anak-anaknya, akhirnya dia minta diceraikan oleh suaminya yang sedang dipenjara.

Maka bagaimanakah hukumnya menurut agama dalam masalah ini ?, bagaimanakah hukumnya bagi laki-laki tersebut ?

Apakah yang demikian itu dianggap merusak (rumah tangga) yang diharamkan oleh agama ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Semua aturan yang ada dalam
al Qur’an dan Sunnah telah menjamin untuk menjaga keutuhan keluarga dan
rumah tangga dari keretakan, menjaga masyarakat dari upaya perusakan nafsu
yang selalu menyuruh pada kejahatan, dan merealisasikan keadilan bagi semua
komponen masyarakat dengan izin Allah –Ta’ala-.

Oleh karenanya diharamkan
bagi seorang muslim untuk menawarkan diri untuk menikahi wanita yang masih
bersuami dengan sebab apapun, meskipun suaminya tidak di rumah karena
dipenjara, hilang, sedang bertengkar dan bersengketa; karena ada ancaman
yang keras pada hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

( لَيْسَ
مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا ) رواه أبو داود (2175) ، وصححه
الألباني في ” صحيح أبي داود

“Bukanlah termasuk golongan
kami orang yang merusak (hubungan) wanita dengan suaminya”. (HR. Abu Daud:
2175 dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud)

Ancaman yang keras juga
berlaku bagi wanita yang menerima tawaran menikah tersebut, merusak keluarga
dan rumah tangga pertamanya tanpa sebab, kecuali ada tawaran dari laki-laki
lain yang mengisi hatinya dengan angan-angan dan mimpi syaithani:

)أَيُّمَا
امرَأَةٍ سَأَلَت زَوجَهَا طَلَاقًا فِي غَيرِ مَا بَأسٍ فَحَرَامٌ عَلَيهَا
رَائِحَةُ الجَنَّةِ ) رواه الترمذي
(1187)

“Wanita mana saja yang
meminta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang jelas, maka dia akan
diharamkan dari mencium baunya surga”. (HR. Tirmidzi: 1187)

Yang demikian itu termasuk
sebesar-besarnya dosa di hadapan Allah –‘Azza wa jalla-, sebagaimana yang
telah kami jelaskan pada jawaban soal nomor: 84849,
125191 dan 176201.

Jika para ahli fikih telah
bersepakat untuk melarang meminang wanita yang sedang berada pada masa iddah,
apalagi kepada wanita yang statusnya masih bersuami, mereka akan lebih
melarang lagi untuk melamarnya, bahkan menawarkan diri saja tidak boleh,
walau bagaimanapun kondisi pernikahannya dengan suaminya, hal ini untuk
memutus upaya perusakan dan kejahatan. Oleh karena itu Ibnu Hajar al
Haitsami –rahimahullah- telah berkata:

“Diharamkan meminang wanita
yang bersuami menurut konsensus (ijma’) para ulama”. (Tuhfatul Muhtaj:
7/209)

Maka yang menjadi kewajiban
penanya di atas adalah menyerahkan keputusan itu kepada wanita yang masih
berstatus istri orang lain (tanpa dipengaruhi) dan menunggu hingga terjadi
perceraian dengan suaminya yang dipenjara, baik dengan permintaannya atau
talak yang diputuskan oleh hakim yang sesuai syari’at, sehingga dia bebas
menentukan pilihannya setelah itu, maka baru boleh baginya untuk menentukan
menikah lagi. Sebagaimana telah kami jelaskan juga pada jawaban soal nomor:
150964. Kemudian jika dia ingin meminangnya setelah
berlalunya masa iddahnya maka hal itu dibolehkan.

Namun jika menjanjikan akan
dinikahi dengan memberikan harapan akan mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan
anak-anaknya, padahal ia masih berstatus sebagai istri orang lain meskipun
sedang dipenjara, maka yang demikian itu bukanlah merupakan harga diri dari
seorang laki-laki dan tidak berakhlak dan bukan ajaran dari agama Islam;
karena merupakan bentuk penistaan kepada harga diri orang yang terlindungi.
Jika syari’at telah menganggap ghibah (menggunjing orang) sebagai dosa besar
dan memakan daging bangkai saudaranya, sebagaimana firman Allah –Ta’ala-:

( وَلَا
يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ
أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ
رَحِيمٌ ) الحجرات/12

“…dan janganlah sebahagian
kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu
memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik
kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima
taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Hujurat: 12)

Alangkah besarnya dosa
seseorang yang menodai kehormatan saudaranya yang sedang dipenjara, tidak
diragukan lagi hal tersebut adalah seberat-beratnya dosa dan
seburuk-buruknya kejahatan,

( وَاعْلَمُوا
أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
)
البقرة/235.

“Dan ketahuilah bahwasanya
Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”. (QS. al Baqarah:
235)

Barang siapa yang sudah
terlanjur melakukannya maka wajib baginya untuk segera bertaubat,
beristighfar dan menyesali perbuatannya, serta berazam untuk tidak melakukan
perbuatan yang serupa, juga berupaya untuk menebus dosanya dengan
memperbanyak amal sholeh, berbuat baik kepada orang yang dipenjara tersebut
sesuai kemampuannya meskipun hanya bersedekah yang diatasnamakan kepadanya,
semoga Allah nantinya berkenan memberikan rahmat dan ampunan-Nya kepada
mereka berdua.

Bahwa wanita tersebut jika
diceraikan oleh seorang hakim, masa iddahnya pun berlalu, kemudian wanita
tersebut dinikahi oleh laki-laki tersebut, maka pernikahannya tetap sah dan
tidak wajib memperbarui akad nikahnya. Para ulama fikih berkata: “Jika
seseorang berterus terang ingin melamarnya atau menyampaikan dengan
samar-samar pada waktu yang diharamkan, kemudian dia jadi menikahinya pada
masa yang dibolehkan, maka pernikahannya sah”. Malik berkata: “Seseorang
mentalak istrinya, lalu ia menikahinya lagi, maka hal ini tidak dibenarkan;
karena tidak dibarengi dengan akad, maka tidak ada pengaruhnya”. (al Mughni:
7/148)

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android