Unduh
0 / 0
912209/06/2002

Seorang Perempuan Menikah Dengan Tidak Mendapatkan Keridloan Dari Orang Tuanya

Pertanyaan: 20213

Saudara perempuan saya menikah dengan seorang lelaki muslim, akan tetapi saudara saya ini menikahinya tanpa mendapatkan persetujuan dari ayah saya. Dan ayah saya – beliau adalah orang yang amat taat dalam beragama – menolak lelaki tersebut karena akhlaknya yang buruk yang menjadikan saudara perempuan saya pergi meninggalkan rumah dan menikah dengannya dengan tanpa wali. Pertanyaan saya : Apakah pernikahan semacam ini hukumnya sah ??

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

..

Sungguh ayah anda
telah menentukan pilihan yang benar dengan tidak menerima dan tidak
memberikan persetujuannya atas pernikahan putrinya dengan seorang lelaki
yang buruk akhlaknya, dan sesungguhnya Allah Ta’ala telah menjadikannya
memberikan perlindungan kepada putrinya dan orang-orang yang berada dalam
tanggung jawabnya, dan menjadi sebuah kewajiban baginya agar memilihkan
suami yang terbaik dan sesuai untuk putrinya dari sisi syariat. Dan sungguh
saudara perempuan anda telah melakukan keburukan yang beragam diantaranya
adalah : Buruknya pilihannya kepada lelaki yang berakhlak buruk ini, pergi
meninggalkan rumah orang tuanya, dan diantaranya juga – dan ini merupakan
keburukan yang paling parah – yaitu menikah dengan tanpa wali.

Dan satu saja dari
keburukan-keburukan itu mestinya telah cukup baginya dan menjadiknnya
mengerti apa yang telah ia lakukan dan ia perbuat baik terkait hak Tuhannya,
dirinya dan keluarga, lalu bagaimakah dia bisa melakukan dosa yang terhimpun
dalam keburukan-keburukan tersebut ??.

Adapun pernikahan
yang tanpa wali : Maka hal itu merupakan kebathilan dan tidak sah, karena
persetujuan dari seorang wali merupakan rukun dari pernikahan yang sah, yang
demikian itu sebagaimana dijelaskan dlam nash-nash Al Quran dan As Sunnah :

قال
تعالى
  :  
فلا
تعضلوهن
أن
ينكحن
أزواجهن ) 
البقرة/ 232  .
2 )

“Maka
janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal
suaminya.” SQ. Al-Baqarah: 232.

وقال
تعالى  : 
ولا
تُنكحوا
المشركين
حتى
يؤمنوا )

البقرة
/ 221 .
2 )

“Dan
janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sampai
mereka beriman.” SQ.
Al-Baqarah: 221

وقال
تعالى
  :
وأنكحوا
الأيامى
منكم  )
النور/ 32  .
24 )

“Dan kawinkanlah
orang-orang yang sendirian di antara kamu.” SQ.
An-Nur: 32

Dari segi dalil ayat-ayat di atas amatlah
jelas bahwasannya wali merupakan syarat sahnya sebuah pernikahan sekiranya
Allah Ta’ala menyeru mereka untuk menjadi wali bagi putri mereka, dan kalau
saja perintah ini bukan ditujukan untuk para wali maka tentu saja tidaklah
dibutuhkan redaksi secara khusus sebagaimana ayat yang pertama dan akan
dijelaskan selanjutnya .

Dan diantara fiqih Imam Al Bukhari
Rahimahullah bahwasannya beliau menempatkan bab khusus terkait ayat-ayat ini
dengan mengungkapkan “ Bab bagi siapa yang mengatakan :

.”(

لانكاح
إلا
بولي )

“Tidak
ada nikah kecuali dengan adanya wali.”

Adapun dalil-dali dari sunnah :

عن
أبي
موسى
قال
:
قال
النبي
صلى
الله
عليه
وسلم:

لا
نكاح
إلا
بولي”

رواه
الترمذي
( 1101 )
وأبو
داود
( 2085 )
وابن
ماجه
( 1881 ) .
وصححه
الألباني
رحمه
الله
في

صحيح
الترمذي
” ( 1 / 318 ) .

