Unduh
0 / 0
1346326/07/2003

KALAU WANITA YANG SEDANG UMROH HAID, MAKA DITUNGGU SAMPAI BERSIH

Pertanyaan: 20465

Saya dan istriku datang untuk umroh. Ketika sampai di Jeddah, istriku datang bulan. Akan tetapi saya selesaikan umroh sendirian tanpa istri. Apa hukumnya terkait dengan istriku?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah
mengatakan, ‘Hukum terkait dengan istri anda adalah menunggu sampai dia
suci. Kemudian menyelesaikan umrohnya. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam ketika Sofiyah haid, beliau mengatakan, ‘Apakah kita terhalangi
karena dia (Sofiyah haid)? Mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya dia telah
melakukan towaf ifadoh. Beliau bersabda, ‘Kalau begitu kita berangkat.’
Ungkapan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, ‘Ahabisatna hiya (apakah kita
terhalangi dengannya)’ adalah dalil seorang wanita kalau haid dan belum towaf ifadoh, diharuskan untuk menunggu sampai suci, kemudian towaf. Begitu juga dengan towaf umroh seperti towaf ifadoh. Karena ia adalah rukun diantara rukun-rukun umroh. Maka kalau seorang wanita yang umroh datang bulan sebelum towaf, dia harus menunggu sampa suci kemudian setelah itu towaf.

Refrensi

Selesai dari kitab ‘Risalah 60 masalah fil haid’

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android