Unduh
0 / 0
417913/08/2013

Kalau Dia Bepergian Terkena (Mabuk Perjalanan), Apakah Anak Atau Orang Lain Diperbolehkan Menggantikan Umrohnya?

Pertanyaan: 202323

Saya mempunyai kerabat yang mengeluhkan mabuk perjalanan yang sangat mengkhawatirkan. Sampai ketika mengkonsumsi obat tidak bermanfaat kecuali sedikit sekali. Sementara dia ingin pergi umrah. Akan tetapi dia khawatir tidak dapat menyempurnakan safarnya. Apakah diperbolehkan anak atau salah satu kerabatnya menggantikan umrah untuknya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Disyaratkan wajib haji dan
umrah seseorang mampu badan dan hartanya untuk menunaikan manasik. Para
ulama’ fakih rahimahumullah menyebutkan bahwa patokan mampu adalah bisa naik
kendaraan. Siapa yang tidak mampu naik, maka dia tidak wajib berhaji karena
dia tidak mampu. Allah ta’ala berirman:

(
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا )
آل عمران : 97

 “Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” QS. Ali Imron: 97.

Dan diriwayatkan oleh Bukhori,
(1855) dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma :

” أن
امرأة من خثعم جاءت النبي صلى الله عليه وسلم ، فقالت : إن فريضة الله أدركت
أبي شيخاً كبيراً لا يثبت على الراحلة ، أفأحج عنه ؟ ، قال : ( نعم

“Ada wanita dari Khots’am
mendatangi Nabi sallallahu alaihi wa sallam bertanya,”Sesungguhnya ayahku
sudah tua mendapatkan kewajiban Allah (haji), tidak mampu di atas kendaraan.
Apakah diperbolehkan saya menghajikan untuknya? Beliau menjawab, “Ya.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah dalam ‘Syarkh Al-Mumti’, (7/24) mengatakan, “Perkataan (Orang
yang mampu adalah orang yang mampu naik (kendaraan). Siapa yang tidak mampu
naik (kendaran) maka dia tidak mampu. Pada zaman sekarang ini, zaman kapal
terbang, mobil. Orang yang tidak mampu naik sangat sedikit sekali. Meskipun
begitu, sebagian orang sangat merasa payah ketika naik mobil, kapal terbang
dan kapal laut. Terkadang dia pingsan atau merasakan kepayahan sekali atau
terkena mabuk dan muntah. Ini tidak diwajibkan haji atasnya. Meskipun dia
badannya kuat dan sehat.” Selesai

Dari sini, kalau benar wanita
itu tidak mampu bepergian, karena mabuk yang datang waktu perjalanan. Dan
penyakit baginya permanen tidak memungkinkan mengobatinya, maka dalam
kondisi seperti ini, maka anak atau orang lain diperbolehkan menggantikannya
dalam menunaikan umrah.

Lajnah Daimah Lil Ifta’
ditanya, “Ibuku umrunya 50 tahun, sekarang dalam kondisi sehat dan belum
haji dan umrah sama sekali. Saya telah mencoba untuk berhaji atau umrah
bersamanya, akan tetapi tidak berhasil merayunya dan beliau menjawab dengan
mengatakan, “Haji dengan kemudahan Allah, insyaallah saya akan menunaikan
haji. Dan begitulah. Permasalahan utama adalah beliau ditimpa ketakutan dan
gemetar ketika naik mobil bahkan selama 50 tahun belum pernah sama sekali
naik mobil. Dan tidak pernah berjalan dengan mobil sama sekali. Saya mencoba
mengeluarkan dari kesulitan ini dengan menaikkannya bersamaku, semua usaha
berakhir dengan kegagalan. Terkadang ketika mengetahui dengan usahaku sangat
gigih akan hal itu, bahkan terkadang sampai memutusnya. Sampai keluar dari
rumah sangat jarang sekali. Ini permasalahanku, saya tidak tahu apa
kewajiban diriku terhadap ibuku ini. Terutama dalam menunaikan kewajiban ini.
Maka dijawab, “Kalau masalahnya seperti yang disebutkan, seharusnya dia
menunggunya, mungkin bisa hilang rintangan ini dan ibu anda menunaikan haji
Islam sendiri. Karena ini yang wajib terhadapnya. Berdasarkan firman Allah
ta’ala:

(
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا )
آل عمران : 97

 “Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” QS. Ali Imron: 97.

Halangan yang disebutkan ini,
semoga bisa hilang kondisi ini. Kalau tidak dapat menunaikan haji sendiri,
maka boleh dihajikan. Karena kondisi seperti yang disebutkan hukumnya tua
lemah yang tidak dapat menunaikan haji. Seperti hukum orang sakit yang tidak
ada harapan kesembuhan.

Kami memohon kepada Allah
semoga Allah melipat gandakan pahala anda, diberi kesembuhan dan keseharan
sampai terbuka hatinya untuk menunaikan haji sendiri.” Selesai dari ‘Fatawa
Lajnah Daimah Lil Ifta’, vol. II (5/463).

Untuk faedah silahkan melihat
jawaban soal no. 41732.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android