Apakah dibolehkan membaca Al-Qur’an di kamar mandi? (tanpa membawa mushaf ke dalam)
MEMBACA AL-QUR’AN DI DALAM KAMAR MANDI
Pertanyaan: 20620
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Sesungguhnya Al-Qur’anul Azim adalah kitab yang paling mulia secara umum yang dikenal oleh manusia. Ia adalah firman Tuhan penguasa seluruh alam. Diturunkan lewat ruh amin (Malaikat Jibril), kepada Rasul yang mulia, agar mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya (Islam). Menunjukkan ke jalan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji. Ia adalah kitab yang senantiasa penuh dengan kemukjizatan yang terus menerus serta senantiasa baru melewati masa dan waktu. Tidak ada kebatilan dari-Nya dan dari makhuknya yang diturunkan dari Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.
Oleh karena itu, terhadap kitab ini ada banyak adab yang selayaknya diperhatikan ketika membacanya. Di antara adab-adabnya adalah kebersihan tempat. Imam Nawawi rahimahullah telah menyebutkan dalam kitabnya yang berbobot ‘At-Tibyan’ beberapa adab yang selayaknya seorang muslim memperhatikannya ketika membaca Kitabullah Al-Aziz. Lalu beliau menyebutkan permasalahan membaca Al-Qur’an di kamar mandi dan WC (kamar mandi adalah tempat untuk mandi, sementara WC adalah tempat untuk buang air besar), dengan menyebutkan pendapat ahli ilmu terkait dengan itu.
Beliau rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan membaca (Al-Qur’an) di tempat bersih dan terpilih. Oleh karena itu sekelompok ulama menganjurkan membacanya di Masjid karena telah memenuhi semua kebersihan dan tempat yang mulia. Sementara membaca di kamar mandi, para ulama berbeda pendapat dalam memakruhkannya. Teman-teman kami yakni dari kalangan syafiiyyah mengatakan tidak dimakruhkan. Hal ini dinukilkan oleh Abu Bakar Al-Munzir di kitab Al-Isyraf dari Ibrahim An-Nakho’i, Malik dan pendapat Atha.
Sekelompok lain berpendapat memakruhkannya, di antaranya adalah Ali bin Abu Thalib radhiallahu anhu yang diriwayatkan oleh Abu Daud.
Diceritakan oleh Ibnu Munzir dari sekelompok para tabiin diantaranya Abu Wail Syaiq bin Salam, As-Sya’bi, Hasan Al-BAsyri, Makhul, Qabishah bin Dzuaib dan dari Abu Hanifah radhiallahu anhum ajmain. As-Sya’bi mengatakan, ‘Dimakruhkan membaca (Al-Qur’an) pada tiga tempat, di kamar mandi, WC, dan tempat jamban.' Dan dari Abu Maisarah, dia mengatakan, "Berzikir kepada Allah hanya di tempat yang baik."
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah dibolehkan berzikir kepada Allah di dalam kamar mandi?"
Beliau menjawabnya, “Seseorang selayaknya tidak berzikir kepada Allah Azza Wa Jalla di dalam kamar mandi. Karena tempat tersebut tidak layak. Kalau dia mengingat di dalam hatinya, maka hal itu tidak mengapa. Tanpa melafazkan dengan lisannya. Yang paling bagus adalah tidak mengucapkan dengan lisannya di tempat semacam ini dengan menunggu sampai keluar darinya.
Adapun apabila tempat wudhu terletak di luar tempat buang air (besar), maka tidak mengapa berzikir kepada Allah di tempat itu." (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/109) .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam