Unduh
0 / 0

Kenapa Islam Membatasi Poligami Dengan Empat Orang Istri Tidak Lebih ?

Pertanyaan: 201309

Seorang wanita ingin mengetahui, kenapa Islam membatasi poligami itu hanya dengan empat orang istri ?, Kenapa tidak dibatasi hanya tiga istri atau kurang ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Diwajibkan bagi seorang
muslim untuk berserah diri kepada hukum Allah secara keseluruhan, baik
perintah maupun larangan-Nya, baik sesuai dengan pendapatnya atau tidak
sesuai, baik sesuai dengan hawa nafsunya atau sebaliknya, jika nampak
baginya beberapa hikmah –baik dari sisi haram maupun halalnya- maka dia
semakin bertambah iman dan semakin berserah diri.

Dan jika tidak mendapatkan
hikmahnya dia pun ridho dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah dengan
meyakini bahwa Allah –Ta’ala- tidaklah mensyari`atkan sesuatu kecuali ada
hikmahnya, hikmah tersebut begitu jelas bagi sebagian orang dan tidak
diketahui oleh sebagian yang lainnya.

Allah –Ta’ala- berfirman:

( فَلَا
وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ
لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا
تَسْلِيمًا ) النساء/65

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada
hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara
yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati
mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya”. (QS. An Nisa`: 65)

Imam Bukhori (321) dan Muslim
(335) meriwayatkan dari Mu`adzah berkata: “Saya bertanya kepada Aisyah:
“Kenapa seorang yang haid itu mengqodho` puasa dan tidak mengqodho` shalat
?, dia menjawab: “Apakah anda Haruriyyah ?”, saya menjawab: “Saya bukan
Haruriyyah tapi saya bertanya”. Dia berkata: “Pernah suatu ketika saya haid,
maka kami diperintah untuk mengqodho` puasa dan tidak diperintah untuk
mengqodho` shalat”.

Baca juga jawaban soal nomor:
50330.

Kedua:

Berpoligami adalah merupakan
fitrah yang dikenal di semua umat, namun masing-masing dari mereka berbeda
dalam mempraktekannya. Ketika ada undang-undang buatan manusia melarang
poligami, maka banyak orang yang menjalin hubungan yang diharamkan di luar
rumah, poligami sudah dikenal sejak zaman jahiliyah, kemudian Islam datang
sesuai dengan fitrah dan mengatur system poligami dan memberikan
rambu-rambunya dengan syari`at.

Ketiga:

Poligami ini merupakan
syari`at Allah, maka syari`at Allah pasti bijaksana, dan seorang mukallaf (terkena
beban kewajiban) tidak perlu mengetahui hikmahnya, cukup menerimanya saja.

Di antara hikmah
disyari`atkannya hukum adalah sebagai ujian, pada saat manusia menghadap
kiblat ke Baitul Maqdis pada awal masa Islam, lalu Allah menghapusnya dan
menyuruh untuk menghadap kiblat ke Baitul Haram. Sedangkan orang-orang yang
beriman, jujur dan yakin, maka mereka berkata: “Kami mendengar dan kami taat”,
sedangkan mereka yang kafir dan munafik yang di dalam hatinya ada keraguan,
mereka berkata:

( مَا
وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا(  

“Apakah yang memalingkan
mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah
berkiblat kepadanya?” (QS. Al Baqarah: 142)

Membuka pintu perdebatan
dalam masalah ini akan melahirkan keragu-raguan terhadap syari`at dan
hukum-hukumnya, bisa jadi seseorang berkata: “Kenapa shalat itu lima waktu
tidak enam waktu ?, kenapa shalat dzuhur 4 raka`at tidak 8 raka`at ?, kenapa
bulan Ramadhan menjadi bulan puasa tidak pada bulan yang lain ?, maka jika
dikatakan: karena pada bulan tersebut telah diturunkannya al Qur’an. Kenapa
al Qur’an diturunkan secara khusus pada bulan tersebut ?, kenapa tidak
diturunkan pada bulah haram ?, padahal bulan-bulan haram adalah bulan yang
diagungkan ?, demikian seterusnya dan tidak ada habisnya. Semua pertanyaan
di atas akan selesai dengan jawaban:
سمعنا
وأطعنا (Kami
mendengar dan kami taat).

Allah –Ta’ala- telah
berfirman:

( وَمَا
جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنْتَ عَلَيْهَا إِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ
يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّنْ يَنْقَلِبُ عَلَى عَقِبَيْهِ
)
البقرة/ 143

“Dan Kami tidak menetapkan
kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya
nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot”. (QS. Al Baqarah:
143)

Maka jika suatu perbuatan
yang menjadi perintah Allah atau larangan-Nya, maka hendaknya mengatakan:

سمعنا وأطعنا
(kami mendengan dan kami taat), dan jika di kemudian hari dia mengetahui
beberapa hikmah di balik perintah atau larangan tersebut maka ia bertambah
iman dan berserah diri, kalau tidak mendapatkan hikmah tersebut maka tetap
mendengar dan mentaatinya; karena dia meyakini bahwa tidaklah Allah
mensyari`atkan sesuatu kecuali ada hikmah yang besar yang terkandung di
dalamnya.

Allah –Ta`ala- berfirman:

(آمَنَ
الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ
بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ
مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا
وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ) البقرة/285
.

“Rasul telah beriman kepada
Al Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang
yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya,
kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak
membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul rasul-Nya”,
dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami ta`at”. (Mereka berdo`a): “Ampunilah
kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali”. (QS. Al Baqarah:
285)

Firman Allah –Ta’ala- yang
lain:

(وَمَا كَانَ
لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ
يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا) الأحزاب/36

“Dan tidaklah patut bagi
laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah
dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. Al
Ahzab: 36)

Untuk penjelasan lebih lanjut
bisa dibaca jawaban soal nomor: 14022

Wallahu ta’ala A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android