Dari Abu dia berkata : Nabi Shallallahu
Alaihi Wasallam bersabda : “ Tidak sah pernikahan dengan tanpa wali ”.
Hadits riwayat Turmudzi ( 1101 ), Abu Dawud ( 2085 ), Ibnu majah ( 1881 )
dan disahihkan oleh Al Albani Rahimahullah dalam Kitab “ Shahih at turmudzi
” ( 1/ 318 ).

عن
عائشة
رضي
الله
عنها
قالت
:
قال
رسول
الله
صلى
الله
عليه
وسلم: ”
أيما
امرأة
نكحت
بغير
إذن
وليها
فنكاحها
باطل
فنكاحها
باطل
،
فنكاحها
باطل،
فإن
دخل
بها
فلها
المهر
لما
استحل
من
فرجها
،
فإن
لم
يكن
لها
ولي
فالسلطان
ولي
من
لا
ولي
له.

رواه
الترمذي
( 1102 )
وأبو
داود
( 2083 )
وابن
ماجه
( 1879 ) .
والحديث:
حسَّنه
الترمذي
وصححه
ابن
حبان( 9 / 384 )
والحاكم( 2 / 183 ) .

Dari Aisyah
Radliyallahu Anha dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
bersabda : (Siapa saja wanita yang menikahkan dirinya sendiri dengan tanpa
izin walinya, maka pernikahannya batil, batil, batil, maka jika suaminya
telah menggaulinya maka bagi wanita tersebut mahar dari kehormatan yang
telah diberikannya dan dihalalkan baginya, dan jika ada perselisihan dari
wali keluarga wanita, dan apabila tidak ada wali bagi si perempuan, maka
hakim atau penguasalah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak ada
wali baginya ) . Diriwayatkan oleh At Turmudzi ( 1120 ), Abu Dawud ( 2083 )
dan Ibnu Majah ( 1879 ). Dan hadits tersebut dihasankan oleh At Turmudzi dan
dishahihkan oleh ibnu Hibban ( 9/ 384 ) dan Al Hakim ( 2 / 183 ).

Maka hendaklah  dan wajib bagi saudara
perempuan anda bertaubat dan beristighfar, dan kembali kepada orang tuanya
dengan memohon maaf darinya, dan hendaknya dia mengetahui bahwasannya
pernikahannya adalah bathil serta akad pernikahannya harus digugurkan secara
paksa dan atas dasar inilah maka baginya tidak diperbolehkan tinggal dan
menetap serta melanjutkan hubungannya dengan lelaki tersebut karena dia
bukanlah suami yang sah secara syariat. Maka bisa jadi disempurnakan
nikahnya dengan membangun akad nikah yang baru lagi dengan kehadiran walinya
jika memang dia ridlo melanjutkan pernikahannya dengan lelaki ini setelah
menimbang antara mafsadah dari keburukan budi pekertinya dan mafsadah
memisahkan putrinya dengannya. Dan apabila memang sang wali tidak ridlo
dengan melanjutkan pernikahan putrinya maka sesungguhnya secara otomatis
pernikahannya telah menjadi gugur, dan wajib atas lelaki tersebut
menceraikan perempuan tadi sebagai penghalau terhadap hal-hal yang
kadang-kadang ditetapkan sebagai bagian dari syubhat akad nikah yang bathil.

Dan wajib bagi saudari anda hendaknya rela
dan ridlo dengan siapa saja yang dipilihkan oleh ayahnya sebagai pendamping
hidupnya dan hal ini sudah merupakan kewajiban bagi seorang ayah untuk
memenuhi kebahagiaan putrinya dengan menyandingkan disisi orang yang
senantiasa takut kepada Allah, mengerti tentang urusan agama serta bagus
budi pekertinya.

Wallahu A’lam..

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android